Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 01 Maret 2015

INILAH RELEASE PEMECATAN ATAS PERMASALAHAN Drs. ZAINAL ARIFIN, SEKRETARIS DINAS KEBAKARAN

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Permasalahan Sdr. Drs. Zainal Arifin terungkap setelah adanya pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Timur yang dilaksanakan pada Bank BPR Jatim dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin PNS yang telah dilakukan oleh Sdr. Drs. Zainal Arifin terkait pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) BPR Jatim ;

Atas dugaan tersebut Inspektorat Kota Surabaya telah melakukan investigasi dan diindikasikan adanya pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh Sdr. Drs. Zainal Arifin serta merekomendasikan agar dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsungnya ;

Atas indikasi pelanggaran tersebut, sesuai ketentuan pasal 23 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 telah dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung Sdr. Zainal Arifin, dalam hal ini Kepala Dinas Kebakaran ;

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh atasan langsung tersebut Sdr. Drs. Zainal Arifin terindikasi telah melakukan pelanggaran disiplin PNS dan atas pelanggaran yang telah dilakukannya dapat dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin tingkat berat ;

Terkait pelanggaran disiplin tingkat berat yang dilakukan oleh PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota ( Walikota Surabaya ) telah membentuk Tim Pemeriksa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh atasan langsung yang bersangkutan ;

Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Sdr. Drs. Zainal Arifin terbukti bersalah dengan telah melakukan pelanggaran Disiplin PNS sebagaimana ketentuan pasal 4 angka 2   PP Nomor 53 Tahun 2010 dan atas pelanggaran yang dilakukannya tersebut berdasarkan Keputusan Walikota Surabaya Sdr. Drs. Zainal Arifin dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS ;

Dengan adanya keputusan tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS tersebut sesuai ketentuan pasal 38 PP Nomor 53 Tahun 2010, Sdr. Drs. Zainal Arifin dapat mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian di Jakarta dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima keputusan disiplin. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar