Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 19 Maret 2021

Bongkar Korupsi ASABRI, Tim Jampidsus periksa Dirut PT Emco dan Dirut PT Ciptadana


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Emco Asset Management, EK dan Direktur Utama PT Ciptadana Asset Management, CS terkait dugaan skandal korupsi PT ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata), di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Selain mengusut dua Dirut perusahaan rekanan PT ASABRI (Persero) itu, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus juga memeriksa delapan orang saksi lain. Mereka merupakan pejabat perusahaan swasta yang juga rekanan perusahaan BUMN, PT ASABRI (Persero).

Delapan saksi itu, keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebutkan antara lain;

1. DSW, Direktur PT Jasa Utama Capital Sekuritas (d.h. PT Prime Capital Sekuritas)

2. SS, Direktur PT Artha Sekuritas Indonesia

5. HS, Head Equity Sales PT Minna Padi Investama Sekuritas

6. DP, Custodian Head Service PT Bank Mega, Tbk

7. S, Direktur PT OSO Sekuritas Indonesia

8. HS, Direktur PT Indo Capital Sekuritas

9. GHIS, Direktur PT Kiwoom Sekuritas Indonesia;

10. NW, Staf Saham PT Hanson Internasional (Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi).

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, Kamis (18/3/2021).

Para saksi ini selama menjalani proses pemeriksaan, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Masing-masing diminta jaga jarak aman dengan Penyidik. Tim Penyidik juga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“Saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” terang Eben Ezer.

Sehari sebelumnya, Rabu (17/3/2021), dalam keterangan terpisah menyebutkan tim penyidik memeriksa 14 orang saksi. Diantaranya, D selaku Direktur PT OCBC Sekuritas Indonesia, RL selaku kerabat dekat tersangka IWS, RK selaku GM PT Setianita Megah Motor (Honda Tebet), dan MZ selaku Direktur PR Sucor Sekuritas.

Berikutnya, W selaku Direktur PT Maybank Kim Eng Sekurities, EH selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management, ASWK selaku Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management, AIP selaku pihak swasta, dan AT selaku Direktur PT Mandiri Mega Jaya.

Sejak skandal dugaan korupsi ini terungkap, Kejagung baru menemukan bukti sembilan tersangka. Di antaranya, lima tersangka orang dalam PT ASABRI, dan 4 tersangka merupakan pejabat perusahaan swasta.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bukti total kerugian keuangan negara mencapai Rp 23,73 triliun.

Kesembilan tersangka itu yaitu, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Selanjutnya, BE pejabat Direktur Keuangan PT Asabri (Oktober 2008-Juni 2014), HS pejabat Direktur PT Asabri (2013-2014 dan 2015-2019). Lainnya, IWS selaku Kadiv Investasi PT ASABRI (Juli 2012-Januari 2017).

Tersangka dari perusahaan swasta, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Berikutnya, Heru Hidayat sebagai Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.

0 komentar:

Posting Komentar