Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 24 Agustus 2015

Tenaga K2 Bakal Dapat Lembur dan Gaji Pokok Setara UMK

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perjuangan tenaga honorer (K2) Kota Surabaya untuk mendapat kesejahteraan maupun kepastian mendapat pengangkatan status, terus diupayakan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Terbaru, para tenaga K2 ini akan mendapat jatah lembur dengan peningkatan gaji pokok setara UMK.

Itu disampaikan dalam pertemuan tenaga K2, yang sebagian besar para Guru Tidak Tetap (GTT) di Kota Surabaya. Pertemuan tersebut dihadiri lebih dari 250 tenaga K2, di Gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Jawa Timur, kawasan Jalan Wonokromo Surabaya, Minggu (23/8/2015).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Surabaya, Ir. Whisnu Sakti Buana, ST., selaku perwakilan Pemkot Surabaya. Dikatakan Whisnu, adanya penambahan berupa anggaran lembur sekaligus kenaikan gaji pokok setara UMK ini, sebagai solusi awal menyikapi banyaknya tenaga K2 yang belum mendapat kejelasan status.

''Saya bersama Walikota sudah memikirkan hal itu. Toh, anggaran APBD kita tahun ini bisa mengkover kebutuhan untuk peningkatan kesejahteraan,'' kata WS - Sapaan Whisnu Sakti Buana -, dihadapan para tenaga K2.

Usulan tersebut bahkan dikatakan WS, telah disampaikan kepada Presiden RI, Jokowidodo untuk sedianya menjadi jalan keluar bagi para tenaga K2.''Sementara, khusus Surabaya Saya dengan Bu. Risma (Walikota, Red) mulai mempersiapkan rencana tersebut,'' urai Wakil Walikota yang kembali diusung oleh PDIP ini.

Saat ini, sebanyak 2.200 dari jumlah 3.290 tenaga K2 , baik Guru maupun pegawai di Instansi SKPD masih terkatung--katung nasibnya. Sedangkan, sebanyak 1.090 tenaga lainnya telah diangkat status menjadi PNS, dalam seleksi sebelumnya.

Keberadaan ribuan tenaga tersebut tidak mempunyai payung hukum untuk mendapat status. Pasalnya, jika mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 5 Tahun 2010, tentang Pendataan Honorer, masa pengangkatan untuk tenaga K2 disyaratkan berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun, dengan masa kerja dimulai bulan Januari tahun 2005 silam.

''Ini yang menjadi pengganjal bagi kami. Sehingga masih banyak tenaga K2 yang belum mendapat kepastian untuk bisa diangkat menjadi PNS,'' kata Ketua Dewan Honorer Indonesia, Eko Mardianto.

Sedianya keinginan tersebut terus diperjuangkan sampai saat ini.''Saya harus bolak--balik ke Jakarta untuk memperjuangkan nasib teman--teman agar bisa merasakan kesejahteraan, khususnya bisa diangkat PNS tanpa menjalani tes,'' urai Eko.

Hanya saja, perjuangan tersebut masih belum membuahkan hasil. Selain terkendala aturan, proses rekruitmen CPNS kerap membuat para tenaga K2 harus terpinggirkan. Khususnya terkendala usia. Padahal, masa pengabdian mereka sudah puluhan tahun lamanya.''Bahkan, ada yang sudah meninggal masih berstatus tidak tetap. Oleh karena itu kami mengadu kepada Pemkot agar ada solusi mengenai hal itu,'' terang Eko sekaligus Koordinator GTT Kota Surabaya ini. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar