Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 17 Januari 2019

Tak Lapor LHKPN, Anggota Legislatif Dinilai Tak Tunjukkan Komitmen Pemberantasan Korupsi


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyayangkan rendahnya kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) di tingkat legislatif.

Febri mencontohkan, tingkat kepatuhan LHKPN Tahun 2018 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya sebesar 21,42 persen dari total 536 wajib lapor.

 Di tingkat provinsi, ada empat DPRD provinsi yang jajarannya tidak pernah menyampaikan LHKPN. Di kabupaten, kota, ada cukup banyak DPRD dengan tingkat kepatuhan LHKPN yang rendah.

"Kami ingatkan juga pada seluruh yang belum melaporkan. Hal tersebut itu berarti tidak memberi contoh yang baik untuk komitmen pemberantasan korupsi," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/1/2019) malam.

 Febri menekankan pentingnya pimpinan partai baik di pusat dan daerah untuk mencermati kepatuhan anggotanya di tingkat legislatif dalam melaporkan harta kekayaannya.

"Karena kita tahu seluruh unsur pimpinan partai sudah menandatangani komitmen dan menyampaikan pada publik untuk.menjadi partai politik yang berintegritas, salah satunya pelaporan kekayaan itu," kata dia.

Di sisi lain, penyampaian laporan harta kekayaan sudah elektronik. Sehingga, kata Febri, pelaporan bisa dilakukan dengan mudah.

"Kalaupun misalnya ada satu dua atau beberapa orang yang mengatakan pelaporan LHKPN itu rumit, sebenarnya tidak. Itu bisa kami jelaskan dengan sangat mudah," kata Febri.

Jika ada anggota legislatif yang kesulitan, lanjut dia, mereka dipersilakan untuk datang ke KPK atau menghubungi layanan Call Center 198.

Tim KPK siap membantu mereka mengurus laporan harta kekayaannya.

"Jadi mestinya tidak ada alasan pelaporannya rumit. Kalau ada itikad baik pasti akan mudah melaporkannya. Makanya kemarin kami mengimbau masa pelaporan masih ada sampai 31 Maret (2019)," kata dia.

"Komitmen pejabat politik itu menjadi penting dan komitmen partai politiknya untuk menegakan kepatuhan terhadap peraturan itu juga penting," sambung Febri. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar