Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 31 Mei 2022

Ngaku Polisi, Oknum TNI Lakukan Pemerasan di Tanjungpinang, Berdalih Penggerebekan Prostitusi Online


KABARPROGRESIF.COM: (Tanjungpinang) Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang menangkap dua pelaku pemerasan terhadap korban NF dengan dalih Penggerebekan Prostitusi Online.

Diketahui salah satu pelaku merupakan oknum TNI berinsial LS yang mengaku sebagai anggota polisi dalam aksinya.

Pengungkapan kasus pemerasan dan ancaman serta pelecehan ini, setelah korban NF melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang, pada Selasa (31/5/2022).

Atas laporan tersebut Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap membenarkan peristiwa yang dialami korban NF dan telah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FF yang juga merupakan teman korban NF, di Komplek Ruko D'Green City Kota Tanjungpinang, sekira pukul 21.25 WIB.

"Pelaku FF berhasil diamankan kemudian dimintai keterangan, dan mengaku bersama pelaku LS mengatur rencana untuk memeras korban NF dengan cara berpura-pura menggerebek korban dan pelaku FF didalam kamar wisma tersebut," ungkap AKP Awal Sya’ban, Rabu (1/6/2022).

AKP Awal juga menjelaskan kronologis kejadian, pada Selasa 31 Mei 2022 sekira pukul 03.40 WIB korban NF bersama pelaku FF berada di dalah satu kamar wisma tesrebut. Kemudian, pelaku LS mengetuk pintu kamar tersebut.

"Dari pengakuan keduanya, onkum TNI tersebut masuk ke dalam kamar korban dengan mengaku sebagai anggota Polres. Saat itu, pelaku langsung mengambil handphone dan dompet milik korban," kata AKP Awal.

Korban NF juga mengaku diancam oleh pelaku LS, yang menyebutkan korban NF terlibat dalam kasus prostitusi online.

"Awalnya pelaku LS tidak percaya, setelah itu diketahui korban sedang menstruasi. Pelaku LS, meminta pelaku FF keluar dari kamar tersebut. Setelah itu pelaku LS meminta feed back terhadap korban yaitu menyuruh korban NF melayaninya," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban NF mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2.050.000. Selain itu, terhadap pelaku FF pihaknya mengamankan di Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.

0 komentar:

Posting Komentar