Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 30 Mei 2022

Pejabat, Camat, Kades Hingga Eks Kepala Dinas Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah di Serang


KABARPROGRESIF.COM: (Serang) Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengamankan empat tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk stasiun peralihan akhir (SPA) sampah di Kabupaten Serang.

Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyebutkan, keempat tersangka tersebut, yakni SP alias BUDI (61) selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemkab Serang, TM alias Toto (47) selaku Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), AH alias Asep (57) selaku Camat Petir, dan TE alias Toton (48) Kepala Desa Negara Padang.

Penyidik telah memeriksa 32 saksi yang terdiri atas 25 orang dari Dinas LH, pihak desa, dan kecamatan, serta 7 orang saksi dari pemilik lahan.

Selain itu juga penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat ahli yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli hukum pidana, dan ahli hukum tata negara,.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, modus para tersangka dalam melakukan korupsi ini yakni pertama memalsukan SK Bupati No. 539 Tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA yang awalnya di Desa Mekarbaru.

Namun, karena ada penolakan warga kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama.

Kedua, penggelembungan (mark-up) biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta.

Padahal dibayarkan oleh Pemkab Serang sebesar Rp526.213 per meter persegi (M2) sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 M2 untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp1.347.632.000 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.017.623.000.

Ketiga, mentransfer biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan tetapi melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai kepala desa.

Keempat, pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM No. 01890 atas nama AJALI seluas 2.561 M2 di kantor desa dan di kantor kecamatan.

"Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang, dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp300 juta," kata Shinto dalam jumpa pers di Serang, Senin 30 Mei.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp 1 miliar,

Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto sejak awal menjabat telah berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas temuan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Banten sehingga menginstruksikan para penyidik untuk tidak perlu ragu menindak para koruptor dengan pasal berlapis dan memiskinkan tersangka dengan menyita aset-aset hasil korupsi.

Pada hari ini, para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten karena perkara sudah dinyatakan sempurna (P-21) dan siap untuk segera diajukan ke persidangan.

0 komentar:

Posting Komentar