Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 16 Januari 2019

Pimpinan DPRD Bekasi Serahkan Rp 70 Juta ke KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, seorang pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi menyerahkan uang ke KPK sebesar Rp 70 juta.

Penyerahan uang tersebut dilakukan dalam pemeriksaan saksi-saksi di penyidikan kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"KPK menerima pengembalian uang dari salah seorang unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, sebesar Rp 70 juta. Nanti akan dimasukkan dalam berkas perkara untuk kebutuhan penanganan perkara lebih lanjut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi juga telah menyerahkan uang dengan nilai total sekitar Rp 110 juta ke KPK. Sehingga, total penerimaan uang saat ini sebesar Rp 180 juta.

"Kami hargai pengembalian tersebut, dan KPK kembali mengingatkan agar pihak-pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif menginformasikan dan mengembalikan segera uang atau fasiitas lainnya yang telah diterima terkait perizinan proyek Meikarta ini," kata Febri.

Sebab, KPK menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya yang pernah menerima uang atau fasilitas wisata ke luar negeri.

Dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

KPK pun menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka.

Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Neneng bersama pejabat yang menjadi tersangka diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar