KABARPROGRESIF.COM: (Tasikmalaya) Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) resmi jadi tersangka kasus CPNS fiktif, dan putusan penahanan akan menunggu hasil penyelidikan.
Terkait kasus anak Nia Daniaty, yakni Olivia Nathania ini diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Jerry Siagian pada Kamis, 11 November 2021.
“Kalau itu (penahanan) nanti hasil penyelidikan ya. Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan, apakah kooperatif atau tidak tergantung pemeriksaan, kita tunggu saja," ujar Jerry merujuk pada kasus Olivia Nathania.
Direktorat Penyidik Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Olivia Nathania dalam kasus penipuan CPNS fiktif.
Anak penyanyi lawas Nia Daniaty itu kali ini diperiksa sebagai tersangka, sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Iya kemarin hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Jerry pada Kamis, 11 November 2021.
Jerry mengungkapkan, Olivia Nathania masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus penipuan perekrutan CPNS fiktif ini.
Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Sementara tersangka tunggal, dibuktikan oleh penyidik di Pasal 378," kata Jerry pada Kamis.
Jerry tidak menjelaskan lebih lanjut agenda pemeriksaan Oi, dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Olivia Nathania sebelumnya mengajukan penundaan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 November 2021 lalu.
Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum anak Nia Daniaty itu, Susanti Agustina pada Jumat, 5 November 2021.
Susanti mengatakan, kliennya Oi mengajukan penundaan pemeriksaan oleh penyidik atas kasus CPNS fiktif itu, karena masih dalam proses pemulihan usai dirawat di rumah sakit.
Pihak kepolisian akhirnya menjadwalkan ulang pemeriksaan, hingga pada 11 November 2021 ini Oi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS fiktif.
Status tersangka Olivia Nathania ini telah ditentukan karena pemeriksaan sudah rampung dan gelar perkara telah dilakukan.***
0 komentar:
Posting Komentar