Kasus Korupsi KBS, Berpotensi Ada Peluang Tersangka Baru
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) belum berani memaparkan progres perkembangan hasil pemeriksaan terhadap tujuh saksi dari total sekitar 25 orang saksi yang dijadwalkan dimintai keterangan.
Keterangan dari 25 saksi dari internal Kebun Binatang Surabaya (KBS) ini diharapkan dapat membuka peluang adanya keterlibatan dari pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Sebab penyidikan kasus KBS ini terus berkembang.
"Nanti kita lihat pendalamannya," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, Rabu 29 Juli 2026.
Pendalaman tersebut menurut I Gede Punia Atmaja dapat membuka tabir seluruh fakta yang diperoleh dari pemeriksaan para saksi maupun alat bukti lainnya.
Apakah uang korupsi tersebut dinikmati sendiri oleh tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya, Chairul Anwar atau juga pihak lainnya.
"Nanti akan selalu kami update terus," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya, Chairul Anwar, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016-2024.
Dalam perkara itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp10,2 miliar akibat penyalahgunaan pengelolaan anggaran perusahaan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menahan Chairul Anwar selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar