Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 Mei 2022

Kejati Dorong Pemuda Papua Berkarir di Kejaksaan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mendorong putra dan putri asli Papua untuk berkarier di Kejaksaan RI. 

Menurut dia, masih sedikit pemuda asli Papua yang berkarier di Korps Adhyaksa.

“Hal tersebut diperlukan karena anak-anak Papua yang berkarier seperti saya sangat sedikit,” kata dia lewat keterangan pers Kejaksaan Agung RI, Minggu 29 Mei 2022.

Niko mengatakan pemuda Papua sebenarnya memiliki keinginan untuk bekerja di Kejaksaan. Namun kesempatannya masih sedikit. Sehingga mereka memilih berkarier di Pemerintah Daerah.

Menurut Niko, perekrutan putra asli daerah bisa menjadi solusi bagi masalah Sumber Daya Manusia di kejaksaan di Papua. 

Dia mengatakan membutuhkan para jaksa yang bisa bertugas di desa dan melakukan penyuluhan hukum untuk masyarakat.

Menurut dia, penyuluhan itu bisa menanamkan rasa cinta terhadap NKRI. Hal itu, kata dia, sekaligus bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah separatisme di Papua.

“Hal terpenting untuk melakukan pendekatan terhadap masyarakat Papua adalah tidak memandang mereka berbeda dengan yang lain,” kata dia.

Gelar Razia, Satlantas Polres Agam Amankan 44 Kendaraan


KABARPROGRESIF.COM: (Lubuk Basung) Sebanyak 44 kendaraan bermotor diamankan Satlantas Polres Agam dan tim gabungan lainnya saat patroli dilakukan, Jum’at (27/5).

Kasat Lantas Polres Agam IPTU Apriman Sural memimpin kegiatan Patroli Gabungan antisipasi balap liar dan penguna Knalpot yang tidak sesuai spektek di kawasan GOR Rang Agam dan Sport Center Lubuk Basung.

“Kegiatan patroli gabungan tersebut melibatkan 20 Orang Anggota Sat lantas 5 Orang Anggota Koramil, 10 Orang Dishub, 15 Orang Sat Pol PP,” katanya.

Dalam operasi tersebut berhasil diamankan 48 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing, tidak memiliki kelengkapan bermotor.

Sebanyak 8 unit tidak memiliki SIM, tidak memiliki kelengkapan kendaraan bermotor 27, sebanyak 13 unit tidak memiliki STNK.

Kini kendaraan bermotor tersebut ditilang dan diamankan di Mako Polres Agam.

Hasil penertiban ini merupakan upaya jajaran Satlantas dan pemerintah kabupaten Agam dalam upaya memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Baik melalui penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing, tidak memiliki SIM, dan tidak memiliki kelengkapan lainnya.

“Sehingga diharapkan ke depan warga masyarakat tidak lagi diresahkan oleh bunyi kendaraan bermotor yang keras dari knalpot resing dan balapan liar serta aktifitas meresahkan lainnya,” katanya.

Kegiatan patroli seperti ini akan dilanjutkan kembali jika kondisi keresahan masyarakat masih terjadi.

Dua Pekan Patroli Malam, 250 Unit Motor Diamankan Polresta Kupang


KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Sebanyak 250 unit kendaraan bermotor berhasil diamankan aparat Kepolisian Polresta Kupang Kota saat melakukan patroli malam selama dua pekan terakhir.

Patroli malam yang digelar Polresta Kupang yakni menindaklanjuti pengaduan warga terkait adanya kegiatan balap liar yang sangat meresahkan warga.

Hal itu dikatakan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, saat dikonfirmasi media, Sabtu (28/5) siang.

"Pelaksanaan patroli ini dilakukan di beberapa titik diantaranya perempatan lampu merah Fatululi, depan Gereja Katedral, sepanjang jalan kuanino, Oepura- Sikumana, dan Mualafa," jelas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto.

Dalam melakukan pengawasan, kata Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, pihaknya akan melihat kelengkapan pengendara dan memeriksanya apakah membawa senjata tajam atau minum keras.

Pengawasan yang dilakukan pihak Polresta Kupang, kata dia, merupakan salah satu langkah agar masyarakat tertib dalam berkendara dan wajib mengunakan helm.

Selain itu, kegiatan ini dilakukan agar dapat mengurangi terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor, (curanmor) di wilayah hukum Polresta Kupang.

"Kendaraan bermotor yang kita amankan di kantor Satlantas Polresta Kupang yang tidak diambil pemiliknya, akan didata dan diinformasikan. Dalam pengawasan dan monitoring tersebut melibatkan semua personel Polresta Kupang," ujar dia.

Majalengka Resmi Miliki Rumah Restorative Justice


KABARPROGRESIF.COM: (Majalengka) Kepala Polres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi menghadiri kegiatan launching Rumah Restorative Justice ‘Rumah Repeh Rapih’ Kabupaten. Majalengka dengan semboyan Demi Kepastian Hukum di Mata Masyarakat.yang bertempat di Kantor Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, pada Jumat (27/5/2022).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, MM.Pd., beserta Forkopimda Kabupaten Majalengka, Forkopimcam Talaga, Bantarujeg, Cikijing dan Banjaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman S.H., M.H., menyampaikan bahwa terbentuknya rumah restorative justice sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Majalengka tanggal 11 april 2022, yaitu lokasi rumah yang berada di Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, dan Desa Bantarjati, Kecamatan Kertajati.

“Harus mampu mewujudkan kepastian dan kebenaran hukum dengan mengedepankan norma kesopanan dan kesusilaan, Meningkatkan partisipasi masyarakat dengan cara musyawarah mufakat dan tidak ada pemaksaan,” ujarnya.

“Tidak semua perkara di Restorative Justice (RJ), tapi terhadap perkara – perkara yang bisa dimusyawarahkan dan dimediasikan terhadap kedua belah pihak beserta keluarga disaksikan oleh pemerintah setempat,” terangnya.

“Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,” terangnya.

“Dengan peresmian RJ merupakan jawaban keinginan masyarakat yang mendambakan keadilan yang hakiki sebagai sarana musyawarah perdamaian bagi masyarakat dan jaksa senagai fasilitator serta kepala desa selaku mediator,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman S.H., M.H.

“Berdasarkan Perja (Peraturan Kejaksaan RI) nomor 15 Tahun 2020, syarat restorative justice atau keadilan restoratif adalah Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban dan Tersangka mengganti kerugian korban, Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana,” urainya.

Sementara itu, Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, MM.Pd., menyampaikan apresiasi terhadap launching RJ yang menjadi tuntutan dan keinginan terkait penanganan hukum di masyarakat.

“Kepala daerah wajib memulihkan 3 (Tiga) hal yaitu memulihkan suasana kebatinan rakyat, tingkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan segera pulihkan ekonomi,” jelasnya.

“Kehadiran RJ akan menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat karena masih tinggi potensi ketokohan dan musyawarah mufakat lebih inti untuk menyelesaikan masalah di masyarakat,” tuturnya.

“RJ Akan membantu aliran persoalan / masalah ke Kantor Kepolisian, ke Kantor Kejaksaan dan Ke Pengadilan Negeri serta memberi solusi yang luar biasa bagi terciptanya kondusifitas di masyarakat. Kepala Desa harus menjadi pemimpin lapangan tidak menjadi pemimpin kantoran untuk menyelesaikan program maupun persoalan, kehadiran pemimpin dibutuhkan oleh rakyat,” beber bupati.

“Pendekatan sistem solusi restorative justice secara menyeluruh di setiap desa di wilayah Kabupaten Majalengka,” tutup Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, MM.Pd.

Dilanjutkan dengan pernyataan resmi pembukaan rumah Restorative Justice di Desa Talaga Wetan Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka dan kegiatan berjalan dengan aman,tertib dan lancar.

Sabtu, 28 Mei 2022

Kapolda Aceh Buka Rakernis Ditbinmas Polda Aceh


KABARPROGRESIF.COM: (Aceh) Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Ahmad Haydar, SH, MM membuka Rakernis Ditbinmas Polda Aceh yang digelar di Gedung Presisi, Mapolda Aceh, Jumat (27/5/2022).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menyebutkan, saat pembukaan Rakernis itu turut dihadiri Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Dr Drs H Agus Kurniady Sutisna, MM, MH, Irwasda Kombes Pol Kalingga Rendra Rajarja, SE, SH, dan para PJU Polda Aceh.

“Kemudian yang hadir adalah para Kasat Binmas jajaran Polres dan puluhan polisi jajaran Ditbinmas dan Satbinmas Polres lainnya,” tambah Kabid Humas.

"Tema yang diangkat dalam Rakernis Ditbinmas Polda Aceh tersebut adalah revitalisasi fungsi Binmas dalam mewujudkan pemolisian prediktif," sebut Kabid Humas.

Rangkaian kegiatan itu di antaranya diawali laporan Perwira yang ditunjuk.

Selanjutnya pemasangan pita tanda peserta Rakernis, dan sambutan Dirbinmas Kombes Pol Muhammad Muslim Siregar, SIK, kemudian sambutan Kapolda Aceh.

Berhasil Tangani Kasus Ilegal Logging di Kalteng, Kombes Pol Kurniadi Raih Presisi Award


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri Kombes Pol. Kurniadi dianugerahi Presisi Award, oleh Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, pada hari Selasa (17/5/2022) lalu.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyampaikan, Kombes Pol Kurniadi dan timnya mendapatkan penghargaan tersebut, karena berhasil menangani perkara pembalakan liar atau illegal logging di Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Kami melihat Kombes Pol Kurniadi dan anggotanya sangat tegas dalam penegakan hukum," tegas mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Sabtu (28/5/2022).

Menurutnya, kasus illegal logging di Kalteng yang ditangani Kombes Pol.Kurniadi dan tim ini memang cukup berliku. Pelaku bahkan sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tim lalu melakukan penelusuran dan meringkus pelaku, yang sebelumnya sempat berpindah-pindah persembunyian di Kalsel.

"Illegal logging sangat meresahkan dan merugikan negara, masyarakat dan lingkungan hidup," ungkap Edi yang juga pakar Hukum Ilmu Kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini.

Jika kasus illegal logging tersebut dibiarkan, lanjut Edi, akan membuat kebijakan hijau dan tujuan pembangunan berkelanjutan akan susah dicapai.

Dia menyampaikan, keberhasilan Kombes Pol Kurniadi menangani kasus pembalakan liar di Kalteng tersebut, juga berkat kreativitasnya dalam melakukan penyidikan.

Selama melakukan penyidikan, Kombes Pol Kurniadi berbasis hukum Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya juga memberikan penghargaan, pada Kombes Pol Kurniadi dan sejumlah tim penyidik lainnya.

Keberhasilan penanganan kasus pembalakan liar di Kalteng juga, menjadi sederet prestasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, saat masih menjabat Kabareskrim Polri.

Sat Samapta Polres Bima Kota Sita Miras Jenis Sofi dan Brem di Sarata


KABARPROGRESIF.COM: (Bima) Puluhan minuman keras jenis Brem dan Sofi yang siap edar, disita Unit Turjawali Sat Samapta Polres Bima Kota di Sarata Kelurahan Paruga, Sabtu (28/5) malam.

Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin mengungkapkan, Unit Turjawali dipimpin Kanit AIPDA H Syafruddin turun untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait peredaran miras di Sarata.

“Diketahui Sofi tersebut berada di rumah HK, warga Sarata Kelurahan Paruga,” katanya.

Saat tiba di lokasi sambungnya, ditemukan minuman jenis Brem sebanyak 32 botol air mineral ukuran besar dan 7 botol Sofi.

Kemudian saat digeledah di kios milik HK, juga ditemukan 1 jerigen ukuran 5 liter minuman Sofi dan 2 botol ukuran besar jenis Brem.

“Jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni 34 botol ukuran besar jenis Brem, 7 botol Sofi dan 1 jerigen takaran 5 liter Sofi,” sebutnya.


Jumat, 27 Mei 2022

Sukseskan WBK/WBBM, BPN Gandeng Kejari Madiun


KABARPROGRESIF.COM: (Madiun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dilibatkan dalam mensukseskan program wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di Kantor Pertanahan Kota Madiun.

"Kita harus melaksanakan semua program-program reformasi birokrasi, transparansi dan keterbukaan kepada publik. Membangun ruang inovasi dan kreativitas untuk memberikan nilai tambah, dan kampanyekan integritas anti korupsi kepada mayarakat luas," kata Kajari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi saat menjadi nara sumber di Kantor Pertanahan Kota Madiun, Jumat (26/5/2022).

Kegiatan bertajuk internalisasi pembangunan zona integritas kepada seluruh pegawai BPN ini, juga untuk memberikan penajaman dalam mengawal dan menyukseskan program WBK/WBBM di Kantor Pertanahan. 

Menurut Kajari, zona integritas tersebut meliputi pelaksanaan berbagai kegiatan yang didukung dengan pemenuhan dokumen kegiatan dan tahapannya. 

Yakni, manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

"WBK/WBBM ini adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayan publik," terangnya.

Tujuan akhir yang dicapai dalam pembangunan zona Integritas sejatinya adalah pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, serta pelayanan publik yang baik. Untuk itu, pihaknya meminta seluruh tim dapat melakukan kerja sama, kolaborasi, komunikasi, dan sinergi.

Kajari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi saat menjadi nara sumber di Kantor Pertanahan Kota Madiun, Jumat (26/5/2022).

"Tidak mungkin diraih jika hanya saya atau pokja saja yang bekerja. Semua harus bersinergi. Jangan pernah menganggap pembangunan zona integritas adalah tugas tambahan. Lakukan dengan baik," tandasnya.

Kamis, 26 Mei 2022

Buron Kasus Penggelapan Rp 13 Miliar Ditangkap Tim Tabur Gabungan Kejaksaan di Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Jatim dan Kejari Gresik, menangkap Amir Djoewito (57), terpidana kasus penggelapan Rp13 miliar. 

Amir ditangkap saat berada di Jalan Embong Malang, pada Rabu (25/05/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

“Benar, setelah diintai selama 3 bulan, dan setelah dipastikan kebiasaanya keluar, akhirnya terpidana berhasil di tangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan di seputaran Jl. Embong Malang Kota Surabaya, pada hari Rabu (25/05/2022) malam sekitar pukul : 20.30 WIB,” jelas Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fatur Rohman, kepada Kamis (26/05/2022).

Menurut Fatur, penangkapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito dkk.

Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya Amir yang tercatat sebagai warga Jl. Tembaan Tengah, Bubutan Surabaya ini mangkir setelah dipanggil guna dieksekusi menjalani putusan. 

Selanjutnya, Amir yang juga Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya (PT. NCAR) tersebut, dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dimana terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang menyebabkan kerugiaan bagi korban sebesar Rp13 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” sebutnya.

Dalam putusan tersebut, sambung dia, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun serta denda sebesar Rp25 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan.

“Setelah ditangkap, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Rabu, 25 Mei 2022

Polda Tandatangani MoU dengan Universitas Wijaya Kusuma dan Perum Perhutani Divre Jatim


KABARPROGREDIF.COM: (Surabaya) Penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya dengan Polda Jatim, serta melakukan perjanjian kerjasama antara Perum Perhutani Regional Jatim dengan Polda Jatim, di Gedung Tribrata Mapolda Jatim, pada Rabu (25 /5). 

Hal ini dilakukan sebagai strategi dalam menunjang pelaksanaan tugas pokok Polri.

Acara penandatanganan MoU dihadiri oleh Kapolda Jawa timur Irjen Pol Nico Afinta, Wakapolda Jawa timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Pejabat utama polda jawa timur, Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Prof.Dr. H Widodo Ario Kentjono beserta rombongan, Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur Karuniawan Purwanto Sanjaya beserta rombongan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dalam kesempatan ini menyampaikan, kegiatan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk sinergitas antara Polda Jatim dengan Perum Perhutani Regional Jatim dan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, hal tersebut merupakan strategi untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok Polri.

“Polda Jatim akan mendukung segala kegiatan dengan melakukan peningkatan SDM dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan personel, dengan dibekali Iman, Kemauan dan Ilmu Pengetahuan yang disingkat “MANTAP”, ujarnya Kapolda Jatim.

“Kedepan Polda Jatim akan mencanangkan program kegiatan Gerakan Cinta Hutan, dengan melakukan penanaman pohon di hutan yang gundul dan akan memberikan dukungan kekuatan personel untuk kelestarian hutan di beberapa wilayah Jatim,” tandasnya.

Selain itu, Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya juga menyampaikan.

Banyak kegiatan yang sudah dilaksanakan antara Polda Jatim dengan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, diantarannya adalah program Merdeka Belajar. 

Hal tersebut merupakan upaya untuk peningkatan SDM.

“Universitas Wijaya Kusuma Surabaya akan bersinergi dengan stake holder terkait dan saling mengisi sehingga program yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Kepala Perum Perhutani Regional Jatim menambahkan. Hubungan kerja sama antara Polda Jatim dengan Perhutani Regional Jatim sampai saat ini berjalan dengan baik.

“Perum Perhutani akan mendukung terkait program peningkatan SDM dan gerakan Cinta Hutan yang akan dicanangkan oleh Polda Jatim,” tambahnya.

Usai menyampaikan pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja kerjasama antara Kapolda Jatim, Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dan Kepala Perum Perhutani Regional Jatim. 

Polda Maluku Tetapkan Eks Bupati Buru Sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Ambon) Rustam Fadli Tukuboya menolak berdamai dengan Ketua DPD Golkar Maluku, Ramli Umasugi yang dimediasi Polda Maluku. 

Penyidik akhirnya menetapkan Ramli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penetapan tersangka ini sempat tertunda, paska dilakukan ekspose kasus tersebut. 

Polda Maluku menunggu usainya masa jabatan Ramli sebagai Bupati Buru pada 22 Mei lalu.

Penetapan Tersangka terhadap Ramli terkait laporan Rustam Fadli Tukuboya. Rustam melaporkan pencemaran nama baik yang dilaporkan pada 10 Mei 2021 lalu.

"Iya benar, mantan Bupati Buru telah ditetapkan Tersangka dalam kasus pidana pencemaran nama baik,"ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Mohammad Roem Ohoirat, saat dikonfirmasi Wartawan, melalui telepon seluler, Rabu (25/5).

Ketua DPD Golkar Maluku itu ditetapkan, tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Dia disangkakan melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. Roem mengaku, Polisi sudah coba untuk mediasi kedua belah pihak, tapi salah satu pihak tidak menolak.

“ Salah satu pihak tidak mau berdamai, termasuk kita sudah komunikasi melalui penasehat hukumnya. Namun tidak membuahkan hasil,” jelas Kabid

Akhirnya perkara itu berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Dan dalam waktu dekat kita akan panggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kabid. 

Lili Pintauli diperiksa Dewas KPK Terkait Tikeet MotoGP Pekan Ini


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisioner Lili Pintauli Siregar terkait dugaan pelanggaran etik penerimaan tiket menonton Moto GP. Pemeriksaan tersebut pertama kalinya dilakukan.

"Ya (diperiksa) minggu ini," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/5).

Tumpak tidak menyebutkan rinci waktu pemeriksaan Lili Pintauli. Namun, dia memastikan kasus tersebut terus berjalan hingga akhir.

Di sisi lain, Tumpak menegaskan sejumlah pihak juga akan diperiksa untuk mencari bukti terkait laporan Lili Pintauli itu.

"Banyak, Pertamina belum," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik karena mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP Mandalika. Fasilitas itu diduga diberikan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meyakini dugaan-dugaan pelanggaran kode etik tersebut sangat kuat, karena Dewas KPK telah melakukan investigasi dengan surat-surat panggilan resmi kepada pihak-pihak terkait. 

Dalam sistem kerja Dewas, apabila dugaan pelanggaran etik tidak cukup kuat, maka tidak akan melakukan pemanggilan saksi.

"MAKI meminta Dewas KPK untuk segera menuntaskan proses investigasi dan dilanjutkan persidangan guna memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran LPS demi kepercayaan publik kepada KPK," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (14/3).

Menurutnya, apabila kasus ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat. Kinerja KPK dalam memberantas korupsi akan tercoreng karena pimpinannya bermasalah.

"Untuk itu, demi kebaikan KPK, maka sudah semestinya Lili mengundurkan diri. Kami berpandangan Lili telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," ucapnya.

Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Cukai


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti perkara tindak pidana cukai dari penyidik Bea Cukai Malang, Rabu (25/5/2022) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Zuhandi SH, MH, melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menjelaskan secara detail terkait pelimpahan tersebut

“Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bea Cukai Malang. Kasus ini ditangani seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan tersangka yang dilimpahkan itu berinisial ES (27), warga Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Eko ini juga mengungkapkan, terkait perkara pidana cukai yang dilakukan oleh tersangka ES tersebut.

“Pada Selasa (29/3/2022) malam, tersangka sedang mengendarai mobil Isuzu Panther di Jalan Danau Toba Kecamatan Kedungkandang. Saat melintas di jalan tersebut, tersangka dihentikan dan dilakukan penindakan oleh petugas Bea Cukai Malang. Ternyata, dari dalam mobilnya ditemukan 12 dus berisi 192 ribu batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek New Unggul Exclusive tanpa dilekati pita cukai,” bebernya.

Atas perkara tersebut, tersangka dikenakan Pasal 54 atau Pasal 56 UU No 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. 

Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.

“Selanjutnya, akan segera kami limpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kota Malang untuk segera disidangkan. Sedangkan tersangka ES selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Malang,”Pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut. 

Selasa, 24 Mei 2022

Bareskrim Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi Skala Jumbo


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kasus dengan skala besar yang meliputi diselewengkannya BBM subsidi berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri.

Aksi penyelewengan BBM subsidi ini telah bergejolak sejak tahun 2021 lalu. Para penyeleweng BBM tersebut datang dari beberapa SPBU dan lalu menggunakan kendaraan yang bertuliskan BBM bersubsidi.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto yang rencananya akan mengungkapkan perkara yang dimaksud tersebut Selasa 24 Mei 2022.

“Besok rilis di lokasi bersama kabaReskrim,” ujar Kadivhum Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin 23 Mei 2022.

Dedi sementara ini belum bisa memberikan informasi lebih mendalam dan detail perihal kasus yang sedang beredar tersebut.

Direktorat Tipidter Bareskrim Polri sebelumnya telah berhasil meringkus 12 orang yang terlibat dan aksi penyelewengan BBM bersubsidi di Jawa Tengah tepatnya di kota Pati.

“Jumlah tersangka dalam kasus tersebut adalah 12 orang. Peran mereka mulai pemodal hingga operator lapangan,” ujar Humas Polri.

“Solar tersebut dijual ke nelayan dengan harga dibawah harga pasar BBM non subsidi. Setiap hari para pelaku dapat mengangkut 10 ribu-15 ribu liter solar,” tambahnya.

Tim Tipidter Bareskrim yang berada di lokasi Jakarta dan Pati telah berhasil mengamankan barang bukti seperti 25 ton BBM solar, sejumlah mobil dan juga satu kapal tanker yang mengangkut 500 ton solar.

5 Oknum Anggota TNI yang Terlibat Kerangkeng Manusia di Langkat Kini Ditahan di Kodam 1 BB


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Sebanyak lima oknum TNI terlibat dalam kasus Kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Parangin Angin telah ditahan.

Kelimanya terbukti terlibat dalam kasus kerangkeng manusia bersama Terbit dan sejumlah tersangka lainnya yang juga telah ditahan oleh Polda Sumut.

Kapendam 1 Bukit Barisan, Kolonel Inf Donald Erikson Silitonga, mengatakan lima berkas anggota TNI telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan.

"Lima orang anggota sudah dilimpahkan ke Otmil Medan," kata Donal, Senin (23/5/2022).

Kelima anggota TNI itu kata Donal, kini sedang menjalani penahanan di instalasi tahanan militer Puspomdam.

"Saat ini sudah ditahan di Staltahmil Pomda," kata Donal.

Sementara itu kata Donal, 5 orang anggota TNI masih dilakukan pemeriksaan lebih jauh untuk mengumpulkan alat bukti yang terus masih dikumpulkan.

"Yang lainnya masih belum cukup bukti dan masih dalam lidik terus dilakukan untuk pendalaman. Ada 5 orang lainya yang masih dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

Donal menyatakan Kodam 1 Bukit Barisan akan senantiasa mengikuti perintah Panglima TNI Andika Perkasa untuk mengusut keterlibatan anggota TNI dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit.

"Sudah pasti kita laksanakan perintah Panglima, dan kita juga akan memberikan keamanan bagi korban dan saksi dalam kasus ini," tutup Donal.

Senin, 23 Mei 2022

Panglima Andika Sebut 10 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Langkat


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebutkan, ada 10 prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

“(Kasus) Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka (dari TNI),” kata Andika usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Andika menegaskan, proses hukum yang menyangkut prajurit TNI dalam kasus kerangkeng manusia akan terus berjalan.

Sejalan dengan itu, Andika juga menginginkan supaya para korban mau mengungkapkan semua.

Hal ini dilakukan supaya mereka yang terlibat sejak 2011 dapat dimintai pertanggungjawabannya.

“Sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab,” imbuh dia.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia, Selasa (5/4/2022).

Selain Terbit, ada delapan tersangka lainnya berinisial HS, DP, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Terbit dijerat Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 170 KUHP.

"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," ujar Panca.

Dituding “Minta” Rp 2 Miliar, Kajari Kota Pasuruan Angkat Bicara


KABARPROGRESIF.COM: (Pasuruan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan akhirnya buka suara terkait tuntutan puluhan pengunjung rasa yang ingin mempertanyakan adanya uang Rp. 2 Miliar yang konon “diminta” pihak Kejaksaan.

Kepala Kejakaaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid saat dikonfirmasi usai unjuk rasa mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan termasuk menelusuri ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang retribusi daerah.

Berdasar Perda Nomor 2 Tahun 2008, Maryadi menyebut bahwa jika aset daerah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maka ada kewajiban pihak ketiga wajib membayar retribusi.

Menurut Maryadi, ada dua jenis retribusi yang harus dibayarkan senkuko yakni retribusi gedung dan retribusi tanah. Pihak senkuko memang membayar retribusi, tapi tidak seluruh retribusi itu.

Kejari sempat menghitung jumlah retribusi yang harusnya dibayar senkuko ke daerah. Hitungan kasar kejari, jumlahnya Rp 3 miliar.

“Untuk memastikan, kami meminta Bapenda Kota Pasuruan untuk menghitung berdasar perda yang berlaku,” kata Maryadi.

Hasil penghitungan berdasarkan perda tersebut ditemukan nilai sebesar Rp2,2 miliar. Jumlah ini merupakan potensi kerugian negara.

Kejari meminta pihak senkuko agar duit Rp2,2 miliar itu dibayarkan ke kas daerah. 

Menurut Maryadi dalam tahapan pemeriksaan perkara, baik dalam penyelidikan maupun penyidikan, pihaknya wajib mengupayakan pemulihan keuangan.

“Kita aparat hukum kejaksaan wajib mengupayakan bisa tidak dilakukan pemulihan keuangan negara,” imbuh Maryadi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah pegawai koperasi senkuko meluruk Kejari Kota Pasuruan. Kuasa Hukum Senkuko mengatakan, mereka mempertanyakan tagihan retribusi oleh kejaksaan sebesar Rp2 miliar.

“Kami ingin mempertanyakan kenapa kejaksaan meminta kami retribusi bukan Pemkot yang nilainya 2 Milyar rupiah. Padahal pihak Pemkot Pasuruan tidak mengeluarkan tagihannya,” kata Julian Jaya.

Jumat, 20 Mei 2022

Bareskrim Polri Akan Limpahkan Berkas Penipuan Investasi Alkes ke Kejaksaan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan berkas empat tersangka dan barang bukti atau tahap II. 

Perkara itu terkait penipuan investasi suntik modal (sumod) alat kesehatan ke kejaksaan pekan depan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, penyerahan berkas pada tahap I telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemberkasan tahap II akan dilakukan pada minggu depan.

"Rencananya tahap 2 pengiriman berkas perkara dan tersangka ke JPU dilaksanakan pada minggu depan," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (19/5).

Langkah-langkah penyidikan, di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi dan tiga saksi ahli (pidana, digital forensik, dan TPPU). Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka.

Gatot menyampaikan, keempat tersangka adalah Kevin Lim selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia, Doni Yus selaku komisaris atau finance, serta Michael dan Vincent selalu karyawan.

Dalam perkara ini, tersangka Kevin menawarkan opening slot (memberikan jumlah kuota) terkait dengan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) berupa alat pelindung diri dan masker.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Gatot, diketahui Kevin Lim tidak pernah ada proyek terkait dengan pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta seperti yang diunggahnya lewat riwayat chat WhatsApp dengan para korban.

Kevin memberikan penawaran itu melalui pesan instan WhatsApp dan telepon. Kevin menjanjikan keuntungan sebesar 20% sampai dengan 30% dari modal awal.

Modus tersangka adalah membuat skenario seolah-olah menang tender di pemerintahan dan swasta untuk pengadaan berbagai alkes. 

Untuk meyakinkan para korban, Kevin mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan histori percakapan WhatsApp terkait dengan pengadaan alkes.

Perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagram juga diunggah oleh Kevin. Harapannya, korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya untuk mengikuti investasi.

Investasi pada awalnya berjalan lancar bahkan selama Februari sampai dengan Agustus 2021 dana investasi dapat dicairkan oleh korban beserta keuntungannya. 

Kendati demikian, pada November 2021 dana investasi untuk dua proyek (APD dan masker) yang seharusnya cair pada 24 dan 27 Desember 2021 tidak dapat dicairkan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer (m-banking dan rekening koran), histori percakapan pelapor dan terlapor, akun instagram dengan nama @limekevinn, empat unit ponsel, satu unit android tablet, dua unit iPad, dua unit motor, empat unit mobil, satu buah pistol, dan buku rekening beserta ATM.

Selain itu, sebanyak 1.400 kardus berisikan masker, 35 kardus sensi gloves, 25 box rapid test abbott, 94 box rapid test cov test, 453 box masker KN95 elegant, lima box masker KN95 TH, satu tabung oksigen 47,2 kg, satu tabung oksigen 3 kg 50 box zinc, dua aneroid sphygmomanometer, tiga thermometer infrared, dan barang-barang milik tersangka.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandas Gatot.

Kapolda Sulut: Dua Tersangka Penyelundupan Senjata Api Ilegal Terancam Hukuman Mati


KABARPROGRESIF.COM: (Manado) Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno menjelaskan soal ancaman hukum yang akan dikenakan kepada dua tersangka penyelundupan senjata api dan amunisi senjata api ilegal, Ofendi alias OM (18) dan Fendly alias FM (18).

Kapolda menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal tanpa izin yang sah.

"Pelaku diancam dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara paling lama 20 tahun penjara," jelas Kapolda Jumat (20/5/2022).

Sementara itu sejumlah barang bukti diamankan dari tangan dua tersangka penyelundupan senjata api dan amunisi senjata api ilegal.

Adapun barang bukti tersebut antara lain:

1. Dua unit handphone merek Redmi Note 8 dan Note 7.

2. Karung beras merek beraskita

3. Buku tabungan Bank BRI

4. Empat Lembar Kain motif bunga warna campuran.

5. 8 unit senjata Api UZL COL made In Italy.

6. Amunisi kaliber 9 MM (40 puluh butir).

Diketahui penangkapan kedua tersangka ini terjadi di dua tempat, yaitu di kecamatan Kalawat Kabupaten Minut dan Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Sementara untuk waktu kejadian perkara yaitu hari Minggu 15 Mei 2022 sekitar pukul 06.00 WITA, hari Senin 16 Mei 2022 pukul 11.30 WITA, dan hari Rabu 18 Mei, pukul 12.30 WITA.

Kapolda Sulut dalam penjelasannya menyebut penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat soal penyelundupan senjata api dan amunisi tanpa izin.

"Polres Minut mengamankan seorang laki-laki inisial OM di wilayah Kalawat.

Setelah dilakukan penggeledahan didapati satu barang bukti satu pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9MM," jelasnya.

Lanjut Kapolda, setelah dilakukan pengembangan pada Senin 16 Mei 2022 berkordinasi dengan Kepulauan Sangihe sekitar pukul 11.30 WITA, Polres Minut melakukan penangkapan kepada lelaki inisial FM di kecamatan tahuna, Kepulauan Sangihe.

"Personel Polres Minut menuju wilayah Tamako, dan sekitar pukul 12.30 WITA, disaksikan kepala Lindongan setempat, dilakukan penggeledahan dirumah lelaki FM dan ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9MM," jelasnya.

Kapolda menjelaskan sekitar pukul 13.30 WITA personel Polres Minut menuju area perkebunan di wilayah kecamatan Tamako yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senjata api.

"Setelah dilakukan penggalian tanah ditemukan barang bukti 5 pucuk senjata api semo otomatis jenis UZI," jelasnya 

MAKI Lapor ke Bareskrim soal Dugaan Penyimpangan Izin Impor Sapi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hari ini melaporkan dugaan penyimpangan anggaran izin impor, inseminasi dan penggemukan sapi ke Bareskrim Polri, Jumat (20/5).

“Hari ini tadi saya melakukan pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan dalam perkara sapi. Nah [laporan kasus] sapi itu ada tiga. Penyakit mulut kuku itu berkaitan dengan impor sapi utuh, sapi hidup. Diduga ada penyimpangan terkait dengan izin-izin impor,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Bareskrim Polri, Jumat (20/5).

Selain itu, terkait dengan dugaan soal pungutan liar pada inseminasi, kata Boyamin, beberapa warga di Blora seharusnya mendapatkan inseminasi hewan, khususnya sapi secara gratis.

"Kedua berkaitan dengan program inseminasi yaitu suntik anu apa itu benih sapi itu loh, apa namanya itu. Dugaannya kalau ini berdasarkan dari wilayah Blora, itu harusnya masyarakat itu gratis tapi ternyata bayar," jelasnya.

“Anggaran penggemukan sapi kan juga ada berkaitan tata kelolanya, itu yang saya laporkan kepada Dumasnya Tipikor Bareskrim. Tadi ketemu tim telaah, tim penyelidik. dan saya seperti biasa saya sekarang itu menggunakan mekanisme KUHAP laporan lisan,” ungkapnya.

Boyamin menduga kasus impor sapi telah terjadi di beberapa wilayah di pulau Jawa. Dan untuk dugaan penyimpangan anggaran penggemukan sapi, menurut Boyamin, berada wilayah Jawa Timur.

"Ya Jawa juga, kalau bicara sapi yang hidup itu hampir ke kota-kota besar kalau sapi hidup, yang membutuhkan terutama Jawa lah, Jakarta juga. Kalau yang Jawa Timur tadi terkait penggemukan, anggaran penggemukan. Jadi peternak kita disubsidi untuk penggemukan, ada hibahlah subsidi," jelasnya.

Untuk itu, Boyamin berharap laporan tersebut segera diselidiki oleh Bareskrim Polri. Sebab, hal itu dianggapnya terkait dengan wabah penyakit kuku dan mulut (PMK) yang terjadi saat ini.

“Karena ini kita kan prihatin isu setiap menjelang Lebaran kan penyakit mulut dan kuku itu selalu ada. Berarti impor sapi-sapi hidup itu lah yang diduga bermasalah,” kata dia.

"Ada satu dua lah [berkas], tapi belum banyak juga. Biarlah teman-teman nanti kan. Toh lebih berwenang mereka untuk minta itu ke kementerian-kementerian yang terkait. Tapi clue-nya ada, sudah saya kasih," pungkasnya.