Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 23 Maret 2022

Antisipasi Digunakan untuk Kejahatan, Kejari Bantul Musnahkan Barang Bukti


KABARPROGRESIF.COM: (Bantul) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul memusnahkan barang bukti perkara pidana hukum atau pidana umum yang sudah diputus dan inkrah dalam persidangan di Pengadilan Negeri ( PN) Bantul, terdiri dari narkotika 24 perkara, UU Kesehatan 73, Perlindungan anak 4, Uang palsu 1 , UU Darurat 18, perjudian 3, orang dan harta benda (Oharda) 38 perkara.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Bantul, Selasa (22/3/2022) diawali oleh Kajari Bantul Suwandi SH MH, Dandim 0729 Bantul Letkol Inf Agus Indra Gunawan, Wakapolres Bantul Kompol Sancoko Punjung SIK dan dari perwakilan PN Bantul, BNN maupun Satpol PP Bantul. 

Menurut Suwandi, pemusnahan barang bukti tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi agar barang bukti tersebut tidak akan dipergunakan untuk kejahatan oleh orang lain.’

‘Apa lagi barang bukti jenis Natkotika, setelah perkaranya diputus, barang buktinya harus segera dimusnahkan,” paparnya.

Pemusnahan barang bukti ini juga dalam persiapan menyambut bulan Ramadan. Untuk memberikan ketenangan bagj warga yang menjalani ibadah puasa. 

Diungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan kemarin terdapat pil psikotropika 3.774 butir, Pil UU Kesehatan, shabu 3,8 gram, ganja 0,38 gram dan tembakau gorila 156, 57 gram, minuman keras 529 botol. Dengan barang bukti tersebut membuktikan bahwa peredaran jenis narkotika masih merupakan salah ancaman bagi remaja atau generasi muda di Bantul.

Sehingga para orang tua, tokoh masyarakat dan guru harus lebih waspada terhadap ancaman beredaran narkotika di Bantul.

“Apalagi pada saat ini masih diberlakukan belajar jarak jauh (BJJ) ,sehingga anak-anak banyak waktu luang bermain di luar sekolah maupun di luar sekolah yang memerlukan pengawasan, jangan sampai terperosok karena peredaran narkotika,” pungkas Suwandi. 

0 komentar:

Posting Komentar