Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 23 Maret 2022

Ingin Memuluskan Anak Masuk TNI, Warga Sekayu Ini Tertipu Rp180 Juta


KABARPROGRESIF.COM: (Muba) Syarifuddin harus menelan pil pahit setelah uang Rp180 juta miliknya dibawa kabur oleh oknum yang mengiming-imingi untuk memudahkan sang anak bisa masuk anggota TNI tanpa tes.

Saat itu warga Sekayu ini telah dijanjikan tersangka Beni Almon, 38 tahun, pada Maret 2021 lalu untuk memasukkan anaknya menjadi anggota TNI. 

Tanpa curiga korban pun bertemu tersangka di salah satu toko pasar Randik Sekayu guna membicarakan terkait penerimaan masuk anggota ini.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH mengatakan, terhadap korban tersangka mengaku bukanlah sebagai anggota TNI. 

Namun tersangka memiliki kenalan di Jakarta yang bisa memberi jalan seseorang untuk bisa masuk jadi anggota TNI tanpa tes.

"Tersangka merekayasa cerita seolah-olah dirinya sudah sering menolong orang untuk masuk TNI. Padahal di balik itu tersangka hanya ingin mengambil keuntungan dari korban dan tanpa kepastian korban pun akhirnya sadar jika telah tertipu," ujarnya dalam keterangan pers Rabu (23/3).

Tak hanya itu, tersangka yang diketahui beraksi seorang diri ini juga berjanji kepada korbannya jika sang anak tidak lulus jadi anggota TNI, maka uang yang telah disetorkan akan dikembalikan.

Setelah mendapatkan uang tersebut, tersangka pun menghilang tanpa kabar dan apa yang dijanjikan pun tak terwujud. 

"Setelah satu tahun tanpa kepastian dan sadar jika dirinya telah ditipu, korban pun mendatangi Polres Muba dan melaporkan kasus penipuan yang telah dialaminya. Anggota kita lantas bergerak cepat menangkap tersangka yang sempat bersembunyi selama satu tahun," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 lembar kwitansi penerimaan uang tunai sebesar Rp82 juta, 1 lembar bukti setor tunai dari korban sebesar Rp20 juta, dan 1 eksemplar catatan perincian pengambilan uang oleh tersangka kepada korban.

"Atas kesalahannya tersangka dikenai tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang bisa meluluskan untuk masuk anggota TNI, Polri maupun ASN. Karena semuanya tes murni dan tidak dipungut biaya apapun.

"Sudah sering kejadian seperti ini, dan kita selalu tegaskan bahwa selalu waspada jika ada yang mengiming-imingi janji seperti ini. Apalagi kalau berjanji jika tidak lulus maka uang kembali. Artinya kalau lulus, uangnya diambil. Padahal yang bersangkutan memang lulus karena kompetensi yang dimilikinya," tutup Kapolres.

0 komentar:

Posting Komentar