Sidang Rumdis KAI, Edwin Syahbuddin Akui Kuasai dan Sewakan Lahan Bersama Keluarga


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sidang dugaan korupsi pendudukan ilegal (wilde occupatie) atau penguasaan fisik atas Tanah dan Bangunan (Rumah Dinas) milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya di Jalan  Pacarkeling Nomor 11 Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya seolah menemui titik terang.

Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa Edwin Syahbuddin ini mengungkap sejelas - jelasnya peristiwa tersebut.

Terdakwa Erwin Syahbuddin mengakui bahwa rumah tersebut adalah milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).

Ia menempati rumah dinas itu sejak tahun 1973, ketika orang tuanya masih mengabdi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

"Dari tahun 73," kata terdakwa Erwin Syahbuddin menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Ari saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu lalu.

Namun, ketika orang tuanya meninggal, Erwin pun mencoba mencari cara untuk menguasai rumah dinas tersebut.

Caranya, ia tak mau melaksanakan kewajiban membayar sewa rumah dinas tersebut sejak tahun 2015 hingga saat ini ke PT KAI (Persero).

Tak hanya itu, terdakwa Erwin Syahbuddin juga melayangkan gugatan ke PN Surabaya terhadap PT KAI (Persero) untuk mencari kebenaran alas hak atas rumah dan tanah tersebut.

"Maksudnya saya ingin mengetahui sebenarnya tentang rumah itu. Bagaimana gitu statusnya. Saya sendiri memang dari dulu enggak paham rumah itu," kelit Erwin.

Dalam keterangannya, Terdakwa Erwin Syahbuddin tak memungkiri juga memanfaatkan lahan rumah dinas tersebut untuk dikomersilkan.

Ia menyewakan perkios untuk outlet parfum, bengkel hingga warung nasi, harga sewanya per bulan dari kisaran Rp1 juta per bulan hingga Rp7 juta pertahun.

"Ya, sekira saya sih sekitar Rp67 juta pertahun," ungkapnya.

Kendati demikian uang hasil sewa lahan untuk berbagai outlet tersebut tak dinikmatinya sendiri.

Tetapi sudah dibagi rata bersama saudara-saudaranya.

"Dibagi seperti hasil sewa bengkel untuk kakak, terus outlet parfum juga juga jatahnya kakak. Yang jelas kalau rumah bagian saya," pungkas Erwin.

Dalam perkara ini JPU Kejari Surabaya menganggap perbuatan terdakwa Edwin Syahbuddin yang secara sengaja menempati/menguasai Tanah dan Bangunan (Rumah Dinas) milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya, yang terletak di Jalan Pacarkeling Nomor : 11, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya tersebut, bertentangan dengan  aturan yang sudah ditetapkan.

Yakni UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 angka 1, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Pasal 1 angka 1, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 16 Ayat (1), Ayat (2), Permenkeu RI Nomor : 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara Pasal 9, Permenkeu Nomor : 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara,

Pasal 9, Surat Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) Nomor: Kep U/LL.003/V/1/KA-2009 tanggal 14 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Sewa Tanah dan Bangunan serta fasilitas lainya di lingkungan PT. Kereta Api (Persero), Pasal 6 dan Surat Keputusan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : KEP.U/KA.102/IV/1/KA-2016 tanggal 27 April 2016, Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (1).

Makanya perbuatan terdakwa Edwin Syahbuddin tersebut dianggap memperkaya diri sendiri ataupun orang lain sebesar Rp.4.202.124.163 yaitu sejumlah uang sewa yang seharusnya dibayar oleh terdakwa Edwin Syahbuddin kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya sejumlah Rp.1.047.924.163 ditambah dengan nilai Tanah dan Bangunan (Rumah Dinas) milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya di Jalan  Pacarkeling Nomor 11 Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya sejumlah Rp.3.154.200.000.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV