Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 11 Februari 2019

Legislator PDIP Sesalkan Penertiban APK Tanpa Peringatan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) pemilu 2019 memantik reaksi dari Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono. Seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum melakukannya. Sebab baliho, spanduk dan alat peraga lainnya merupakan perwujudan dari kemeriahan pesta demokrasi. Baliho atau APK itu berfungsi mensosialisasikan partai, caleg dan capres-cawapres, termasuk tanggal pemilu dan cara mencoblos yang baik dan benar kepada warga masyarakat.

“Alat peraga memuat semacam itu,” ujar Adi, senin (11/2).

Legislator PDIP ini mengatakan, para caleg tentu memahami aturan-aturan kepemiluan dan peraturan daerah yag ada. Sehingga, sedapat mungkin mereka memasang alat peraga, berupa banner, spandauk dan lainnya dengan tidak melanggar ketentuan.

“Kalau ada pelanggaran, kami minta ada proses peringatan terlebih dahulu. Tidak ujuk-ujuk (serta merta)  ditertibkan,” harapnya.

Adi membandingkannya dengan penertiban bangunan yang melanggar perizinan. Sesuai mekanisme, jika ada bangunan yang melanggar perizinan masih membutuhkan proses untuk penyegelan.

‘Tapi kenapa alat peraga yang dibuat dengan gotong royong tak ada teguran dan sebagainya,” keluhnya.

Dalam penertiban APK, Wakil Ketua Komisi A ini tak hanya menyoroti soal mekanisme penertiban. Ia juga mempersoalkan keterlibatan aparat linmas dalam kegiatan penertiban. Berdasarkan tupoksi, penertiban semestinya dilakukan bawaslu dan Satpol PP. Sementara, tugas linmas adalah memberikan perlindungan masyarakat, bukan penertiban dan penegakkan perda.

“Kami minta linmas tak dilibatkan dalam penertiban,” tegas Caleg Dapil 3 Surabaya.

Ia menyebut, di beberapa kegiatan penertiban alat peraga kampanye bahkan ada yang tak disertai bawaslu. Akibatnya, kadang terjadi perdebatan antara warga dengan aparat yang melakukan penertiban.

“Kalau satpol PP kekurangan personel gak apa-apa melibatkan linmas, tapi yang berada di depan dan bertanggung jawab tetap Satpol PP,” katanya.

Saat ini, Adi menyampaikan, bahwa Pemkot Surabaya memahami dengan keberatan yang disampaikan kalangan dewan maupun para caleg. Sedangkan untuk kegiatan penertiban APK jika berkaitan dengan wewenang, berada di tangan bawaslu dan satpol PP.

"Masalah prosedur, sebelum penertiban semestinya ada peringatan. Sedangkan, untuk masalah substansi, penegakan yang dilakukan berkaitan dengan UU kepemiluan atau Perda." pungkasnya. (andre)

0 komentar:

Posting Komentar