Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 12 Februari 2019

Tiga PPK Proyek Kembalikan Uang Rp 1,7 Miliar Terkait Kasus SPAM PUPR


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, ada 3 pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR yang menyerahkan uang dengan total sekitar Rp 1,7 miliar.

Sebelumnya sebanyak 13 PPK proyek SPAM telah lebih dulu menyerahkan uang dengan total sekitar Rp 3 miliar ke KPK.

Penyerahan uang oleh para PPK itu berlangsung dalam proses penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR.

"Terdapat tambahan pengembalian uang dari 3 orang PPK proyek SPAM di Kementerian PUPR sejumlah Rp 1,7 miliar. Sehingga total pengembalian di bulan Februari ini adalah Rp 4,7 miliar dari 16 orang PPK," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Febri mengatakan, penyerahan uang dari PPK lain di luar empat orang yang menjadi tersangka, memperkuat dugaan praktik suap terjadi pada cukup banyak proyek SPAM lainnya.

"Itu memperkuat indikasi yang sebelumnya sudah kami temukan bahwa diduga praktik suap itu terjadi di cukup banyak proyek air minum yang dikerjakan oleh kementerian PUPR," ujarnya.

Di sisi lain, Febri mengimbau kepada PPK lainnya yang merasa menerima uang suap terkait proyek SPAM untuk segera menyerahkannya ke KPK.

Sebab, KPK menduga masih ada PPK lainnya yang menerima uang.

"Kami mengingatkan kalau memang pernah menerima uang dari pihak swasta apalagi terkait PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) dan PT TSP (Tashida Sejahtera Perkara) maka sebaiknya disampaikan ke KPK," ujarnya.

Sementara itu, Febri enggan berkomentar lebih jauh terkait tindak lanjut KPK ke depan terkait penyerahan uang dari para PPK tersebut.

"Saya kira kita fokus dulu ya pada pengembaliannya, kami hargai jika ada proses pengembalian tersebut," kata dia.

Delapan tersangka Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek.

Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar