Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 25 Maret 2015

Kurir Narkoba Antar Lapas Bakal Tua Dipenjara

Belum Tuntas Jeratan Kurir diadili lagi dalam kasus kepemilikan sabu di tahanan Polrestabes Surabaya
 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gunawan Candra (29) Warga Kedinding Lor Surabaya bakal lebih lama menjadi penghuni Rutan Medaeng. Pasalnya,  belum tuntas persidangan perkaranya yang pertama sebagai kurir sabu antar Lapas Sidoarjo dan Lapas Madiun,  Kini, Gunawan kembali diadili dalam kasus kepemilikian sabu didalam tahanan Polrestabes Surabaya.

Dalam sidang perdana , Rabu (25/3/2015) ini, Lion disidang bersama dua terdakwa lain yakni Toni Gunawan dan Abdul Aziz. Dalam dakwaan Jaksa Rotua Puji dari kejari Tanjung Perak,  ketiga terdakwa ini di adili atas kepemilikan sabu yang ditemukan di blok o tahanan Mapolrestabes Surabaya.

"Saat dilakukan sidak di blok O , petugas menemukan sabu seberat 3,51 gram dan alat hisap," ujar Jaksa Rotua dari Kejari Tanjung Perak

Dari keterangan terdakwa, sabu dihisap bergantian dengan sesama penghuni blok O. "Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 114 jo pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, selain itu terdakwa juga dijerat pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Rotua.

Terdakwa sendiri ditahan di Mapolrestabes Surabaya atas perkara kurir sabu antar  Lapas Madiun dan lapas Sidoarjo. Lion, ditangkap pada Oktober 2014 lalu, setelah sebelumnya petugas menangkap Abdul Aziz dan Soleh di Jl Kendangsari.

Dari keduanyalah polisi menemukan nama Lion. Saat Aziz ditangkap, dari Lapas Sidoarjo, Roni menghubungi. Ia mengajak bertransaksi. Polisi menuruti itu dengan Lion sebagai kurirnya, dari penangkapan Lion diketahui juga pengedar barang dari Lapas Madiun bernama Agus Dion.

Dari penangkapan Lion, polisi mengamankan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 600 gram. Namun, dari hasil penggeledahan di rumah kurir Narkoba ini tidak ditemukan alat isap dan bong. Berdasarkan bukti yang
berhasil disita, sebelumnya terdakwa sudah pernah melakukan transaksi dengan Roni dan Agus Dion dengan
pembayaran via transfer bank. Dari perkara ini, Lion dijerat dengan pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh jaksa I Wayan Oja Miasta. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar