Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 31 Mei 2022

Mantan Kepala DLH Cilegon Dibui Kaitan Gagal Konstruksi Proyek Depo Sampah Purwakarta


KABARPROGRESIF.COM: (Cilegon) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menetapkan status tersangka terhadap Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon yang kini menjabat sebagai Asisten Daerah III Setda Kota Cilegon, Ujang Iing (UI) dan seorang pihak swasta yakni Leo Handoko (LH) yang diketahui merupakan Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo, pada Selasa (31/5/2022) malam.

Keduanya secara resmi ditahan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan depo sampah di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon pada tahun 2019 silam senilai Rp844 juta dari total pagu anggaran Rp939 juta.

“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara UI selaku pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon tahun 2019, dan saudara LH selaku penyedia,” ungkap Kepala Kejari Cilegon, Ineke Indraswati dalam keterangan persnya, Selasa (31/5/2022) malam.

Setelah memintai keterangan dari saksi ahli jasa konstruksi serta laporan hasil penghitungan kerugian oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejari menduga adanya praktik perbuatan melawan hukum dari kedua tersangka sehingga berdampak pada proyek yang tidak sesuai dengan peruntukan awalnya tersebut sehingga dinyatakan gagal konstruksi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sesuai dengan nilai kontrak kerja.

“Tersangka UI selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya, menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut dilaksanakan oleh pihak lain atau bukan dilaksanakan oleh PT Bangun Cipta Alam Indo beserta personel yang termuat di dalam kontrak,” katanya.

Keduanya digelandang ke Rutan Klas II B Serang selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon.

“Jika nanti didapatkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka yang lain, maka akan kita lakukan. Namun berdasarkan hasil penyidikan, maka hari ini kita tetapkan dua orang tersangka tersebut,” imbuh Kasie Pidsus Kejari Cilegon, Muhammad Ansari.

0 komentar:

Posting Komentar