Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 15 September 2023

Eks Bupati Konawe Utara Batal Ditahan KPK, Ini Penyebabnya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sedianya ditahan hari ini terkait dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Penahanan urung dilakukan usai Aswad sakit saat diperiksa.

"Informasi yang kami terima dari pemeriksaan dokter, tersangka sakit," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Aswad Sulaiman saat ini juga belum menandatangani berita acara penahanan. Aswad saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapads Jakarta Selatan.

"Saat ini sudah dibawa ke rumah sakit," katanya.

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Dia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat itu di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, 3 Oktober 2017.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Aswad berkaitan dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. 

Tindak pidana yang disangkakan pada Aswad diduga berlangsung pada 2007 sampai 2009. Korupsi itu disebut KPK ketika posisi Aswad sebagai Penjabat Konawe Utara.

"ASW diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, melawan hukum, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan," ucap Saut.

Atas perbuatannya, Aswad disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

0 komentar:

Posting Komentar