Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 18 September 2023

Bareskrim Tetapkan Bos Kresna Grup Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Polri menetapkan pemilik Kresna Grup Michael Steve (MS) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi bodong.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melaksanakan gelar perkara, pada Senin (11/9) kemarin.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri, saudara MS ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya kepada wartawan, Senin (18/9).

Dalam kasus TPPU tersebut, Whisnu menyebut total terdapat 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Berdasarkan perannya, MS bersama tiga tersangka lainnya OB, EH, dan MTN diduga menerbitkan produk investasi dengan menggunakan PT. Pusaka Utama Persada PT. Makmur Sejahtera Lestari serta PT. Kresna Sekuritas.

Padahal, kata dia, ketiga perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk bergerak di bidang manajer investasi. 

Selain itu, dana para nasabah juga dipergunakan oleh para tersangka tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

"Untuk perkara terkait gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana pada PT. Pusaka utama persada dan PT. Makmur Sejahtera Lestari selaku perusahaan yang digunakan untuk menerima dana para nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT. Kresna Sekuritas," tuturnya.

Akibat perbuatan para tersangka, Whisnu menyebut total terdapat 9 investor yang menjadi korban dan mengalami kerugian senilai Rp337,4 miliar.

"Dalam penyidikan TPPU, penyidik akan melakukan tracing asset terkait hasil kejahatan para tersangka dan akan dijadikan barang bukti untuk mengembalikan kerugian para korban," jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 103 jo Pasal 30 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan atau Pasal 372, 378 KUHP serta Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

0 komentar:

Posting Komentar