Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 18 Maret 2021

KPK Lamban Periksa Ketua Komisi III DPR dan Anggota BPK Terkait Kasus Bansos Covid-19


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan lambannya pemanggilan dan pemeriksaan dua pejabat negara dalam kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Neta menyebut kedua pejabat negara itu adalah Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qasasi.

"Jadi pertanyaan, kenapa Herman Hery dan Achsanul Qasasi begitu lamban dipanggil dan diperiksa KPK dalam kasus korupsi bansos," kata Neta dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021). 

Ia kemudian membandingkan penanganan kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

"Sementara dalam kasus impor benur, KPK begitu cepat memanggil jenderal polisi, yakni Komjen (Purn) Antam Novambar (mantan Sekjen KKP) sebagai saksi," lanjut Neta. 

Neta berharap para penyidik Polri di KPK jangan takut untuk memanggil dan memeriksa Herman Hery dan Aqsanul. Menurutnya, lambannya pemeriksaan terhadap keduanya seolah menunjukkan KPK takut. 

"Seolah Herman Hery dan Achsanul di-backup oleh orang orang kuat di negeri ini," ujarnya. 

Pemeriksaan kedua pejabat dimaksud, masih kata Neta, merupakan langkah awal bagi KPK untuk menjerat siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. 

Termasuk anggota DPR Herman Hery, Ihsan Yunus dari Fraksi PDI Perjuangan dan Achsanul Qosasi dari BPK. 

"Pasalnya, keduanya telah disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan diperjelas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk itu, KPK harus tegas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menuntaskan kasus bantuan sembako tahun 2020 yang diperuntukkan bagi jutaan korban Covid-19," paparnya. 

Apalagi, menurut Neta, keterlibatan Herman Hery terkuak melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono mengenai pembagian jatah kuota 1,9 juta paket sembako Covid-19 dalam persidangan dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja pada Senin (8/3/2021) lalu. 

Bahkan Jaksa mempertegas BAP nomor 53 milik Adi Wahyono yang menyebut 1 juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan. Kemudian 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk. 

Sedangkan, 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan dan 200 ribu untuk teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara. 

Sementara keterlibatan Achsanul Qosasi, anggota BPK diperjelas oleh JPU dalam kesaksian Matheus Joko Santoso, PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos yang membacakan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari fee perusahaan penyedia bansos Covid-19. 

Saksi Matheus Joko Santoso menerangkan dalam persidangan yang sama dengan terdakwa pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (8/3/2021). 

JPU membacakan BAP nomor 78 milik Matheus Joko Santoso tentang penggunaan uang tersebut adalah untuk operasional BPK 1 miliar yang diberikan melalui Adi (Adi Wahyono). 

Di BAP menurut JPU menyebut nama Achsanul Qosasi. 

"Dengan adanya petunjuk dalam persidangan dan BAP itu, penegakan hukum harus dituntaskan KPK. Lembaga antirasuah itu harus segera memeriksa Herman Hery dan Achsanul. Para polisi penyidik di KPK jangan takut pada Herman Heri dan Achsanul. KPK harus senantiasa menjadi harapan bagi upaya penuntasan kasus korupsi di Indonesia," paparnya.

Neta menegaskan publik akan mempertanyakan perihal agenda pemeriksaan kedua pejabat negara tersebut. 

"Kenapa kepada Juliari P Batubara yang juga bendahara PDIP, KPK berani menangkapnya. Kenapa KPK berani memanggil Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar, meski Komjen (Purn) itu tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Apakah backing Herman Heri dan Achsanul lebih kuat dibandingkan backing Antam, yang notabene pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK," ungkapnya. 

Untuk itu, IPW berharap para polisi yang menjadi penyidik di KPK bersikap profesional dan tidak tebang pilih. 

"Dan tidak takut pada Herman Hery. Sebab sikap profesional KPK pasti akan didukung masyarakat," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar