Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 21 Januari 2019

Pemberi Suap Wali Kota Pasuruan Berlagak Lupa, KPK Putar Rekaman Penyadapan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aksi lupa yang dilontarkan Muhamad Baqir, terdakwa pemberi suap Wali Kota Pasuruan non aktif Setiyono dalam persidangan membuat jaksa KPK Hendri Sianipar gerah, dan meminta majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan untuk memutar hasil penyadapan berupa percakapan antara terdakwa dengan para pihak dalam kasus suap ini.

"Sepanjang itu untuk pembuktian silahkan,"kata Hakim I Wayan Sosiawan saat mengabukkan permintaan jaksa KPK  persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (21/1).

Tak lama kemudian, Jaksa KPK Hendri Sianipar langsung memutar satu demi satu percakapan antara terdakwa Muhamad Bagir dengan para pihak terkait suap pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) yang diberikan ke Setiyono melalui pihak ke tiga.

Pemutaran percakapan ini membuat Direktur CV Mahadir tak berkutik, yang awalnya berkata lupa hingga akhirnya menjawab lancar satu persatu pertanyaan jaksa KPK.

Diawal pemutaran, Jaksa KPK mengklarifikasi terkait adanya istilah 'Uang Manten' yang dipakai dalam penyuapan ini.

"Artinya saya sebagai pemenang tender,"kata terdakwa Muhammad Bagir saat diperiksa sebagai terdakwa.

Selanjutnya diputaran rekaman kedua, Jaksa KPK mengungkap adanya pemberian fee atas pemenangan tender. Fee yang diberikan terdakwa atas tender yang dimenangkan yakni itu diberikan dalam beberapa tahap.

"Totalnya sepuluh persen, pertama 5 persen untuk DP tender dan sisanya yang 5 persen saat menerima pencairan tender,"kata Baqir.

Kasus suap ini tak berhenti pada penyuapan Wali Kota Setiyono, tapi juga diberikan terdakwa Muhamad Baqir ke Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan pihak-pihak lain yang tidak dijelaskan secara rinci.

"Diluar itu, juga ada fee untuk Pokja ULP untuk penawaran HPS sebanyak satu persen dan yang empat persen diberikan ke yang lainnya,,"ungkap Baqir.

Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan tiga pekan mendatang dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Untuk diketahui, Kasus suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Kamis (4/10/2018) lalu. Saat itu KPK terlebih dahulu menangkap keponakan Wali Kota Pasuruan yakni Hendriyanto Heru Prabowo alias Hendrik saat akan menyerahkan uang suap dari terdakwa Muhamad Baqir ke Walikota Setyono.

Setelah dilakukan pengembangan, KPK akhirnya menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka diantaranya, Wali Kota Pasuruan, Setiyono, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Pemerintahan Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tahun anggaran 2018, salah satunya belanja gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.

Proyek di Pemkot Pasuruan diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek, dan ada kesepakaan fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.

Sedangkan dari proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni sebesar Rp 2.297.464.000 ditambah 1 persen untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap.

Pemberian pertama terjadi pada tanggal 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir menstransfer kepada Wahyu Tri Hardianto sebesar Rp20 juta atau 1 persen untuk Pokja sebagai tanda jadi. Kemudian pada 4 September 2018 CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2.210.266.000.

Kemudian 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhamad Baqir sertor tunai kepada wali kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5% atau kurang lebih Rp115 juta. Sisa komitmen fee lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar