Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 04 Juni 2016

Tipu Rekan Bisnis, Direktur Perusahaan "Abal-Abal" Diadili



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepercayaan bisnis yang diberikan H Faruq terhadap terdakwa Helito Jonggro akhirnya berujung ke meja hijau.

Terdakwa yang menjadi Direktur PT Gumuk Mas  terpaksa harus bertanggung jawab atas ulahnya yang telah menipu H Faruq. Modus penipuan itu bermula dari kerjasama pembangunan Mall, Hotel dan Wahana Water Boom di Bondowoso Jawa Timur pada tahun 2014 lalu.

Saat menjerat korban, terdakwa mengaku sebagai Direktur PT Gumuk Mas dan telah mengerjakan beberapa proyek besar, diantaranya pembangunan terminal Juanda II dan beberapa Mall di Jawa Timur.

Penipuan itu juga melibatkan anaknya yakni Ervan Anugrah. Tak ayal, Ervan pun ikut menjadi terdakwa bersama ayahnya.

Diceritakan H Faruq (korban), Ayah dan anak tersebut lihai dalam melakukan penipuan, uang korban senilai Rp 600 miliar pun melayang ditangan kedua terdakwa itu.

"Saat itu terdakwa Herlito meminjam dana buat modal pengerjaan proyek dengan alasan saat itu kondisi keuangannya sedang ada masalah,"terang H Faruq saat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/5).

Karena percaya dengan bualan terdakwa, korban pun akhirnya membuat perjanjian kerjasama, uang sebesar Rp 600 miliar sebagai pembiayaan proyek abal-abal tersebut  pun dicairkan.

“Kita bertemu di Malang saat itu. Saya percaya keterangan terdakwa. Lalu dengan menggunakan nama saya, mereka mencairkan uang hingga 600 miliar melalui bank Mandiri,”terang korban.

Korban juga menyampaikan, bahwa pencairan uang tersebut melalui beberapa tahap. Namun, setelah para terdakwa menerima hingga Rp 600 miliar, proyek yang dijanjikan para terdakwa, hingga kini belum juga
terelesaikan.

Merasa tertipu, korban akhirnya  melaporkan keduanya ke pihak berwajib. Meskipun proses hukum perkara ini sudah sampai meja hijau, namun keduanya tidak ditahan, dengan alasan sakit.

Terpisah, persidangan perkara ini sejatinya akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki gagal disidangkan, dikarenakan  Ferdinandus, selaku ketua majelis hakim yang memeriksa perkara ini sedang tidak masuk kerja. (Komang)


0 komentar:

Posting Komentar