Dalami Keterlibatan Pihak lain di Korupsi KBS, Kejati Jatim Periksa 7 dari 25 Saksi
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Tak hanya berhenti pada tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar.
Ternyata Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024.
Tercatat hingga kini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur telah memeriksa tujuh saksi dari total sekitar 25 orang yang dijadwalkan dimintai keterangan.
Ketujuh saksi tersebut berasal dari internal KBS.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
"Kasus KBS kita lanjut. Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi juga. Nanti akan kami update lagi perkembangan selanjutnya," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, Rabu 29 Juli 2026.
I Gede Punia Atmaja menambahkan pemeriksaan terhadap 25 saksi dari internal KBS tersebut diharapkan dapat membongkar pengelolaan keuangan KBS periode 2016-2024.
"Pemeriksaan terhadap saksi lainnya sesuai kebutuhan proses penyidikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016-2024.
Dalam perkara itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp10,2 miliar akibat penyalahgunaan pengelolaan anggaran perusahaan.
Dalam perkara ini, tersangka Chairul Anwar dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menahan Chairul Anwar selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Komentar
Posting Komentar