Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 19 April 2022

Polda Sumut Sita 221 Kg Sabu dari Jaringan Malaysia


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 221 kilo gram (Kg) narkotika jenis sabu dari 13 orang tersangka, periode 4 sampai 27 Maret 2022.

Rinciannya, dari 7 kasus itu, tiga kasus ditangani Ditresnarkoba Polda Sumut, empat kasus ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra mengatakan itu kepada sejumlah awak media, di kantornya, Selasa (19/4/2022).

"9 tersangka dan 164 kg sabu diamankan tim Ditresnarkoba dan 4 tersangka dengan barang bukti sabu 55 kg ditangani oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan. Ini merupakan operasi yang ditangani bersama, Polda Sumut dan Polres sejajaranya bersama TNI, BNN maupun pemerintah setempat berkomitmen untuk memberantas narkoba ini," ungkap Irjen Pol Panca Putra.

Selain mengamankan narkoba jenis sabu, 6.384 butir pil ekstasi diamankan dari 13 orang tersangka itu.

"Pelaku yang diamankan merupakan jaringan Malaysia-Indonesia khusus Provinsi Sumatera Utara (Aceh-Tanjung Balai-Medan). Mereka bekerja dengan modus yang berbeda beda," tutur Panca.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu menambahkan, modus yang dilakukan pelaku berbeda-beda. Namun, sebagain besar narkotika itu masuk melalui perairan di Kota Tanjung Balai-Asahan.

"Modus pertama, pelaku menjemput barang ilegal itu di tengah laut Indonesia-perairan Lampu Patombeng Malaysia dengan menggunakan kapal nelayan, kemudian membawanya ke Tangkahan Tanjung Balai," ucapnya.

Modus kedua menyembunyikan ke dalam buah ransel kemudian memasukan narkoba itu ke dalam mobil dan mengantarkannya sampai tempat tujuan.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, kemudian denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Menurut Cornelius Wisnu Adji, dengan diungkapnya kasus ini. Mereka bisa menyelamatkan ratusan ribu generasi bangsa.

"Jika diasumsi 1 gram dipakai untuk empat orang, maka korban yang mengkonsumsi narkob itu mencapai 221 ribu pengguna. Kami berhasil menyelamatkan generasi bangsa dengan diamankannya sabu itu dari para tersangka. Ke depan, kami akan bekerja lebih maksimal lagi," terangnya. 

0 komentar:

Posting Komentar