Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 21 April 2022

Komisaris PTPN III Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Begini Kata Erick Thohir


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan tidak semua direksi dan komisaris Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero) terlibat kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Pernyataan Erick ini menyusul Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PTPN III sekaligus Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus suap ekspor minyak goreng.

"Kita nggak boleh langsung seakan-akan seluruh PTPN ada oknum, ya tidak," ungkap Erick saat ditemui di kawasan Telkom Indonesia, Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Erick menilai PTPN III tengah menjalani program transformasi BUMN, dimana, program ini memberikan dampak positif bagi bisnis perseroan. Pada 2021, perusahaan berhasil mencatatkan untung sebesar Rp4,6 triliun.

"Buktinya PTPN sekarang, yang tadinya rugi Rp 1,4 triliun, sekarang untung Rp 4,6 triliun. Dan sekarang transformasi PTPN luar biasa, ini yang kita jaga antara check and balance terus terjadi," ucap dia.

Erick pun memastikan akan mencopot Indrasari sebagai Komisaris PTPN III. Indrasari sendiri diangkat sebagai Komisaris berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.

"Yang namanya perwakilan komisaris itu berdasarkan dari profesional, kementerian lain, dan itu sebagai hal hal yang memang sesuai aturan yang ada. Tentu kalau memang pihak-pihak individu menjadi tersangka, ya tentu kita lepas (pecat)," kata dia.

0 komentar:

Posting Komentar