Debat Panas Antara Hakim dan Pengacara Jimmy Tanaya Soal Saksi Lilis di Sidang Korupsi Pengadaan Sarpras SMK Dindik Jatim
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 diwarnai perdebatan cukup panas antara Majelis Hakim dan Tim Kuasa Hukum terdakwa Jimmy Tanaya.
Perdebatan itu bermula ketika Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH. MH mencecar saksi Lilis yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak soal keterlibatannya dalam proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp179.975.000.000.
Namun tiba-tiba, salah satu tim penasehat terdakwa Jimmy Tanaya memotong pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim.
Ia bermaksud menanyakan kesehatan saksi Lilis yang merupakan ibu kandung dari terdakwa Jimmy Tanaya.
"Masih sehat? Masih bisa lanjut. Anda bawa surat kesehatannya Bu? Ada. Izin yang boleh menunjukkan," kata pengacara perempuan itu kepada Majelis Hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 13 Mei 2026.
Mendapat perlakuan yang dianggap kurang beretika, spontan seketika itu juga Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH. MH terlihat emosi.
Ia pun lantas menegur pengacara perempuan itu.
"Kepentingan Saudara apa dengan saksi ini? Apa kepentingannya? Ini kepentingannya kepentingan majelis. Bukan kepentingan mereka, mereka enggak ada (sakit), enggak ada meminta itu dari awal, enggak ada itu.
Ini kepentingan majelis. Jadi yang harus diperhatikan. Itu pahami," tegas Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH. MH dengan nada tinggi pada pengacara terdakwa Jimmy Tanaya tersebut.
Sayangnya, teguran Ketua Majelis Hakim itu, malah mendapat tanggapan kembali dari pengacara perempuan tersebut.
"Iya, izin menyampaikan. Kami memang tidak memiliki kepentingan," bantahnya.
Seolah mendapat serangan balik, Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu kembali menimpalinya.
Ia menganggap kuasa hukum terdakwa Jimmy Tanaya tak memiliki kedudukan hukum atas saksi Lilis.
"Yang namanya legal standing saudara dengan ibu ini apa?," tanya Majelis Hakim.
"Tidak. Kami mau nanya, puasa tadi," jawab pengacara perempuan ini.
Cokia Ana Pontia Oppusunggu pun lantas menjelaskan bila saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu merupakan tanggungjawab dari Majelis Hakim.
"Ya sudah makanya ya, urusan sehat atau sakit atau selama di persidangan adalah kepentingan ketua majelis. Saya tegaskan ya," tandasnya.
Tak hanya itu Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu kembali mempertanyakan netralitas pengacara perempuan tersebut kepada terdakwa lainnya.
Sebab satu dari tiga terdakwa yakni Hudiyono juga menderita sakit.
Sehingga dalam persidangan tersebut terdakwa Hudiyono harus duduk di atas kursi roda.
"Saya pun menilai, kenapa saudara tidak mau memperhatikan Pak Hudiyono? Nah, ini sudah jelas-jelas di kursi roda. Seharusnya saudara tanya juga, 'Pak, ini terdakwa satu ini tanyakan, Pak, sehat atau tidak? Kenapa Saudara kepentingan kesaksian? Kalau Saudara kuasanya ini, Saudara enggak boleh duduk di situ. Itu sudah pelanggaran. Saudara saya tanya lagi, ada enggak kuasanya terhadap ini (saksi Lilis)?" tanya Cokia Ana Pontia Oppusunggu lagi.
"Saya tidak ada kepentingan dan tidak ada kuasanya," jawab pengacara perempuan itu.
Cokia pun mengingatkan kembali bila saksi Lilis dihadirkan oleh penuntut umum bukan dari penasehat hukum.
"Biarkan majelis yang menilai apakah saksi ini masih kuat atau tidak dalam memberikan keterangan saksi. Ya. Seperti itu. Kalau ada saudara mengajukan, saudara punya hak. Pak, saksi saya kondisinya kurang sehat. Kalau saksi dari saksi ini saksi dari majelis yang kami mintakan melalui penuntut umum," ungkap Cokia.
Namun, lagi-lagi pernyataan Ketua Majelis Hakim kembali dibantah.
Pengacara perempuan itu menimpali bila ia memiliki rasa iba terhadap saksi Lilis yang diketahui selesai menjalani pengobatan. Apalagi usianya juga sudah 72 tahun..
"Iya, saya hanya melihat dari sisi kemanusiaan saja. Ya Bu ya, karena beliau sepertinya sudah kelelahan ya Bu ya," dalihnya.
Ajang perdebatan pun kembali memanas, Cokia pun seolah tak terima.
Ketua Majelis Hakim ini menyatakan bila ia bersikap netral terhadap semua saksi.
"Ya kalau Saudara seolah-olah majelis tidak melihat dari sisi kemanusiaan Saudara. Tapi Saudara ingat di laporan di situ bahwa majelis tidak memperhatikan konstitusi. Seperti mana, apa? Kami objektif ya, enggak ada, enggak ada urusan apa-apa. Urusan kesehatan, makanya saya bilang ya, majelis ini mengatur waktu persidangan, kami bukan hanya memperhatikan ini saja kami perhatikan saksi yang akan kami periksa itu," tegas Cokia.
Ia juga menegaskan akan menerima segala konsekuensi bila terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
"Kalau nanti jam 07.00 WIB ternyata dia pingsan, kami yang dipanggil. Karena kami tidak bisa mengatur persidangan. Makanya itu kami sampaikan kepada teman-teman advokat, tolonglah kasih waktu juga untuk teman-teman advokat yang lain," pungkasnya.
Seperti diberitakan Kejati Jatim melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan hasil penyidikan, saat itu ada anggaran pos belanja, antara lain, untuk belanja pegawai/ATK/makan dan minum/perjalanan dinas sebesar lebih dari Rp759 juta, belanja hibah sebesar Rp78 miliar; dan belanja alat konstruksi sebesar Rp107 miliar lebih.
Mengetahui adanya anggaran tersebut, Kepala Dispendik Jatim saat itu, Saiful Rachman (sudah divonis dalam perkara korupsi DAK tahun 2018), mengenalkan Jimmy Tanaya kepada Hudiyono.
Tujuannya agar Jimmy Tanaya melaksanakan kegiatan tersebut.
Singkat cerita Hudiyono dan Jimmy Tanaya kemudian bertemu dan membahas pelaksanaan pengelolaan belanja hibah tersebut.
Dibuatlah penghitungan harga sendiri, tanpa menganalisis kebutuhan sekolah penerima. Kegiatan pun akhirnya dilaksanakan dengan mekanisme lelang yang sudah dikondisikan.
Ada 44 SMK swasta dan 61 SMK Negeri yang saat itu ditentukan untuk menerima bantuan yang dianggarkan dari hibah yang berasal dari APBD Jatim tersebut.
Tentu saja pada pelaksanaannya diduga kuat tidak sesuai sebagaimana mestinya.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp179.975.000.000.

Komentar
Posting Komentar