WNA India Overstay 248 Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menyampaikan perkembangan penanganan perkara keimigrasian terhadap seorang warga negara India berinisial SN, yang diduga melakukan pelanggaran berupa overstay selama 248 hari.

Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana SN diketahui masih berada di Indonesia meski masa izin tinggal kunjungannya telah lama berakhir.

Kasus ini bermula dari laporan dan koordinasi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan persoalan keluarga dan pemenuhan hak anak yang melibatkan warga negara asing tersebut. 

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Imigrasi melakukan pengawasan serta pemeriksaan dokumen keimigrasian SN.

Hasil pemeriksaan melalui sistem keimigrasian mengungkap bahwa SN berstatus pemegang Izin Tinggal Kunjungan dan telah overstay selama 248 hari. 

Pada 6 Mei 2026, SN memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Surabaya dengan pendampingan dari UPTD PPA Sidoarjo. 

Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui pelanggaran tersebut.

Berdasarkan hasil itu, pada 11 Mei 2026, Imigrasi Surabaya menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian sambil menunggu proses deportasi yang dijadwalkan pada 17 Mei 2026.

Namun, peristiwa tak terduga terjadi. Pada Kamis pagi, 14 Mei 2026 sekitar pukul 07.50 WIB, petugas mendapati SN dalam kondisi tidak bernyawa di ruang detensi saat melakukan pengecekan rutin.

Menanggapi kejadian tersebut, pihak Imigrasi segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan tenaga medis untuk penanganan lebih lanjut. 

Saat ini, proses penyelidikan tengah dilakukan bersama Polresta Sidoarjo, Polsek Sedati, serta pihak rumah sakit, termasuk pelaksanaan visum et repertum dan autopsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinasi juga telah dilakukan dengan Konsulat Kehormatan India di Surabaya guna menyampaikan informasi kepada pihak keluarga serta penanganan jenazah sesuai prosedur konsuler.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut sekaligus menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami turut berduka cita. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Kami juga melakukan evaluasi internal terhadap prosedur pengamanan ruang detensi,” kata Agus Winarto, Jum'at 15 Mei 2026.

Imigrasi Surabaya juga memastikan bahwa perlindungan terhadap anak yang terkait dalam perkara ini tetap menjadi perhatian utama melalui koordinasi lintas instansi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV