Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 27 April 2016

Lawan PT Gala Bumi Perkasa, Pemkot Rekrut Kejari Surabaya

pt gala bumi perkasa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Guna memuluskan gugatan perdata melawan PT Gala Bumi Perkasa, Pengelola Pasar Turi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

"Betul kita melalui JPN mendapat surat kuasa khusus dari Pemkot Surabaya. Kami mendapat kuasa untuk menggugat PT Gala Bumi Perkasa," ujar Didik Farkhan Alisyahdi saat ditemui di kantornya, Rabu (27/4).

Ia menjelaskan, jaksa dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) Kejari Surabaya yang membantu Pemkot Surabaya untuk merebut pengelolaan Pasar Turi dari tangan PT Gala Bumi Perkasa. "Jadi kami bekerja sama dengan advokat Peradi Surabaya dalam mengajukan gugatan. Peradi Surabaya juga mendapat surat kuasa dari Pemkot Surabaya," jelasnya.

Didik menampik jika dikatakan bisa saja nanti bakal ada perbedaan pendapat antara JPN dan advokat Peradi dalam gugatan tersebut, mengingat selama ini Kejaksaan dan advokat sering berseberangan dalam persidangan. "Tidak ada perbedaan pendapat. Makanya kami lakukan rapat secara rutin, untuk menyatukan pendapat," terang jaksa kelahiran Bojonegoro itu.

Inti gugatan tersebut, lanjut Didik, yaitu adanya wanprestasi alias ingkar janji PT Gala Bumi Perkasa dalam proses pembangunan pasar yang telah mengalami empat kali terbakar tersebut. Salah satu yang menjadi alasan Pemkot Surabaya mengajukan gugatan salah satunya adalah proses pembangunan yang selesai tidak tepat waktu.

Sementara itu dalam persidangan, Mangapul Girsang, Ketua majelis hakim sidang gugatan Pasar Turi akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan perdana. Penundaan sidang itu karena pihak PT Gala Bumi Perkasa tidak memenuhi panggilan sidang.

Perjanjian pembangunan Pasar Turi yang dibuat antara Pemkot Surabaya dan PT Gala Bumi Perkasa terjadi pada Maret 2010. Perjanjian itu memuat tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam hal kerjasama pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Surabaya.

Selain menggandeng Kejaksaan, Pemkot juga menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya yang juga ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemkot melawan PT Gala Bumi Perkasa.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar