Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 28 September 2015

Divonis 2 Tahun, Brigadir Dhoni Histeris

Jaksa Langsung Nyatakan Banding

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penipuan dan penggelapan investasi emas berakhir sudah. Majelis hakim yang diketuai Burhanudin menjatuhkan vonis berbeda antara terdakwa Brigadir Dhoni Rahwani dan Eka Rendy Aryanti, yang tak lain adalah istrinya.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan yang digelar diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/9), Anggota Sabhara Polwiltabes Surabaya tersebut divonis lebih berat dibanding istrinya. Dhoni divonis 2 tahun penjara, sedangkan Eka dihukum 1,6 tahun penjara.

Perbuatan  Pasutri ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan bukan melanggar pasal 372 KUHP Jo pasal 55 KUHP tentang penggelapan, sebagaimana dibuktikan dalam tuntutan Jaksa Nanik Priyandono dari Kejati Jatim.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut  keduanya dengan hukuman 3 tahun penjara.sontak putusan tersebut langsung dilawan jaksa dengan menyatakan sikap melakukan upaya hukum.

"Kami banding,"singkat Jaksa Lujeng Andayani selaku jaksa pengganti. Sementara pihak terdakwa masih menyatakan pikir- pikir.

Usai persidangan, Brigadir Dhoni terlihat tak puas dengan vonis hakim. Dia pun histeris dan berteriak-teriak mengaku tidak bersalah. "Pengadilan boleh menghukum saya, tapi cuma Allah yang tau,kalau saya juga korban,"ucapnya pada sejumlah awak media yang melakukan peliputan.

Selain itu, dia juga mengungkapkan adanya kriminalisasi yang dilakukan para korban. "Rumah saya diobrak abrik oleh mereka, mereka juga mengambil bukti bukti saya,"ucapnya.

Sementara, terdakwa Eka Rendy Aryanti hanya bisa menangis dan meminta si alat suaminya tidak berteriak-teriak.

Terpisah, AKBP Tody selaku pengacara kedua terdakwa memastikan akan melakukan upaya hukum banding atas vonis hakim Burhanudin.

Kabid Hukum Polda Jatim ini mengaku ada salah penafsiran dalam pertimbangan hukum. "Kita akan tuangkan dalam memori banding,"ujarnya.

Terkait ocehan terdakwa Dhoni yang mengaku rumah ya telah dirusak oleh para korban, AKBP Tody membenarkan peristiwa tersebut. "Sudah dilaporkan ke Polda, Bahkan sudah digelar perkara,"terangnya.

Seperti diketahui, Perbuatan terdakwa dilakukan pada sekitar tahun 2012, bertempat di Pos Lalu lintas di Surabaya terdakwa Dhoni  mengajak para saksi korban antara lain saksi Satria, Iswandi,  M. Harys, Slamet, Apriliyanto,dan saksi Rudy untuk investasi lelang emas batangan dengan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan 10 % setiap bulannya dari modal investasi yang diserahkan.

Dengan iming-iming keuntungan itulah para korban percaya kemudian para saksi korban melakukan transfer kepada terdakwa secara bertahap antara lain : saksi Satria sebanyak Rp. 100.000.000,-  ke rekening Bank BRI Kcp Bubutan atas nama istri terdakwa ,saksi Iswadi sebanyak Rp. 250.000.000,-; saksi M. Harys sebanyak Rp 170.000.000,- ; saksi Slamet sebanyak Rp 230.000.000,-; saksi Apriliyanto sebanyak Rp. 280.000.000,-; dan saksi Rudy sebanyak Rp.100.000.000,-. Atau Total kerugian Rp 1,3 miliar.

Padahal terdakwa tidak mempunyai kegiatan lelang emas pada pegadaian akan tetapi hanya ikut numpang atau nunut lelang emas tersebut pada Tuhu yang mengaku sebagai pimpinan pegadaian  Cabang Blauran Surabaya.

Kedua terdakwa ternyata juga ditipu bahwa Tuhu yang dikenal terdakwa bukan Tuhu yang menjabat pimpinan pegadaian Syariah Cab. Blauran Surabaya, atau hanya menyamar dengan nama Tuhu.

Korban mengetahui aksi ini setelah mengkroscek bahwa terdakwa tidak terdaftar sebagai peserta atau panitia lelang emas di pegadaian. Atas ulah terdakwa , para korban yang rugi ini akhirnya melaporkan ke Polda Jatim. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar