Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Minggu, 17 Agustus 2014

Keterlibatan P2T dan PU Bina Marga dan Pematusan Akan Diungkap




KABARPROGRESIF.COM : PEMERIKSAAN BAP lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan MERR IIC Gunung Anyar yang sedianya akan di lakukan pada kamis (24/6) batal dilakukan.

    Salah satu alasan batalnya pemerik-saan lanjutan yang dilakukan penyidik Pid-sus Kejari Surabaya ini bukan beralasan. Puasa adalah salah satu alasan yang dipa-kai, terlebih lagi sudah mendekati liburan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh  kurang 5 hari lagi.

"Kita jadwalkan lagi setelah leba-ran," kata Andry winanta selaku ketua tim penyidik perkara ini diruang kerjannya.. 

Sementara, pembatalan pemeriksaan BAP lanjutan ini sudah diketahui H Arifin Syaibu selaku pengacara tersangka Joko Waluyo,satu hari sebelum pelaksanaan pemeriksaan.

 "Iya, ditunda setelah lebaran," kata Mantan Kejari Kediri ini.

    Dikatakan Arifin, dirinya mengaku mem-berikan support kepada kliennya untuk me-ngungkap dan membeberkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Arifin tak ingin, korupsi berjamaah ini hanya di tanggung oleh 3 tersangka saja.

    "Dan Pak Joko sudah siap untuk me-ngungkapkan keterlibatan sejumlah pihak pada pemeriksaan lanjutan,"kata Arifin.

    Diungkapkan dia, Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dinilai ikut serta dalam hilang-nya uang negara ini. Mantan Sekkota Pem-kot Surabaya, Sukamto Hadi adalah Ketua P2T, sedangkan wakilnya yakni Asisten Pe-merintahan dan Sekretarisnya adalah Ke-pala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Surabaya.
    "Tiga orang itu juga ikut  berperan, "ungkapnya.

    Selain P2T, nampaknya klien Arifin juga akan menggigit sejumlah pihak Dinas PU Cipta Karya Pemkot Surabaya. Pasalnya Bagian Teknis verifikasi pemebasan lahan MERR II C adalah dinas tersebut.              "Bagaimana mungkin tim verifikasi tidak terlibat. Salah satu contoh yang di mark up Umpama harga  tanah per meter  100 ribu tapi dibuat menjadi 120 ribu,"urainya.

    Meski nyanyian itu akan dikuman-dangkan kliennya pada pemeriksaan lan-jutan mendatang , Arifin berharap, nantinya pihak penyidik juga harus berani mengam-bil sikap.

    "Kita berharap tidak ada tebang pilih untuk mengungkapnya, khususnya penyi-dik kasus ini," ujarnya. (Komang)

Kasus Japung Bambang DH Susah Di Hentikan


KABARPROGRESIF.COM : KASUS dugaan korupsi jasa pungut (japung) yang menjerat Bambang DH sebagai tersangka sulit untuk dihentikan (SP3).

Kendati empat kali berkas mantan Wali Kota Surabaya itu terpingpong antara Polda-Kejati Jatim, namun pintu untuk me-neruskan kasus tersebut hingga ke penga-dilan masih terbuka lebar.

Sumber di Kejati Jatim yang enggan dipublikasikan menjelaskan, setidaknya dua alasan kasus ini bisa terus lanjut. Pertama, penyidik masih memiliki banyak ke-sempatan untuk memenuhi petunjuk jaksa.
 Kedua, jika penyidik sudah merasa maksimal, maka penyempurnaan berkas tersebut bisa diserahkan langsung ke pi-hak kejaksaan.

”Untuk dilakukan pemeriksaan tam-bahan. Jadi istilahnya P21 dilewati, lang-sung ke P22,” kata sumber tersebut.        

Dengan begitu, kekhawatiran sejumlah pihak bahwa kasus Bambang akan berna-sib sama dengan kasus Dispendukcapil yang akhirnya di-SP3 setelah berkas kasus tersebut dipingpong diharapkan tidak te-rulang.


Polda sendiri menegaskan untuk tidak menyerah setelah berkas Bambang di-kembalikan jaksa Kejati keempat kalinya beberapa waktu lalu. Polda berjanji tidak akan menghentikan kasus tersebut. Ini klop dengan apa yang disampaikan Dandeni, Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Jatim.

”Kami siap dan terbuka untuk berkoor-dinasi terus dengan penyidik,” katanya, Senin (4/8).

Dandeni menjelaskan, pihaknya sebe-narnya ingin kasus ini segera naik ke pe-ngadilan. Namun, kejaksaan juga tidak ingin ’mati konyol’ menyidangkan perkara yang berkasnya dipaksakan lengkap.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan meme-rintahkan jaksa peneliti agar secara intens melakukan diskusi dengan penyidik Polda yang menangani kasus Bambang.

“Usai Lebaran saya minta jaksa peneliti dari Kejati dan penyidik Polda Jatim untuk berdiskusi secara estafet,” ujarnya.

Kasus dana japung Rp 720 juta bergulir sejak beberapa tahun lalu. Bambang DH adalah orang kelima yang terjerat kasus ini. Empat orang sudah pernah mence-capi status terpidana dan merasakan pe-ngabnya penjara. Mereka adalah mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf dan tiga mantan pejabat pemkot, Asisten II Muklas Udin, Sekkota Sukamto Hadi dan Kabag Keuangan Purwito. Keem-patnya kini sudah bebas.

Keseriusan Polda dan Kejati Jatim ini untuk menuntaskan kasus Japung Bam-bang DH, diduga lantaran ada ketakutan atas ‘ancaman’ dari I Wayan Titip. LSM AMAK.

Wayan menilai Polda Jatim tak serius mengusut kasus japung yang mengarah ke Bambang DH. Bahkan Wayan memberi warning ke-pada Kapolda dan Kajati Jatim. Sikap I Wa-yan ini merupakan bentuk peringatan bagi kedua Kepala Institusi penegak hukum ter-besar di Jatim jika mempermainkan nasib seseorang.

    I Wayan Titib juga tak akan ragu bakal menggugat lewat praperadilan jika kasus dugaan korupsi jasa pungut (Japung) de-ngan tersangka Bambang D H dihentikan. Pasalnya hingga kini penyidik belum juga selesai menuntaskan P19 yang diberikan jaksa. Hal ini mengindikasikan bila ke-mungkinan kasus ini akan tidak berlanjut.

    "Kita akan praperadilan Kapolda dan Kajati jika kasus ini dihentikan,"ujarnya.
    Menurut Pakar hukum Unversitas Air-langga (Unair) Surabaya tersebut, Kapolda dan Kajati harus mundur dari jabatannya jika sampai menghentikan perkara ini. Ber-kas perkara Bambang DH sendiri sudah dua kali dikembalikan dari Kejati Jatim ke penyidik Polda Jatim. Dan hingga saat ini, penyidik masih berupaya melengkapi ber-kas sebagaimana petunjuk jaksa.

    "Dan jika sampai kasus ini di-SP3, ma-ka saya tegaskan kembali akan mempra-peradilankan Kapolda dan Kajati Jatim," tegasnya.

    Wayan datang ke Polda Jatim bersama LSM Amak untuk menemui penyidik Pidkor Polda Jatim. Tujuannya, menanyakan per-kembangan penanganan kasus Bambang DH yang tak kunjung tuntas.
    Sebagaimana diatur dalam undang-undang, masyarakat berhak tanya tentang perkembangan penyidikan. Dan polisi wa-jib menjelaskan perkembangan, serta kendala-kendalanya jika tak kunjung tun-tas padahal menurutnya, kasus ini sebe-narnya sangat simpel.

    Dalam kasus ini, empat tersangka lain sudah incraht serta menjalani hukuman atas kasus Japung senilai Rp 720 juta ini. keempat tersangka yakni mantan Kabag Keungan Purwiro, mantan Sekkota Su-kamto Hadi, mantan Asisten II Sekkota Mukhlas Udin, serta mantan ketua DPDR Surabaya Musyafak Rouf. Namun, hanya Bam-bang DH yang tak kunjung tuntas penyidikannya.

    "Ini simpel, tapi sepertinya sengaja di-buat sulit. Dari mana Sekkota, Kabag Keu-angan dan sebagainya itu bisa mencair-kan anggaran tanpa persetujuan Walikota. Tapi kenapa, pelaku utamanya kok malah sulit dijerat," tandasnya.

    Terkait status Bambang DH yang sudah lolos menjadi anggota DPRD Jatim, Wayan menyatakan bahwa itu dua hal berbeda. Politik dan hukum, yang tidak boleh dicam-puradukkan. Kasus ini harus jalan terus.
    "Kalau tidak mampu, Kapolda dan Ka-jati sebaiknya mundur saja," imbuhnya.

    Mengenai bolak-baliknya berkas per-kara dari polisi ke kejaksaan dan sebalik-nya, dirasa juga aneh. Penyidik dua instan-si itu sudah bertemu dan duduk bersama untuk membahasnya, serta telah menemui kata sepakat. Kalau tetap saja tak kunjung sempurna berkasnya, dia meyakini ada sesuatu di balik penanganannya. (Komang)