Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 24 Maret 2015

Panitera PN Surabaya Hilangkan Berkas Perkara Bos Dunia Bakery

Terdakwa dan Pengacaranya Wadul Ke Pansek
 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya terhadap Peter Cahyono, Tjoa Amelia dan Tjo Fining Cahyono, tiga terdakwa kasus penganiayaan pembantu bakal terganjal.

Pasalnya, berkas banding yang diajukan ketiga terdakwa ini telah 'raib' ditangan Dwityo Prasanto, Panitera yang menangani perkara ini.

Hilangnya berkas itu diketahui setelah, para terdakwa ini mendatangi Dwityo Prasanto untuk menanyakan apakah memori banding yang diajukan mereka sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Namun saat ditanya, sang panitera ini malah menjawab enteng dan mengatakan kalau berkas perkaranya ketelisut.

Merasa dipermainkan, masalah inipun akhirnya diadukan ke Pansek PN Surabaya, I Gede Ngurah Arya Winaya,  Namun setelah akan dikonflotir oleh Pansek, Panitera Dwityo Prasanto malah menghilang dari ruang kerjanya.

"Dihubungi Hand Phone nya mati, lalu disusul oleh stafnya pansek keruang kerjanya malah gak ada ditempat,"jelas F Luthfi Rachman selaku penasehat hukum ketiga terdakwa, usai menemui Pansek PN Surabaya, Selasa (24/3/2015).

Dijelaskan Luthfi,  berkas banding kliennya tersebut tidak  pernah sampai ke ke Pengadilan Tinggi, lantaran memang tidak dikirim. "Dua kali saya cek, dan berkas perkara No 587 ini  memang belum dikirim  di PT,  yang pertama saya cek  Senin 16 Maret 2015 dan yang kedua hari Senin 23 Maret 2015,"ujarnya.

Upaya banding ini dilakukan Peter Cahyono , Tjoa Amelia dan Tjoa Fining Cahyono lantaran tak puas atas putusan majelis hakim PN Surabaya yang terdiri dari Heru Susanto (Hakim Ketua) Sigit Purwoko dan Ainor Rofik (selaku hakim anggota) pada 14 Oktober 2014 lalu.

Oleh majelis hakim, ketiga terdakwa dihukum masing-masing dengan pidana penjara selama dua bulan. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengganiayaan terhadap Rustiningsih, sesuai pasal 170 ayat (1)KUHP. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Eko Nugroho yang sebelumnya menuntut 4 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa  langsung mengajukan banding dan dalam salinan putusan perkara Nomor 587/Pid.B/2014/PN.SBY tertulis putusan perkara ini masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena para terdakwa menyatakan banding.

Dijelaskan Luthfi,  langkah hukum tersebut dilakukan lantaran adanya kesalahan majelis hakim PN Surabaya dalam menjatuhkan hukuman. Menurutnya, peristiwa penganiayaan tersebut tidak pernah terjadi dan ditunggangi masalah warisan antara ketiga terdakwa dengan Rimba Maliki.

Rustiningsing selaku korban, adalah pembantu dari Rimba Maliki. Saat itu, salah satu kliennya sedang beribadah di tempat usahanya yakni toko roti dunia bakery yang berada di jalan Kupang Panjaan Surabaya.

Saat beribadah, terdakwa Peter Cahyono menggunakan sarana dupa, lantas datanglah Rustiningsih dan menendang dupa tersebut. Sontak kejadian itu terjadi debat kusir, lantaran para terdakwa mempertanyakan maksud Rustingsih menendang dupa tersebut.

Namun didalam putusan, Rustiningsih berniat memadamkan api yang menyala didepan toko terdakwa, hingga akhirnya terjadi peristiwa pemukulan yang dilakukan para terdakwa secara bergantian.

"Ini yang janggal, kalau memang Rustiningsih mematikan api didepan toko terdakwa , tentunya tidak terjadi debat kusir, klien saya malah berterima kasih karena api itu  bisa saja membakar toko klien saya,"ungkap Luthfi. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar