Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 10 Januari 2017

Pengembang Pasar Modern Darmo Permai Digugat Ke Pengadilan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran tak bisa mendapatkan hak-haknya atas pembelian ruko di Pasar Modern Puncak Permai Jalan Darmo Permai III Surabaya senilai Rp 1,1 miliar, Roesmin Hardjanto melalui kuasa hukumnya, Halim Darmawan SH menggugat PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) selaku pengembang pasar modern di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/1/2017).

Selain menggugat PT SBS, Roesmin  juga menggugat Jusuf Patrianto Tjahjono,  notaris yang membuat akte jual beli ruko.

Namun persidangan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor perkara 914/Pdt.G/2016/PN.SBY gagal digelar, lantaran pihak tergugat magkir dari panggilan sidang.  "Karena pihak tergugat tidak hadir, maka sidang kita tunda, dan memerintah Panitera Pengganti untuk memanggil kembali para pihak pada persidangan berikutnya,"ucap Hakim Sigit sembari memukulkan palunya sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Terpisah, Usai persidangan, Kuasa hukum Roesmin, Halim Darmawan SH usai sidang, menjelaskan pembelian 1 unit ruko tersebut telah dibayar lunas, senilai Rp 1,1 miliar.

Tapi, PT SBS selaku pihak pengembang tidak mau menyerahkan dokumen-dokumen atas pembelian tersebut, meski telah berkali-kali diminta, baik secara lisan maupun tulisan. "Karena tidak ada itikad baik untuk menyerahkan hak-hak klien kami, maka kami membawanya ke jalur hukum,"kata Halim.

Dijelaskan Halim, Pihak PT SBS selalu berkelit bila diminta dokumen-dokumen pembelian ruko tersebut. "Alasannya masih proses,  Seharusnya, pengembang jauh hari sudah menyiapkan segala dokumen sebelum melakukan transaksi jual beli. Masak setelah ruko jadi dokumen  masih diproses. Kan aneh. Ada apa ini,"ungkapnya.

Terkait alasan menggugat Notaris Jusuf Patrianto menurut Halim, upaya itu dilakukan agar Notaris Jusuf dapat menjalankan isi perjanjian awal antara PT SBS dengan kliennya. "Karena itu Notarsi Jusuf Patrianto juga kita ikut kan sebagai tergugat,"jelas Halim.

Diterangkan Halim, sebelum gugatan dilayangkan ke PN Surabaya, pihaknya telah melaporkan ke Polda Jatim. Tetapi kasus itu di SP3 dengan dalih menyangkut masalah perdata yakni wan prestasi. "Rencananya kami akan mempraperdilankan Polda Jatim yang mengSP3 kasus ini," terang Halim diakhir konfirmasi. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar