Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 April 2021

Babak Baru, KPK Buka Penyidikan Kasus Korupsi dan TPPU Pengurusan Perkara MA


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka penyidikan baru terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun anggaran 2012-2016.

Penyidikan baru tersebut yakni kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dugaan penerimaan gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES, dan juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/4).

Ali mengatakan, penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi oleh pihak terkait.

"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," kata Ali.

Namun demikian, Ali belum mau membeberkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK Komjen Pol Firli Bahuri, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan saat tim penyidik melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.

"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. Eddy Sindoro menyuap sebesar USD 50 ribu dan Rp 150 juta kepada panitera PN Jakpus Edy Nasution.

KPK juga menjerat advokat Lucas sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan terhadap Eddhy Sindoro.

KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi. Nurhadi sebelum dijerat sempat mengaku bahwa Eddy Sindoro memintanya mengurus perkara peninjuan kembali. Namun Nurhadi tak mengingat perkaranya.

Nurhadi dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi dijerat bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Terkait kasus Nurhadi, KPK juga menjerat Ferdy Yusman sebagai pihak yang menghalangi penyidikan Nurhadi.

Jumat, 16 April 2021

Lagi, Tim Tabur Kejari Tanjung Perak Tangkap Buronan Kasus Kepabeanan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Satu persatu buronan yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil di gulung tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Kali ini tim gabungan dari seksi Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak berhasil menangkap buronan dalam kasus kepabeanan.

Penangkapan terpidana kepabeanan Dion Meriono ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dgn nomor Per : 1432k/Pid.Sus/2014 tgl 14 April 2015.

"Bahwan putusan MA membatalkan putusan PN Surabaya No. 3586/pid.b/2012/pn.sby tgl 10 juni 2013, putusan MA menyatakan terpidana terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp. 100.000.000,- subsidiair 6 bulan kurungan potong masa tahanan," kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfiansyah, Jum'at (16/4).

Saat ditangkap, terpidana Dion Meriono ini tak melakukan perlawanan. Namun kemungkinan terpidana Dion Mariono ini seakan tercengang ketika tim tabur berhasil mengetahui keberadaan persembunyiannya.

Pasalnya identitas yang dimiliki terpidana Dion Mariono masih tercatat dengan alamat jalan Kutisari utara V/29-B rt 007/002 Kel Kutisari Kec Tenggilis Mejoyo.

"Pelaksanaan eksekusi terpidana bersikap kooperatif, sehingga pelaksanaan eksekusi pada hari Jum'at (16/4) sekitar pukul 11.10 Wib bertempat di Perumahan Pondok Sedati Asri Blok M 11 D (Ruko) Sidoarjo dapat berjalan dengan lancar," papar Erick.

Usai ditangkap, terpidana kepabeanan Dion Meiriono ini langsung dikeler ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk menjalani serangkaian kegiatan administrasi maupun. kesehatannya.

"Sementara kita titipkan di cabang rutan Klas I Surabaya di Kejati Jatim, selesai administrasi kita kirim ke Lapas nunggu perintah selanjutnya," pungkasnya.



Siswadhi Pranoto Loe, Terdakwa Dugaan Korupsi Izin Benur Ajukan Justice Collabolator


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe, mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama terkait perkara dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur).

“Untuk terdakwa Siswadhi Pranoto dalam persidangan ini kami ingin sampaikan kami ingin mengajukan permohonan Justice Collabolator,” kata penasihat hukum Siswadhi, Petrus Bala Patyyona, usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).

Petrus mengklaim bahwa kliennya telah bersikap kooperatif dan berterus terang mengungkap kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Karena sejak OTT sampai persidangan ini, terdakwa Siswadhi sejak dilakukan penggeledahan sudah menyatakan sikap untuk bekerja sama dan menyerahkan data apa saja,” imbuh Petrus.

“Dalam kesempatan ini kalau di penyidikan sudah kami serahkan yaitu semua pernyataan dari terdakwa sendiri, pernyataan komitmen dari penasihat hukum, dan kronologis yang dibuat oleh terdakwa,” lanjut dia.

Permohonan JC itu pun sudah diserahkan ke majelis hakim. Hakim lantas mengonfirmasi kepada Siswadhi perihal isi dari surat tersebut.

“Benahkah saudara sendiri yang menulis permohon untuk JC dengan tulis tangan seperti ini?” tanya ketua majelis hakim Albertus Usada.

“Benar, Yang Mulia,” jawab Siswadhi.

“Atas permohonan JC dari terdakwa dan kuasa hukum, telah diterima dengan baik yang selanjutnya majelis hakim akan mempelajarinya dengan baik serta dihubungi dengan fakta yang terungkap di persidangan. Pada bagian akhir akan menentukan sikap atas permohonan tersebut,” tandas hakim.

Status JC memungkinkan seorang terdakwa mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya misalnya remisi. Syaratnya, terutama terdakwa bukan pelaku utama kejahatan terorganisasi itu.

Siswadhi didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan terkait dengan penetapan izin ekspor benih lobster (benur) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Perbuatan tindak pidana itu ia lakukan bersama-sama dengan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin; dan staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih.

Melalui mereka, Edhy Prabowo menerima suap senilai total Rp25,7 miliar terkait dengan izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL).

Siswadhi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Masa Penahanan 8 Tersangka Kasus Korupsi Dana PEN di Buleleng Diperpanjang


KABARPROGRESIF.COM: (Buleleng) Delapan orang tersangka (TSK) dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata 2020 belum juga dilimpahkan. 

Untuk itu, masa penahanan para tersangka telah diperpanjang selama 30 hari setelah masa penahanan sebelumnya habis.

Sebanyak 7 orang tersangka masing-masing berinisial Made SN (mantan Kadis Pariwisata), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, dan Putu B, akan berakhir 17 April 2021. Satu orang tersangka lagi yaitu Nyoman GG masa penahannya berakhir 27 April 2021.

Mereka pun kembali menjalani pemeriksaan tambahan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen A.A. Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Gede Astawa, Kamis (15/4), mengatakan, pemeriksaan tambahan ini dilakukan atas petunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Petunjuk ini setelah tim JPU meneliti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama 14 hari pascadilakukan pelimpahan tahap satu beberapa waktu yang lalu.

Dari petunjuk itu, penyidik diperintahkan agar mempertegas beberapa hal terkait materi penyidikan. 

“Hanya beberapa syarat materiil saja, penyidik perlu mempertegas waktu dan lokasi dugaan tindak pidana, termasuk alur perkaranya,” katanya.

Meskipun masih melakukan penyempurnaan BAP, Jayalantara mengaku optimis proses penelitian oleh JPU tuntas dalam beberapa pekan mendatang. Apalagi, JPU sudah mulai menyusun resume hasil penelitian.

Dengan demikian, BAP pelimpahan tahap dua akan dilakukan setelah Kuningan. Dengan demikian, kasus ini dipastikan akan mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

“Sedikit lagi BAP akan dilakukan pelimpahan tahap dua dan baru nanti pelimpahan ke Pengadilan Tipikor,” pungkasnya.

Kasus Dugaan Korupsi Bansos di Kaltim Tak Jelas, Kejagung Diminta Turun Tangan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Ketua Umum DPP KNPI Lisman Hasibuan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Rp18 miliar di Kalimantan Timur (Kaltim), yang saat ini ditangani oleh Kajari Kutai Barat dan Kajati Kaltim.

”Kami mendesak Kajagung segera periksa dan panggil Kajati Kaltim dan Kajari Kutai Barat untuk mempertanggung jawabkan jabatannya karena tidak mampu menuntaskan dan menindaklanjuti fakta persidangan terpidana Prof Tedjo yang telah di hukum 6,6 tahun penjara yang sebelumnya telah menyatakan di persidangan bahwa bukan dia saja yang menikmati uang haram tersebut, ada 3 orang lagi anggota DPRD Kaltim 2009-2014 yang menerima aliran dana Rp4 miliar lebih,” ujar Lisman, Kamis, 15 April 2021.

DPP KNPI, kata dia, mendukung langkah Kejaksaan Agung RI yang saat ini sedang menuntaskan berbagai kasus kasus mega korupsi yang merugikan negara sampai triliunan rupiah. Namun demikian Kejagung RI perlu menurunkan tim monitoring ke Kajati Kaltim dan Kajari Kutai Barat.

Diduga Korupsi Dana LPDB KUD Buana Tungkal Jaya, Kejari Muba Tetapkan Tiga Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Muba) Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bergulir dari LPDB di Kabupaten Muba kini memasuki babak baru.

Kali ini Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba menetapkan tiga tersangka korupsi dana bergulir dari LPDB-KUMKM dengan kerugian sebesar Rp5 Milyar, Kamis (15/4/21).

Sebelumnya penyidik Pidsus Kajari Muba berhasil menyita uang sebesar Rp646.872.107 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana LPDB - KUMKM pada KUD Buana beberapa waktu lalu.

Kajari Muba, Marcos M Simare Mare, SH MHum, didampingi Kasi Intel Abu Nawas SH MH, Kasi Pidsus Arie Apriyansah SH MH, mengatakan penetapan tiga tersangka tersebut tersebut setelah pihaknya menyita sejumlah barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Ya, kita pada tanggal 5 April 2021 lalu telah menetapkan tiga tersangka atas kasus penggunaan dana LPDB-KUMKM pada KUD Buana. Tiga tersangka tersebut yakni berinisial SF, AG, dan BT. Untuk statusnya dua ASN dan satu orang swasta,”kata Marcos, Kamis (15/4/21).

Lanjutnya, perkara tersebut berawal pada tahun 2013 KUD Buana Desa Bero Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba.

Setelah terbit surat rekomendasi maka Pengurus KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Lalu diteruskan ke Direktur Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota.

Setelah itu dana tersebut ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp5 Miliar.

"Namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 / 1999 jo UU No 20 thn 2001,”ungkapnya.

Berdasarkan fakta tersebut terhadap pengajuan dan penyaluran dana pinjaman LPDB kepada KUD Buana terindikasi terjadinya perbuatan melawan hukum dan penyimpangan dana yang mengarah tindakan mengarah tindak pidana korupsi.

“Penyidikan ini bergulir dalam kurun waktu satu tahun, yang mana serangkaian penyidikan yang dilakukan sejak awal tahun 2020 tersebut menelusuri dana bergulir yang disalurkan ke Kabupaten Muba.

Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumsel terdapat kerugian negara hingga Rp5 Miliar,” pungkasnya.

KPK Tahan 2 Anggota DPRD Jabar Terkait Kasus Korupsi Banprov


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 s/d 2019.

Kedua anggota DPRD itu yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain, Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA). 

"Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Februari 2021 dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Perkara tersebut pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya ARM (Abdul Rozaq Muslim) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019. 

Abdul saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kamis, 15 April 2021

KPK Dalami Soal Dugaan Aliran Sejumlah Dana Bantuan Provinsi Jabar ke Pemkab Indramayu


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami enam saksi soal dugaan aliran sejumlah dana atas persetujuan usulan bantuan provinsi (banprov) dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Mereka diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019.

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana kepada pihak-pihak tertentu atas disetujuinya usulan bantuan provinsi tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/4).

Selain itu, kata Ali Fikri lagi, para saksi tersebut juga didalami pengetahuannya terkait dengan tahapan dan proses pengajuan serta usulan proposal program kegiatan proyek untuk banprov pada Kabupaten Indramayu.

Enam saksi yang diperiksa, yakni tiga Anggota DPRD Provinsi Jabar masing-masing Cucu Sugyati, M Hasbullah Rahmad, dan Almaida Rosa Putra. Ketiganya diperiksa pada Rabu (14/4), di Gedung KPK, Jakarta.

Sedangkan tiga saksi lain, yaitu Staf Setwan Provinsi Jabar Akhmad Deni Sumirat, Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jabar R Bela Bakti Negara, dan PNS/Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu Ferry Mulyadi. Mereka diperiksa pada Selasa (13/4), di Gedung KPK, Jakarta.

Dalam penyidikan kasus, KPK pada Kamis ini juga memanggil Anggota DPRD Jabar Phinera Wijaya sebagai saksi.

Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Kasus suap bantuan keuangan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi bersama mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempi Triyoso, dan wiraswasta Carsa ES dalam perkara suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

Keempatnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya masih pengembangan kasus tersebut, KPK pada 16 November 2020 juga telah menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Saat ini, Rozaq sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kejari Batanghari Terima Uang Pengganti Dugaan Korupsi Pembangunan Turap


KABARPROGRESIF.COM: (Batanghari) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Jambi menerima uang pengganti dugaan korupsi pembangunan turap Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Mersam tahun anggaran 2019. 

Uang senilai Rp170 juta diserahkan istri terdakwa Penjabat (Pj) Kades Kembang Tanjung, Thamrin kepada Kasi Pidsus Bambang Harmoko selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (14/4). 

Uang ini nantinya akan di setor ke Kas Negara.

"Hari ini kita telah menerima uang titipan/uang pengganti sebesar Rp170 juta yang diserahkan istri terdakwa Thamrin terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Kembang Tanjung tahun 2019," kata Bambang.

Perkara pembangunan turap pada bibir Sungai Batanghari ini masih proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. 

Ia berujar pekan lalu masih dalam agenda pemeriksaan ahli dan pekan depan tuntutan terhadap terdakwa. 

"Total kerugian negara sekitar 500 juta lebih, baru dikembalikan 220 juta," ucapnya.

Kasus dugaan korupsi dana desa pembangunan turap menyeret dua Terdakwa, yakni Pj Kades Thamrin dan Sekretaris desa (Sekdes) Kembang Tanjung, Husen. 

Menurut dia, pengembalian uang pengganti menjadi faktor-faktor bagi JPU dalam hal penuntutan sebagai hal-hal meringankan bagi terdakwa. 

"Total Rp220 juta uang pengganti yang sudah dikembalikan. Yang dititipkan ke kita sebesar Rp170 juta dan pengembalian ke Inspektorat Batanghari pada saat perhitungan audit sebesar Rp50 juta," ucapnya.

Berdasarkan keterangan Ahli dari Inspektorat Batanghari, pembangunan turap Desa Kembang Tanjung tahun 2019 di anggap total los gagal bangun. 

"Terdakwa yang mempunyai iktikad baik mengembalikan uang hanya Thamrin saja. Jadi sewaktu tuntutan akan menjadi hal-hal meringankan terdakwa Thamrin sendiri," kata Bambang didampingi Kasi Intelijen Huda Hazamal.

Kejari Surabaya Tangkap Emak-Emak Buronan Lift Pemkot Surabaya Rp 2 Milyar


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Satu persatu buronan yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarion Orang (DPO) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dipastikan tidak bisa tidur nyenyak.

Pasalnya, tim gabungan dari Intel dan Pidana Khusus (Pidsus) Korps Adhyaksa yang berkantor di jalan Sukomanunggal ini sedang giat memburunya dengan mengubek-ubek seluruh wilayah Surabaya bahkan hingga daerah di Jawa Timur.

Kali ini buronan yang tertimpa apes dan berhasil diringkus oleh tim gabungan dua seksi di Kejari Surabaya itu yakni Aulia Fitriati.

Terpidana Aulia Fitriati merupakan buronan dalam kasus korupsi pengawasan pada pekerjaan lift di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2009.

"Ya, pada Senin (12/4) kemarin, sekitar pukul 17.00 Wib lebih, tim berhasil mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengawasan pada pekerjaan lift di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2009," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetyo Panca Atmaja, Selasa (13/4) malam.

Ketika diciduk, lanjut Ari sapaan Kasi Pidsus Kejari Surabaya, terpidana yang merupakan Direktur CV Aulia Konsultan Teknik tak melakukan perlawanan.

Namun, untuk berhasil memgeksekusinya, tim gabungan terpaksa harus menyanggong  berhari-hari di sejumlah tempat yang dicurigai sebagai tempat terpidana ini melepas penat.

"Kita intai sampai empat hari. Lalu kita tangkap di Margorejo Tangsi I kawasan Tenggilis Mejoyo. Terpidana kooperatif, tak melawan," papar Ari.

Ari mengatakan penangkapan Direktur CV Aulia Konsultan Teknik, Aulia Fitriati berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomer: Print-07/M.5.10/Fu.01/04/2021 tanggal 9 April 2021 (P-48), bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomer 512K/Pid.Sus/2013 tanggal 2 Oktober 2013.

"Dengan amar putusan menyatakan terdakwa Aulia Fitriati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aulia Fitriati dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500," ungkap Ari.



Usai ditangkap, terpidana Aulia Fitriati digelandang ke kantor Kejari Surabaya untuk menjalani proses administrasi.

"Berhubung sudah malam sekitar jam 21.00 Wib, kita titipkan sementara ke cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim. Tadi siang kita berangkat ke Lapas perempuan klas I Porong," jelasnya.

Menurut Ari, modus terpidana Aulia Fitriati cukup rapi. Awalnya Aulia Fitriati ditunjuk sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan lift Pemkot Surabaya.

CV Aulia Konsultan Teknik ditunjuk berdasarkan surat SPK no 641/1121/436.6.2/2009 tanggal 16 juni 2009 dengan melaksanakan pekerjaan biaya pengawasan  

Adapun nilai pekerjaan pada tahun anggaran 2009 di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya sesuai dengan dokumen pelaksanaan perubaham anggaran satuan kerja perangkat daerah ( DPPA SKPD) tahun anggaran 2009 cukup bervariasi.

"Untuk pembangunan gedung type C pemasangan lift Pemkot Surabaya sebesar Rp 2.239.824.404. Lalu untuk pembangunan gedung type C pemasangan lift tabung Pemkot Surabaya sebesar Rp 1.695. 581.602 dan untuk pembangunan lift rumah sakit Surabaya barat sebesar Rp 2.236.091.077," jelas Ari.

Selanjutnya masih kata Ari, akibat perbuatan direktur CV Aulia Konsultan Teknik selaku konsultan pengawas yang telah bersama dengan PPKm, rekanan, PPTK dan pelaksana pengawas teknis atau pemeriksa barang atau tim teknis yang tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan baik.

Kemudian terbit berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan dalam rangka penyerahan pekerjaan tingkat I (Pertama) yang menyatakan bahwa pekerjaan bersangkutan dan nilai kemajuan fisik pekerjaan yang telah dicapai sebagai volume yang telah terpasang dan diterima atau disetujui adalah 100 persen l ditindak lanjuti dengan berita acara serah terima pekerjaan tingkat 1 (STT-1).

Maka dipastikan negara mengalami kerugian yang mencapai ngpa miliaran rupiah

"Pembayaran 100 persen padahal pekerjaan belum 100 persen dan dalam pengawasannya terdakwa Aulia bersama PPKm menandatangani berita acara serah terima pekerjaan pengawasan teknik no 641/2608/436.6.2/2009 tanggal 7 desember 2009. Nah ini mengakibatkan kerugian keuangan negara pada pekerjaan pembangunan gedung type C pasangan lift pelit sebesar Rp 2.035.553.375 ditambah dengn biaya pengawasannya sebesar Rp 49.590.090 sehingga total kerugian sebesar Rp 2.085.143.465," pungkasnya.

Rabu, 14 April 2021

KPK Usut Aliran Uang Korupsi Pengadaan CSRT di BIG


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geopasial (BIG) bekerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.

Hal itu diselisik penyidik KPK saat memeriksa tersangka Kepala BIG Priyadi Kardoni sebagai saksi untuk tersangka Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada LAPAN, Muchamad Muchlis.

Penyidik KPK menduga uang haram pengadaan CSRT mengalir ke tersangka Muchlis dan pihak-pihak lain dari PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja.

"Dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MUM dan pihak-pihak lainnya dari PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) dan PT BP (Bhumi Prasaja)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4).

Selain itu, penyidik KPK juga mendalami terkait proses kerjasama BIG dengan LAPAN di tahun 2015 dalam kasus pengadaan CSRT di BIG itu.

"Didalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan proses kerjasama antara BIG bekerjasama dengan LAPAN di Tahun 2015," kata Ali.

KPK telah menetapkan Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono, Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN 2013-2015 Muchamad Muchlis, dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka dalam kasus ini.

Perkara bermula pada tahun 2015 ketika BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran sebesar Rp187 miliar.

Sebelum proyek dimulai, Lissa yang merupakan Komisaris Utama PT AIP telah diundang oleh Priyadi Kardono selaku Kepala BIG tahun 2014-2016 dan Muchamad Muchlis selaku Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada LAPAN tahun 2013-2015 untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Pertemuan dan koordinasi juga menyasar perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP).

Pembahasan awal tentang pengadaan CSRT tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan, di antaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan `mengunci` spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

Diduga dalam proyek tersebut merugikan negara sekira Rp179,1 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Trenggalek Resmi Tahan Pelaku Korupsi Bansos SDM


KABARPROGRESIF.COM: (Trenggalek) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek melakukan penahanan terhadap FI, pelaku tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pengelolaan Bantuan Dana Penguatan Kelembagaan Ekonomi Pedesaan melalui Bantuan Sosial Sarjana Membangun Desa (SMD) dari Dirjen Peternakan Departemen Pertanian.

"Kami menangani perkara pidana khusus (pidsus) dan hari ini kami menahan salah satu terdakwa inisial FI," kata Kajari Trenggalek, Darfiah, Rabu (14/4/2021).

Dijelaskan Darfiah, perkara tersebut bermula ketika Kelompok Petani (Poktan) Singgih Agung yang diketuai FI melakukan penyelewengan terhadap bantuan dana yang diterima pada tahun 2009. 

"Perkara ini sebenarnya dimulai tahun 2009, beliau sebagai ketua kelompok tani," jelasnya.

Pada mulanya pemberian dana itu ditujukan untuk membantu usaha budi daya ternak yang dikelola oleh Kelompok Petani Singgih Agung yang sebelumnya telah mengusulkan RUK (Rencana Usulan Kelompok).

Sesuai dengan RUK yang disetujui, nominal yang dikucurkan untuk bantuan kelompok tani tersebut sebesar Rp288 juta yang rencananya akan digunakan untuk membeli sapi sebanyak 23 ekor, kemudian ditambah dana sebesar Rp32,7 juta yang rencananya akan digunakan untuk pengelolaan ternak, serta dana sebesar Rp18 juta untuk pengembangan kelembagaan/jasa insentif sarjana pendamping.

"Namun dalam praktiknya pelaku tidak melaksanakan sesuai dengan SOP," papar Darfiah.

Akibatnya, usaha budi daya ternak tidak berjalan dengan baik dan tidak dapat dikembangkan secara berkelanjutan, dan pelaku juga tidak menjaga modal awal sebesar 85% sesuai ketentuan RUK.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dan ancaman subsider yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Menurut Darfiah, saat ini perkara atas nama terdakwa telah diserahkan tanggung jawabnya dari penyidik kepada penuntut umum atau tahap dua. 

Sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk diproses, sementara terdakwa ditahan di Rutan Kelas 2 Trenggalek.

"Dalam tahap dua, sementara yang bersangkutan ditahan di rutan," pungkasnya. 

Diduga Terima Fee Proyek, Jaksa Agung Bidik Mantan Aspidsus Kejati Riau


KABARPROGRESIF.COM: (Riau) Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanudin, melalui Bidang Pengawasan Kejagung, lakukan penyelidikan keterkaitan mantan Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azasi, yang disebut-sebut meminta komisi 5 sampai 10 % dari nilai Proyek saat bertugas di Riau.

Sejumlah masyarakat, khususnya pemerhati di Riau, sangat mengapresiasi tindakan Kajagung RI yang telah memerintahkan bawahannya untuk mengusut dugaan perbuatan melawan hukum itu. 

Tak luput, apresiasi juga diberikan atas tindakan Kajati Riau, Jaja Subagja, dengan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Pemerintah Daerah kabupaten Kota dan Provinsi Riau agar tidak melayani permintaan apapun yang mengatasnamakan kejaksaan.

,"Menurut saya upaya yang dilakukan kajagung dan kajati perlu diapreasiasi karena langkah baik untuk pembenahan kejaksaan," kata M. Rawa Amidy, Rabu (14/4).

Dugaan oknum jaksa nakal ini terjadi di empat ULP kabupaten dan satu lagi di ULP Pemerintah Provinsi Riau. Oknum jaksa diduga meminta succes fee antara 5 sampai 10 persen kepada perusahaan yang dimenangkan ULP.

Adanya pengusutan ini menguap ke permukaan berdasarkan surat pemanggilan terhadap pejabat ULP di Kabupaten Siak. Pejabat di sana sudah diperiksa pada Jumat pekan lalu, kemudian menyusul empat ULP lainnya dalam pekan ini.

Berdasarkan surat panggilan yang dilihat wartawan, lima ULP itu selain Kabupaten Siak adalah ULP Kabupaten Bengkalis, ULP Kota Dumai, ULP Kabupaten Indragiri Hilir, dan ULP Pemerintah Provinsi Riau.

Panggilan untuk diklarifikasi itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Pengawasan. Surat itu adalah PRINT-43/H/Hjw/03/2021 tanggal 19 Maret 2021.

Surat tersebut menyebut ada laporan terhadap oknum jaksa berinisial HA yang saat ini bertugas di Nusa Tenggara Barat. HA ini sebelumnya bertugas di Pidana Khusus Kejati Riau.

Terkait hal ini, Kajati Riau, melalui Asintel Kejati Riau, Rahardjo, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa hal itu sudah menjadi ranahnya Kejagung, sehingga awak media dipersilahkan langsung kepada pihak Kejagung.

"Mohon maaf saya tidak berkompeten untuk memberi komentar tentang hal itu," tulis Raharjo singkat.


Senin, 22 Maret 2021

Dalami Kasus Gratifikasi Pemkot Batu, KPK Periksa 4 Orang


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di Pemkot Batu tahun 2011 - 2017. Kali ini penyidik komisi anti rasuah kembali melakukan pemeriksaan beberapa saksi, pada Senin (22/3/2021).

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, ada empat orang saksi yang dimintai keterangan mengenai kasus yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. 

Keempat orang ini seluruhnya dari dua orang PNS di Pemkot Batu dan dua orang pihak swasta.

"Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017," kata Ali, melalui keterangan tertulis, pada Senin (22/3) pagi.

Ali menjelaskan dari empat orang ini dua orang adalah pihak swasta, yakni pemegang saham PT Buana Karya Adimandiri Sutrisno Abdullah dan Direktur PT Agric Rosan Jaya Vicentius Luhur Setia Handoyo.

"Sementara ada dua orang dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Batu yang turut diperiksa. Keduanya Sekretaris Daerah Kota Batu Zadiem Efisiensi dan ONS Dinas Perumahan Pemkot Batu atau PPK pekerjaan Pembangunan pasar kota batu tahap 1 dan Renovasi rumah dinas Walikota Nugroho Widhyanto," jelasnya.

Pemeriksaan saksi-saksi ini disebut Ali, dilakukan di Balai Kota Batu dan masih terkait perkara gratifikasi yang menyeret mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. 

"Pemeriksaan bertempat di Balai Kota Batu, Jawa Timur," tandasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan, penyitaan sejumlah barang bukti, serta pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur pada 2011-2017 sejak Januari 2021.

Saat itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.

Sabtu, 20 Maret 2021

Perkara Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Empat Saksi di Balai Kota Batu


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Proses penyidikan tindak pidana korupsi dugaan perkara gratifikasi Pemkot Batu, Jawa Timur tahun 2011-2017 masih berlanjut. Kekinian, penyidik KPK memeriksa sejumlah empat orang saksi di Balai Kota Among Tani Kota Batu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah empat orang saksi dari pihak swasta terkait kasus TPK dugaan perkara gratifikasi Pemkot Batu pada 2011 - 2017 atau periode kepemimpinan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017," kata Ali, Jumat (19/3/2021).

Ia merinci, keempat orang saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo, dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur.

Kemudian, lanjut dia, juga memeriksa staf ahli pengembangan di Jatim Park 2, dan Jatim Park 3, Ronny Senjojo. Penyidik KPK melakukan pemeriksaan bertempat di Balai Kota Among Tani, Kota Batu.

"Pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Among Tani, Kota Batu," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK melakukan penggeledahan, dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, sejak Januari 2021 lalu.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan sejumlah kantor dinas (sekarang OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Seperti diketahui, KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2017 silam. Kemudian, Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung pada 2019.

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.

13 Tersangka Jiwasraya Diserahkan Ke Kejari Jakpus Beserta Barang Bukti


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan 13 tersangka korporasi berserta barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Ada 13 perkara korporasi hari ini, tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” Ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkuum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (18/3/2021).

Leonard mengatakan setelah 13 tersangka korporasi dan alat bukti diserahkan, jaksa kemudian menyiapkan surat dakwaan mereka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketigabelas tersangka korporasi tersebut, PT. Millenium Capital Managemen, PT. Treasure Fund Investama, PT. Pool Advista Aset Manajemen, PT. GAP Capital (dahulu PT. Guna Abadi Perkasa), PT. Maybank Asset Management, PT. Pinnacle Persada Investama, PT. Sinarmas Asset Management.

Selanjutnya PT. Corfina Capital, PT. Jasa Capital Asset Management, PT. Prospera Asset Management, PT. MNC Asset Management, PT. OSO Management Investasi, dan PT. PAN Arcadia Capital (dahulu PT. Dhawibawa Manajement Investasi). “Nah sekarang jaksa mempersiapkan surat dakwaan dan untuk segera limpahkan 13 korporasi ke Pengadilan Tipikor,” kata Leonarnd.

Leonard mengatakan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 sampai dengan 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara mencapai Rp12,157 triliun.

Tiga belas tersangka korporasi Manajer Investasi (MI) dikenai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jumat, 19 Maret 2021

Bongkar Korupsi ASABRI, Tim Jampidsus periksa Dirut PT Emco dan Dirut PT Ciptadana


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Emco Asset Management, EK dan Direktur Utama PT Ciptadana Asset Management, CS terkait dugaan skandal korupsi PT ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata), di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Selain mengusut dua Dirut perusahaan rekanan PT ASABRI (Persero) itu, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus juga memeriksa delapan orang saksi lain. Mereka merupakan pejabat perusahaan swasta yang juga rekanan perusahaan BUMN, PT ASABRI (Persero).

Delapan saksi itu, keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebutkan antara lain;

1. DSW, Direktur PT Jasa Utama Capital Sekuritas (d.h. PT Prime Capital Sekuritas)

2. SS, Direktur PT Artha Sekuritas Indonesia

5. HS, Head Equity Sales PT Minna Padi Investama Sekuritas

6. DP, Custodian Head Service PT Bank Mega, Tbk

7. S, Direktur PT OSO Sekuritas Indonesia

8. HS, Direktur PT Indo Capital Sekuritas

9. GHIS, Direktur PT Kiwoom Sekuritas Indonesia;

10. NW, Staf Saham PT Hanson Internasional (Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi).

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, Kamis (18/3/2021).

Para saksi ini selama menjalani proses pemeriksaan, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Masing-masing diminta jaga jarak aman dengan Penyidik. Tim Penyidik juga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“Saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” terang Eben Ezer.

Sehari sebelumnya, Rabu (17/3/2021), dalam keterangan terpisah menyebutkan tim penyidik memeriksa 14 orang saksi. Diantaranya, D selaku Direktur PT OCBC Sekuritas Indonesia, RL selaku kerabat dekat tersangka IWS, RK selaku GM PT Setianita Megah Motor (Honda Tebet), dan MZ selaku Direktur PR Sucor Sekuritas.

Berikutnya, W selaku Direktur PT Maybank Kim Eng Sekurities, EH selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management, ASWK selaku Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management, AIP selaku pihak swasta, dan AT selaku Direktur PT Mandiri Mega Jaya.

Sejak skandal dugaan korupsi ini terungkap, Kejagung baru menemukan bukti sembilan tersangka. Di antaranya, lima tersangka orang dalam PT ASABRI, dan 4 tersangka merupakan pejabat perusahaan swasta.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bukti total kerugian keuangan negara mencapai Rp 23,73 triliun.

Kesembilan tersangka itu yaitu, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Selanjutnya, BE pejabat Direktur Keuangan PT Asabri (Oktober 2008-Juni 2014), HS pejabat Direktur PT Asabri (2013-2014 dan 2015-2019). Lainnya, IWS selaku Kadiv Investasi PT ASABRI (Juli 2012-Januari 2017).

Tersangka dari perusahaan swasta, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Berikutnya, Heru Hidayat sebagai Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.

KPK Geledah Kantor Bappeda Jawa Barat


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Kota Bandung, Jumat.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

"Hari ini, tim juga melakukan penggeledahan di kantor Bappeda Provinsi Jabar. Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nanti akan kami informasikan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Pada Kamis (18/3), tim penyidik KPK juga menggeledah di rumah pihak yang terkait dengan kasus tersebut di Kabupaten Cianjur dan ditemukan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus.

Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

"Namun demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," ucap Ali.

Kasus itu adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu dan hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya masih terkait pengembangan kasus tersebut, KPK pada 16 November 2020 menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka.

KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Bantuan Keuangan Pemprov Jabar di Kabupaten Indramayu


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017—2019.

"Saat ini, KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017—2019," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 19 Maret 2021.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka pada saat penangkapan dan/atau penahanan terhadap para tersangka.

"Meski demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait dengan penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," ucap Ali.

Kasus tersebut adalah satu dari banyak perkara yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada tanggal 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu dan hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, masih terkait dengan pengembangan kasus tersebut, KPK pada tanggal 16 November 2020 menetapkan anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014—2019 dan 2019—2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka.

Rozaq diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000,00 terkait dengan kasus tersebut.

Kamis, 18 Maret 2021

KPK Lamban Periksa Ketua Komisi III DPR dan Anggota BPK Terkait Kasus Bansos Covid-19


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan lambannya pemanggilan dan pemeriksaan dua pejabat negara dalam kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Neta menyebut kedua pejabat negara itu adalah Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qasasi.

"Jadi pertanyaan, kenapa Herman Hery dan Achsanul Qasasi begitu lamban dipanggil dan diperiksa KPK dalam kasus korupsi bansos," kata Neta dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021). 

Ia kemudian membandingkan penanganan kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

"Sementara dalam kasus impor benur, KPK begitu cepat memanggil jenderal polisi, yakni Komjen (Purn) Antam Novambar (mantan Sekjen KKP) sebagai saksi," lanjut Neta. 

Neta berharap para penyidik Polri di KPK jangan takut untuk memanggil dan memeriksa Herman Hery dan Aqsanul. Menurutnya, lambannya pemeriksaan terhadap keduanya seolah menunjukkan KPK takut. 

"Seolah Herman Hery dan Achsanul di-backup oleh orang orang kuat di negeri ini," ujarnya. 

Pemeriksaan kedua pejabat dimaksud, masih kata Neta, merupakan langkah awal bagi KPK untuk menjerat siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. 

Termasuk anggota DPR Herman Hery, Ihsan Yunus dari Fraksi PDI Perjuangan dan Achsanul Qosasi dari BPK. 

"Pasalnya, keduanya telah disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan diperjelas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk itu, KPK harus tegas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menuntaskan kasus bantuan sembako tahun 2020 yang diperuntukkan bagi jutaan korban Covid-19," paparnya. 

Apalagi, menurut Neta, keterlibatan Herman Hery terkuak melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono mengenai pembagian jatah kuota 1,9 juta paket sembako Covid-19 dalam persidangan dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja pada Senin (8/3/2021) lalu. 

Bahkan Jaksa mempertegas BAP nomor 53 milik Adi Wahyono yang menyebut 1 juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan. Kemudian 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk. 

Sedangkan, 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan dan 200 ribu untuk teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara. 

Sementara keterlibatan Achsanul Qosasi, anggota BPK diperjelas oleh JPU dalam kesaksian Matheus Joko Santoso, PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos yang membacakan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari fee perusahaan penyedia bansos Covid-19. 

Saksi Matheus Joko Santoso menerangkan dalam persidangan yang sama dengan terdakwa pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (8/3/2021). 

JPU membacakan BAP nomor 78 milik Matheus Joko Santoso tentang penggunaan uang tersebut adalah untuk operasional BPK 1 miliar yang diberikan melalui Adi (Adi Wahyono). 

Di BAP menurut JPU menyebut nama Achsanul Qosasi. 

"Dengan adanya petunjuk dalam persidangan dan BAP itu, penegakan hukum harus dituntaskan KPK. Lembaga antirasuah itu harus segera memeriksa Herman Hery dan Achsanul. Para polisi penyidik di KPK jangan takut pada Herman Heri dan Achsanul. KPK harus senantiasa menjadi harapan bagi upaya penuntasan kasus korupsi di Indonesia," paparnya.

Neta menegaskan publik akan mempertanyakan perihal agenda pemeriksaan kedua pejabat negara tersebut. 

"Kenapa kepada Juliari P Batubara yang juga bendahara PDIP, KPK berani menangkapnya. Kenapa KPK berani memanggil Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar, meski Komjen (Purn) itu tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Apakah backing Herman Heri dan Achsanul lebih kuat dibandingkan backing Antam, yang notabene pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK," ungkapnya. 

Untuk itu, IPW berharap para polisi yang menjadi penyidik di KPK bersikap profesional dan tidak tebang pilih. 

"Dan tidak takut pada Herman Hery. Sebab sikap profesional KPK pasti akan didukung masyarakat," pungkasnya.