Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Jumat, 21 Juni 2019

Dicecar Enam Pertanyaan, Tensi Darah Dirut PT YEKAPE Naik


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan Ketua DPRD Surabaya, Armuji namun penyidik Kejati Jatim juga melakukan hal yang sama kepada Direktur Utama PT YEKAPE, Mentik Budi Wijono

Namun sayangnya pemeriksaan itu tak dapat dilanjutkan lantaran Mentik tiba-tiba jatuh sakit.

"Iya mentik tadi ketika kita periksa tensinya naik dia pakai jam tangan itu loh yang untuk kesehatan. Katanya stres tinggi jadi ia mau pingsan." Kata Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (20/6).

Padahal lanjut Didik, pemeriksaan ini masih bisa dikatakan baru saja dilakukan.

"Ya baru 6 atau 5 tadi." Tandaanya.

Mungkin kata Didik, apa yang disampaikan penyidik untuk dijawab Mentik dianggap terlalu berat.

"Pertanyaan yang harus di jawab mikir agak berat mungkin terus kita tutup aja dari pada nanti pingsan." tegasnya.

Meskipun saat ini bisa dikatakan batal dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan namun bukan berarti Mentik, menurut Didik bisa lepas dari pemeriksaan ulang.

"Nanti kita lanjutkan kalau agak sehat. yang jelas mungkin minggu depan lah." pungkasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)

Tingkatkan Profesionalisme Penanganan SAR Kelas Dunia, TNI AL dan Russian Navy Laksanakan Latma


KABARPROGRESIF.COM : (Yogyakarta) Pangkalan  TNI AL (Lanal ) Yogyakarta, Lantamal V, Koarmada II, Dalam upaya meningkatkan kemampuan dan profesionalisme bidang penanganan Search And Rescue (SAR) jajaran TNI Angkatan Laut, Staf Operasi TNI Angkatan Laut (Sopsal) Mabes TNI Angkatan Laut menyelenggarakan Latihan Bersama (Latma) dengan Russian Navy selama 3 hari dari tanggal 19-21 Juni 2019 di hotel Jambu Luwuk Jl. Gajah Mada 67 Pakualaman Yogyakarta, Jumat (21/6).

Latma kali ini dengan tajuk Subjek Matter Expert Exchange Search And Rescue (SMEE SAR) diikuti oleh delegasi TNI Angkatan Laut yang terdiri dari perwakilan jajaran TNI Angkatan Laut sebanyak 33 personel, selaku Ketua Delegasi oleh Paban V Straops Sopsal Kolonel Laut (P) Didong Rio Duta, adapun delegasi dari Russian Navy sebanyak 3 personel dengan Ketua Delegasi oleh Captain (Navy) Damir Shaikhutdinov serta didampingi pejabat Atase Pertahanan (Athan) Russian Navy Captain (Navy) Sergey Zhevnovaty.

Rangkaian kegiatan Latma SMEE SAR dalam upaya meningkatkan kemampuan dan profesionalisme penanganan SAR tingkat dunia serta dalam upaya mempererat hubungan kerja sama antara TNI Angkatan Laut dan Russian Navy terdiri dari beberapa sesi kegiatan, baik yang bersifat formal maupun non format oleh kedua delegasi, antara lain ice breaking, paparan dan diskusi materi SAR masing-masing angkatan, foto bersama, bertukar cinderamata dan kunjungan wisata oleh peserta delegasi Russian Navy di candi Borobudur, candi Ratu Boko dan menyaksikan pertunjukan Sendratari Ramayana di candi Prambanan.

Beberapa hal pokok disampaikan dalam paparan dan diskusi Latma SMEE SAR oleh masing-masing delegasi antara lain dasar hukum dan ketentuan pelaksanaan kegiatan SAR, kegiatan dan tukar pengalaman penanganan SAR, pengenalan prosedur dan organisasi SAR serta perencanaan terkait langkah-langkah kerjasama latihan SAR oleh kedua angkatan laut.

Delegasi TNI Angkatan Laut dalam forum Latma SMEE SAR menyampaikan harapan untuk kedepannya dapat terlaksananya Latma dalam bentuk praktek penanganan SAR di lapangan dan dari delegasi Russian Navy akan menindaklanjuti serta akan dibahas dalam forum selanjutnya.

Komandan Lanal (Danlanal) Yogyakarta Kolonel Marinir Bambang Adriantoro menyampaikan bahwa, "sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Lanal Yogyakarta salah satunya adalah melaksanakan dukungan bidang operasi dan latihan TNI Angkatan Laut di wilayah Yogyakarta, sehingga rangkaian kegiatan Latma SMEE SAR dapat terlaksana dengan baik dan aman dengan secara aktif jajaran Lanal Yogyakarta mendukung dan ikut serta, baik sebagai perwakilan dalam delegasi TNI Angkatan Laut oleh Perwira Pelaksana (Palaksa) Lanal Yogyakarta Letkol Laut (P) R. Haryo Wiji Pratomo, S.H, M. Mar Stud maupun dukungan terkait kegiatan protokoler, pelayanan kesehatan peserta Latma, pengamanan tertutup dan pengalaman terbuka baik personel, kegiatan dan material dapat terlaksana dengan baik serta ucapan terimakasih kepada personel Lanal Yogyakarta, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam mendukung Latma". (arf)

Ada Temuan Ketidak Transparanan Dalam PPDB Jatim dan Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua DPRD Surabaya, Armuji menemukan adanya ketidak transparanan dalam penerapan sistem zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Jatim maupun Kabupaten/Kota.

Temuan itu dapat dilihat dalam pengumuman melaui website-nya, yang hanya dicantumkan nama calon siswa, asal dan tujuan sekolah. Namun untuk alamat rumah calon siswa tidak tercantum, sehingga hal ini otomatis tidak bisa mengukur jarak antara rumah dan sekolah yang dituju.

“Nah ini kan ndak fair, di mana alamat rumah yang mereka tinggali tidak tercantum di situ. Coba dilihat." jelas Armuji, usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim, Kamis (20/6).

Dengan ke tidak fairnya Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim maupun Kabupaten/Kota maka lanjut Armuji menimbulkan kebingungam para orang tua siswa. Mereka seolah terhalang untuk mengetahui kebenaran atas peserta pendaftar yang masih eksis di website itu.

 “Mereka yang merasa nilai UN-nya (Ujian Nasional) tinggi, tapi karena jarak rumah dengan sekolah itu jauh, tidak diterima." katanya.

Armuji menambahkan sistem PPDB di Kota Surabaya dapat dikatakan sudah bagus dalam menerapkan kebijakan yang membolehkan sekolah favorit menerima calon siswa lintas zona. Tetapi memang harus memenuhi persyaratan yakni harus mengikuti tes tambahan yaitu Tes Potensi Akademik (TPA) secara off-line dengan pembanding Nilai Ujian Nasional (NUN)

“Di Surabaya sistem Zonasi khusus Itu sudah bagus. Tapi kan presentase mereka masuk di sekolah-sekolah yang lintas zona sedikit sekali." ungkap politisi asal PDI Perjuangan ini.

Dia menambahkan, untuk jalur prestasi jumlah yang mendaftar di Surabaya hanya 2,5 persen. Kemudian lintas zona menggunakan tes TPA juga hanya 2,5 persen, dan yang dari luar kota cuma sekitar 1 persen.

Sayangnya, bagi wali murid yang mengharap satu zona dengan selisih jarak rumah dengan sekolah tujuan yang hanya ratusan meter, tetap tidak bisa bersaing dan kalah dengan calon siswa dengan nilai UN yang lebih rendah tapi jarak rumahnya lebih dekat dengan sekolah tujuan.

“Ini yang perlu dievaluasi secara nasional, bukan cuma Surabaya saja. Keresahan ini bukan hanya terjadi di Surabaya tapi dimana-mana, di Jateng mapun Jabar pun terjadi." tandas
Armuji yang lolos ke DPRD Jatim hasil Pileg 2019.

Karena itu, Armuji akan memerintahan Komisi D DPRD Surabaya untuk segera memanggil Dindik Surabaya agar segera menyelesaikan kisruh PPDB 2019 ini di Kota Pahlawan.

“Itu tugas Komisi D.” ucapnya.

Selebihnya, sistem zonasi ini tak bisa dihindari karena berlaku secara nasional, lewat payung hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendibud) Nomor 51 Tahun 2018.

“Zonasi ini kan berlaku seluruh Indonesia, karena ini ada Permendikbud yang harus diikuti oleh seluruh kabupaten dan provinsi se-Indonesia." katanya.

Meski ada payung hukum yang belum tau ada kajian yang dilakukan secara menyeluruh lanjut Armuji, dengan sistem ini tentunya wali murid paling dirugikan ini lantaran infrastuktur sekolah di Tanah Air belum siap.

“Dengan sistem seperti ini, yang sangat dirugikan dengan belum siapnya seluruh infrastruktur yang dipunyai sekolah-sekolah, baik itu SMP maupun SMA/SMK, adalah wali murid." Pungkasnya. (arf)

Menjaga dan Meningkatkan Kemampuan Tempur, Lantamal IX Gelar Renang Laut


KABARPROGRESIF.COM : (Ambon) Dalam rangka menjaga dan meningkatkan kemampuan tempur Ratusan Prajurit Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal IX) dan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) IX bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku yang dipimpin langsung Komandan Lantamal IX (Danlantamal IX) Laksamana Pertama (Laksma) TNI Antongan Simatupang melaksanakan renang laut sejauh 1 KM di Dermaga Beaching Teluk Ambon Markas Komando (Mako) Lantamal IX Ambon. Jumat, (21/06/2019).

Danlantamal IX selaku pimpinan kegiatan menekankan kepada seluruh Prajurit Lantamal IX, anggota Satpol PP Provinsi Maluku agar melaksanakan kegiatan dengan sungguh – sungguh dan mengutamakan faktor keselamatan. Selain untuk menjaga kesehatan dan kebugaran juga dalam rangka silaturahmi dan ditujukan untuk meningkatkan hubungan baik antar instansi serta mempererat jalinan keakraban dan kerjasama antara Lantamal IX dengan Satpol PP Prov. Maluku.

Kegiatan ini juga, untuk bekal serta ketangkasan dan untuk menjaga profesionalisme setiap Prajurit TNI Angkatan Laut dimanapun berada, khususnya di Lantamal IX. Kegiatan olahraga bersama antar instansi perlu dilaksanakan secara berlanjut dan berkesinambungan untuk menjaga keharmonisan dan kesinergisan dalam bekerjasama guna menjaga situasi Prov. Maluku khususnya Kota Ambon yang aman dan kondusif.

Latihan tersebut juga diikuti oleh Calon Taruna/Taruni AAL dan Calon Bintara PK Pria/Wanita gelombang I TA. 2019 berjumlah 19 orang. Selain melakukan pembinaan terhadap Calon Prajurit TNI Angkatan Laut yang sudah dinyatakan lulus Sidang Panitia Penentuan Akhir Daerah (Pantukhirda) Panitia Daerah Ambon, guna memantapkan fisik dan mental para calon Panda Ambon untuk bersaing ditingkat pusat Lapetal Malang, Jawa Timur.

Pada kesempatan tersebut, Danlantamal IX menyampaikan bahwa Lantamal IX juga memiliki banyak olahraga perairan diantaranya ski air, selam, perahu layar, dayung dan polo air

Hadir dalam kegiatan Para Asisten Danlantamal IX, Komandan Satuan Kapal Patroli (Dansatrol) Lantamal IX beserta staf, Para Kepala Dinas (Kadis)/Kepala Satuan Kerja (Kasatker) jajaran Lantamal IX, Sekretaris Satpol PP Provinsi Maluku (Bertha Unawekla, SH., MH) beserta anggota, Prajurit Lantamal IX, Yonmarhanlan IX, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS)  Lantamal IX Ambon. (arf)

Kejati Jatim Sudah Kantongi Calon Tersangka


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Yayakan Kas Pembangunan (YKP) dijalan Sedap Malam dan PT YEKAPE dijalan Wijaya Kusuma masih dalam hitungan jari.

Diam-diam penyidik Pidsus Kejati Jatim sudah mengantongi gambaran siapa saja calon tersangkanya.

Bahkan agar tak salah langkah sebelum menetapkan tersangka itu, Kejati Jatim akan mengumpulkan seluruh petinggi korps Adhyaksa di jalan Ahmad Yani untuk dimintai pendapatnya.

“Gongnya melalui ekspos, dan semua asisten diupayakan hadir. Dari penjelasan tim penyidik yang melakukan ekspos, baru diketahui siapa-siapa saja yang terlibat dan baru diumumkan dengan penetapan tersangka." jelas Kajati Jatim Sunarta, Senin (17/6).

Tak hanya itu, menurut Sunarta, pihaknya juga mengaku yakin bila kasus ini murni adanya korupsi. Ini terbukti dengan dilibatkannya beberapa ahli dan kemudian ditemukannya beberapa bukti yang ditemukan saat dilakukan penyidikan hingga penggeledahan di dua kantor tersebut.

“Kami melibatkan akuntan publik dan sekarang ini sudah masuk ke BPKP. Karena banyak ditemukan SHM (sertifikat hak milik) di atas HPL (hak pengelolaan lahan), kok bisa tumpah tindih seperti itu. Dulunya bagaimana.” aku Sunarta dengan nada heran.

Sunarta menambahkan dalam menangani kasus ini sebenarnya tidak berbeda jauh ketika menangani aset-aset Pemkot Surabaya yang hilang lainnya. Dalam artian adalah mengembalikan aset recovery.

“Masalah penghukuman orang untuk membuat jera, sadar bagi yang lain jadi pembelajaran. Kalau misalnya dengan pengembalian mudah untuk pembelajaran masyarakat kenapa tidak? itu perlu kajian,” tegas Sunarta.

Sunarta juga mengingatkan kepada seluruhnya yang terlibat dalam kasus ini agar masyarakat maupun pembeli yang beritikad baik jangan dirugikan.

"Kalau hantam kromo Surabaya bisa geger. Masyarakat jangan diganggu. Misal perumnas masih blm lunas dan sekarang tidak setor ke PT YEKAPE tetapi ke PT lain yang dikelola pemkot.” pungkasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)

Latihan Armada Jaya Merupakan Sarana Pembelajaran Bagi Perwira Pertama


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Puncak Latihan TNI Angkatan Laut yaitu Latihan Armada Jaya hanya sekali dilaksanakan dalam satu tahun, oleh sebab itu latihan ini merupakan sarana pembelajaran sekaligus waktu yang tepat untuk menempa bagi para perwira pertama TNI AL baik yang berdinas di Kotama Operasi maupun yang di berdinas di lembaga pendidikan.

 Demikian disampaikan Direktur Pendidikan dan Latihan (Dirdiklat) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan Angkatan Laut (Kodiklatal) Laksamana Pertama TNI Deny Septiana S.Ip., M.A.P kepada Tim penilai Latihan Armada Jaya ke-37 TA 2019 di gedung Joint Operational Plan Ruler (JOPR) Pusat Latihan Elektronika dan Pengendalian Senjata (Puslatlekdalsen) Kesatrian Bumimoro Kodiklatal.

 Menurutnya pembelajaran latihan bagi perwira pertama tersebut  sangat  diperlukan karena perwira pertama dalam beberapa tahun ke depan akan menjadi lebih matang dan semakin berkembang dalam mengawaki organisasi. Hal ini juga menjadi penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, S.E., M.M   pada saat inspeksi pelaksanaan latihan Armada Jaya beberapa  waktu yang lalu.

Disisi lain disampaikan agar tim Penilai melaksanakan penilaian seperti yang disampaikan Kepala Tim Penilai Latihan Armada Jaya ke-37 TA 2019 yang juga Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Danseskoal) Laksamana Muda TNI Dr. Amarulia Octavian, S.T., M.Sc., D.E.S.D.pada saat penataran tim penilai. Adapun penilaian bagi peserta latihan adalah Produk atau naskah, penyelesaian persoalan Ril, Kodal, naskah latihan, mekanisme latihan dan komunikasi pelaksanaan latihan.

Latihan Armada Jaya ke-37 TA 2019 ini melibatkan 8.493 dengan rincian 1.959 personel di geladi Posko dan 6.534 personel dalam Manuvra Lapangan. Adapun para personel Manlap tersebut terbagi dalam beberapa Komando Tugas (Kogas) diantaranya Komando Tugas Laut Gabungan (Kogaslagab), Komando Tugas Gabungan Amfibi (Kogasgabfib), Komando Tugas Pendaratan Administrasi (Kogasratmin), Komando Tugas Gabungan pertahanan Pantai (Kogasgabhantai)  dan Pasukan Pendarat (Pasrat).

 Sedangkan tema yang diambil dalam Pelaksanaan Latihan Armada Jaya XXXVII TA 2019  ini adalah “Kogab TNI Melaksanakan Kampanye Militer Di Mandala Operasi Dalam Rangka Mendukung Tugas Pokok TNI” (arf)

Tiga Saksi Meringankan Ngaku Pembuatan Proposal Dari Bawahan Agus Setiawan Tjong


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tiga saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa Agus Setiawan Tjong diantaranya Erna RT 7 RW 3 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Bima Prakoso RT 2 RW 8 Kelurahan Gunung Anyar Tambak Kecamatan Gunung Anyar dan Irmawan Ptasdianto RT 3 RW 1
Kalimas Timur Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantilan tak berbeda jauh dengan keterangan dua saksi sebelumnya.

Ketiga saksi ini, usai disumpah, pada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Rochmad  mengaku tak mengenal dengan Agus Setiawan Tjong, Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun  2916 untuk pengadaan barang dalam proyek jasmas.

"Apa kalian kenal dengan pak Agus (Agus Setiawan Tjong)." kata Hakim Rochmad pada ketiganya, Senin (17/6).

"Tidak Kenal Pak Hakim."jawab ketiga saksi ini bergantian.

Bahkan ketiga saksi meringankan ini, menjelaskan mengenal adanya bantuan terop dan lain-lain itu dari RWnya. Sedangkan untuk proses pengajuannya mereka bersikeras tak mengetahuinya. Mereka hanya membubuhkan tanda tangannya ketika disodori propoaal yang dibuat oleh salah satu anak buah terdakwa Agua Setiawan Tjong bernama Robert Siregar.

"Saya tau nya ada bantuan dari pak RW. Yang buatkan proposal pak Siregar, saya hanya tanda tangan saja." Jelas Erna yang juga diamini dua saksi lainnya.

Sedangkan untuk masalah pembuatan buku rekening di Bank Jatim. Ketiganya juga mengaku mendapat informasi dari RWnya masing-masing.

Nah setelah itu baru ada pencairan yang langsung dialihkan ke rekening terdakwa Agus Setiawan Tjong.

"Pembukaan buku rekening di ITC. Setelah itu gak dibawa pulang dikumpulkan jadi satu ke pak Robert Siregar. Nanti diserahkan saat pencairan sekitar 2-3 hari. Lalu dialihkan ke rekening pemborong." ungkap keterangan ketiga saksi yang memiliki kesamaan.

Ketika ketiga saksi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum maupun jaksa penuntut terkait kwalitas barang yang dianggapnya cukup bagus membuat hakim Rochmad sedikit geram.

Mereka bertiga kesalahannya lantaran turut membubuhkan tanda tangan untuk mendapat sesuatu barang dari dana yang bersumber dari uang rakyat.

"Bagi saudara memang bagus, menurut saudara bagaimana kwalitasnya. Saudara tau kwalitasnya. Kalau barang itu dipakai sementara satu dua tahun buat apa. Kalau bisa selamanya." Pungkas Hakim Rochmad terlihat geram. (arf)

Prajurit Lanal Tegal, Laksanakan Latihan Menembak


KABARPROGRESIF.COM : (Tegal) Sejumlah Prajurit Lanal (Pangkalan TNI Angkatan Laut) Tegal, Lantamal V, Koarmada II, melaksanakan latihan menembak di Lapangan Tembak Yonif 407/Padmakusuma Jalan Raya ujungrusi Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, Jumat (21/6).

Latihan menembak triwulan ke dua yang diikuti oleh Jajaran Perwira, Komandan Posal serta personel intel dan Pomal Lanal Tegal,  dengan menggunakan senjata pistol jenis G2 Combat jarak 15 dan 25 meter ini, merupakan salah satu bentuk latihan yang sudah menjadi agenda rutin Lanal Tegal dalam bidang pembinaan satuan.

Dalam pengarahannya dihadapan seluruh penembak, Palaksa Lanal Tegal (P) Kadrawi SH, menekankan agar selama pelaksanaan latihan menembak harus sesuai dan mengikuti segala prosedur yang ada serta perhatikan faktor zero accident terutama keselamatan personel serta keamanan materiil.

"Latihan menembak pistol merupakan salah satu bentuk barometer kesiapsiagaan satuan terutama personil intel dan Pomal yang notabene dalam penugasannya pistol merupakan senjata organiknya." Pungkas orang nomer dua di Lanal Tegal ini. (arf)

Diperiksa Enam Jam, Ketua DPRD Surabaya Mengaku Lupa Jumlah Pertanyaan Penyidik


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sekitar pukul 15.40 WIB atau enam jam lebih mulai dari pukul 09.10 WIB, Ketua DPRD Surabaya, Armuji akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di lantai V gedung Kejati Jatim.

Saat keluar, politisi PDIP ini menepati janjinya untuk diwawanncarai para awak media yang mulai pagi menunggunya.

Sayangnya ketika ditanya berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik pidsus Kejati Jatim. Armuji enggan menanggapi. Ia seakan mengalihkan pertanyaan wartawan ini dengan menerima telpon.

Bahkan usai mengakhiri telponnya, ketika pertanyaan serupa disodorkan kembali. Lagi-lagi Armuji seolah tak menanggapi.

"Opo? (apa?) Longgo endi iki enake (duduk mana ini enaknya." ujar Armuji seolah enggan menatap wartawan ini sambil melihat ke kanan mencari tempat duduk.

Namun ketika awak media lain melontarkan pertanyaan yang tak menyangkut berapa jumlah pertanyaan penyidik. Dengan sigap Armuji menjelaskannya dengan panjang lebar.

Sikap Armuji seolah enggan menjawab pertanyaan itu patut menjadi tanda tanya besar. Pasalnya Risma yang hanya diperiksa selama satu setengah jam saja hanya dicecar 14 pertanyaan. Sedangkan Armuji menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih.

Ketika didesak kembali berapa pertanyaan. Lagi-lagi Armuji enggan menanggapinya.

"Pertanyaannnya berapa ya lupa ya." Ucapnya balik bertanya.

Armuji juga mengaku saat disidik, ia merasa nyaman.

"Tadi nyantai aja." katanya.

Namun ketika ditanya kembali apakah ada sepuluh pertanyaan bahkan lebih.

"Ya kurang lebih." Pungkasnya singkat.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)

Risma Ngaku Dicecar 14 Pertanyaan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Walikota Surabaya akhirnya keluar dari kantor Kajati Jatim sekitar pukul 14.56 WIB, atau satu setengah jam dari saat ia masuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejati Jatim.

Risma mengaku saat menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi pelapor dicecar berbagai pertanyaan seputar riwayat Yayasan Kas Negara (YKP).

"Ada kata kuncinya, Yang diperiksa banyak, ada 14 item." Jelas Risma, Kamis (20/6).

Namun Risma enggan merinci apa saja pertanyaan yang disodorkan penyidik. Menurutnya pemeriksaan itu masih seputar dengan langkah-langkah Pemkot Surabaya dalam merebut asetnya yang diklaim saat ini dikuasai oleh YKP.

"Saya pernah kirim surat ke YKP untuk menyerahkan pengelolaannya ke Pemkot tahun 2012." ujarnya.

Sayangnya lanjut Risma, permintaan itu tak disambut baik oleh pihak YKP.

"Tapi saat itu ada penolakan dari YKP itu aja." Jelasnya.

Menurut Risma, dalam pemeriksaan itu, penyidik telah menyita sebagian dokumen milik pemkot yang dibawanya.

"Ya itu kan surat-suratku ke YKP trus yang YKP balas." Pungkasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)

Kapendam V/Brawijaya Duduki Peringkat Kedua Lomba Karya Jurnalistik


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S. IP, M. M, berhasil menduduki peringkat kedua lomba karya jurnalistik TMMD ke-104 yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Dihubungi melalui via seluler miliknya, almamater Akademi Militer tahun 1997 itu menjelaskan jika dirinya sangat bersyukur atas penghargaan yang diterimanya saat ini.

“Capaian itu, tak terlepas dari dukungan dan kerjasama seluruh stakeholder hingga rekan-rekan media yang terlibat dalam pelaksanaan TMMD ke-104,” kata Kolonel Singgih. Kamis, 20 Juni 2019 malam.

Oleh karena itu, imbuhnya, dirinya sangat berterima kasih sekaligus mengapresiasi keterlibatan seluruh pihak selama berlangsungnya program Tentara Manunggal tersebut.

“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat selama berlangsungnya TMMD,” jelasnya.

Perwira Menengah TNI-AD kelahiran Magelang itu berharap, jika pelaksanaan TMMD mendatang, Kodam V/Brawijaya mampu meraih hasil yang lebih baik. “Khususnya untuk dukungan dan kerjasama yang selama ini sudah berjalan dengan baik, dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan,” paparnya.

Untuk diketahui, pada urutan pertama dalam perlombaan tersebut, berhasil diraih oleh Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Arh Zainuddin. Sedangkan untuk posisi ketiga, di tempati oleh Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Kav Dino Martino.

Sedangkan untuk kategori Dansatgas TMMD, peringkat pertama diduduki oleh Dandim 0721/Blora. Di urutan kedua, di isi oleh Dandim 1306/Donggala dan ketiga di tempati oleh Dandim 0428/Palembang. (arf)

Risma Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kedatangan dua orang Pejabat Pemkot Surabaya dan beberapa staf ternyata sebuah pertanda bila Walikota Surabaya Tri Rismaharini sedang dalam perjalanan menuju kantor Kejati Jatim.

Tepat pukul 12.58 WIB mulai terlihat dua mobil berwarna hitam berjenis sedan dan Innova memasuki pelataran kantor Kejati Jatim.

Saat tiba dipelataran tepat berada didepan di pintu masuk kantor kedua mobil tersebut berhenti.

Sesaat kemudian terlihat Risma keluar dari mobil. Saat itulah, Risma sempat kaget dengan banyaknya awak media yang menunggu kedatangannya.

"Oalah rek cek akehe (oalah rek kok banyak sekali (wartawan). Gak kurang akeh ta." Kata Risma, Kamis (20/6).

Kekagetan Risma tak sampai disitu. Ia pun juga sempat kewalahan dengan awak media yang mulai berebutan melontarkan berbagai pertanyaan maupun mengabadikan Risma. Ia pun merasa kesulitan masuk menuju kantor Kejati Jatim akibat terhalang awak media.

"Sek-sek yo rek (sebentar-sebentar) ya Allah." Pungkasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)