Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 04 Oktober 2018

Kembangkan Penyidikan, Advokat Lucas Menolak Diambil Contoh Suaranya


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya mengambil contoh suara tersangka Lucas dalam pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Namun, Lucas yang berprofesi sebagai advokat itu menolak diambil contoh suaranya.

"Pengambilan sampel suara tersangka LCS untuk kebutuhan pengecekan keidentikan suara yang bersangkutan dan bukti elektronik yang dimiliki KPK. Namun, informasi yang saya dapatkan, tersangka menolak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.

Febri mengatakan, penyidik kemudian membuat berita acara penolakan. Namun, Lucas kembali menolak menandatangani berita acara tersebut.

Febri mengatakan, KPK tidak akan terpengaruh dengan penolakan ini, karena penyidikan terhadap Lucas sudah didasarkan pada bukti yang kuat.

KPK mengimbau agar para tersangka dan saksi yang dipanggil dalam perkara ini dapat bersikap koperatif.

Hal tersebut dinilai akan membantu proses hukum dan lebih menguntungkan bagi pihak tersangka ataupun saksi.

Lucas disangka menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam kasus suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lucas dianggap membantu tersangka Eddy Sindoro untuk kabur ke luar negeri. Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016. Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Meski demikian, hingga saat ini Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK.

Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.

Eddy Sindoro pernah ditangkap oleh otoritas Malaysia saat mencoba melarikan diri. Eddy bahkan sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.

Namun, menurut KPK, Lucas menggunakan kemampuannya untuk kembali memberangkatkan Eddy ke luar negeri. Lucas mencegah Eddy masuk kembali ke yurisdiksi Indonesia. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar