Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 23 Maret 2024

Satgas Catur BAIS TNI Bersama KUPP Berhasil Gagalkan Penyelundupan BBM


Manado - KABARPROGRESIF.COM Satuan Tugas Catur Bais TNI bersama Petugas KUPP Pelabuhan Nusantara Tahuna berhasil menggagalkan dan mengamankan 31 jerigen @25 liter (±775 liter) BBM subsidi jenis minyak tanah yang akan diselundupkan ke Manado dengan menggunakan kapal penumpang KM. Barcelona IIIA rute Tahuna - Manado. (21/03/2024).

Kronologis kejadian, Pada tanggal 21 Maret 2024 pukul 06.00 WITA Satgas Catur Bais TNI memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada kapal nelayan jenis Pumpboat yang memasukan BBM jenis minyak tanah bersubsidi ke KM Barcelona IIIA yang akan diselundupkan ke Kota Manado.

Pukul 08.00 WITA, Dantim Marore Satgas Catur Bais TNI berkoordinasi dengan Bpk. Jemmy Makapuas (Perwira Penyidik KUPP Kelas II Tahuna) untuk melakukan sweping dan pemeriksaan tehadap penumpang dan barang bawaan yang di muat di kapal penumpang KM Barcelona IIIA yang diduga membawa barang ilegal dan berbahaya BBM jenis minyak tanah bersubsidi.

Dantim Marore Satgs Catur Bais TNI bersama petugas KUPP Pelabuhan Nusantara Tahuna bergerak menuju dermaga dimana KM Barcelona IIIA sedang melakuka bongkar muat. 

Pukul 11.40 WITA Tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di seluruh ruangan kapal yang dicurigai dan akhirnya Tim gabungan menemukan barang bukti 31 jerigen BBM berisi minyak tanah subsidi yang dibungkus plastik hitam yang disembunyikan di deck bawah kapal tanpa pemilik.

Tindakan yang dilakukan melaporkan kepada Komando atas selanjutnya barang bukti diamankan di Kantor KUPP Kelas II Tahuna untuk pengembangan dan penyelidikan serta proses lebih lanjut.

Dantim Marore Satgas Catur Bais TNI juga menyampaikan sesuai Permenhub RI Nomor 16 tahun 2021 tentang Tata Cara penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan menjelaskan bahwa BBM jenis minyak tanah adalah bahan yang masuk kategori barang berbahaya dan tidak boleh diangkut menggunakan moda transportasi umum seperti kapal penumpang karena dapat membahayakan pelayaran dan keselamatan penumpang. 

Disisi lain, minyak tanah merupakan kebutuhan pokok masyarakat dipergunakan untuk rumah tangga yang disubsidi oleh Pemkab Kepulauan Sangihe, dimana untuk distribusi diatur oleh Perda.

0 komentar:

Posting Komentar