Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 13 April 2022

Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Kejagung Periksa 2 Saksi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

"Pemeriksaan terhadap dua orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Ketut memaparkan, saksi pertama yang diperiksa yakni, RA selaku VP Internal Audit PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2020. 

Ia diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

"JAM selaku VP Bussines Support & General Affair PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2012, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk 2011-2021," ujar Ketut.

Sampai saat ini, penyidik telah ditetapkan tiga tersangka, yakni; Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia Tahun 2017-2018, AB; Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, AW.

Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.

0 komentar:

Posting Komentar