Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 28 April 2016

Hakim Ancam Miskinkan Kades Hariyono dalam Kasus Pencucian Uang

Tambang Pasir Ilegal Lumajang


tambang pasir ilegal lumajang

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Selain  terancam hukuman pembunuhan aktifis lingkungan, Salim Kancil, Haryono Kades Selok Awar-Awar terancam dimiskinkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak milik Haryono yang diketahui didapat dari  penambangan pasir ilegal tersebut akan disita.

Ancaman memiskinkan Haryono terungkap  pada persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disidangkan diruang candra, Kamis (28/4).

Saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Haryono terlihat berbelit-belit saat ditanya seputar pengeluaran aliran uang yang didapat dari tambang pasir ilegal tersebut.

Tak tanggung-tanggung, angka uang yang didapat dari hasil pertambangan itu mencapai miliaran rupiah.

"Uang nya campur aduk pak, tapi yang ada direkening Bank BRI dan BNI itu asli dari tambang,"ucapnya dalam persidangan.

Keterangan Haryono tak langsung dipercaya begitu saja oleh majelis hakim yang memerikaa perkara ini. Efran Basuning selaku hakim anggota mencurigai Haryono berbohong dan memintanya untuk berkata jujur.

"Karena ini berkaitan dengan penyitaan pidana ini, kalau anda tidak jujur, jangan salahkan hakim  akan memiskinkan saudara,"ucap Efran pada Haryono.

Dikatakan hakim Efran, kejujuran terdakwa Haryono sangat dibutuhkan, agar hakim tidak salah menghitung asal muasal aset yang dimiliki terdakwa dari hasil pertambangan pasir ilegal tersebut.

"Kita juga masih punya nurani, supaya kalau anda keluar dari penjara nanti tidak langsung kere, makanya beri keterangan yang jujur,"ucap Efran.

Terperdaya ucapan hakim, Haryono pun akhirnya blak-blakan dan mengaku mendapat miliaran dari hasil tambang pasir tersebut.

Selain dipakai untuk biaya tambahan renovasi rumah dan tambahan membeli mobil Fotuner dan sisanya disimpan dalam dua rekening bank miliknya, totalnya sekitar Rp 700 juta.

"Kalau itu yang disita gak apa-apa, karena uang yang di bank itu murni saya dapat dari tambang. Sedangkan untuk  renovasi  rumah, saya cuma pakai 100 juta, yang 350 juta saya pinjam di Bank Danamon. Dan pembelian mobil Fortuner itu saya ambil dari uang tambang 90 juta, sisanya masih hutang sama pemilik mobil,"terang terdakwa Haryono dalam persidangan.

Tak hanya itu, Haryono juga memakai uang hasil pertambangan tersebut untuk bermain judi togel. Tak tanggung-tanggung, sekali nombok hingga puluhan juta. "Dalam sebulan rata rata habis buat togel 15 juta, dan saya sering menang,"ucapnya

Sontak keterangan itu membuat hakim dan pengunjung sidang tertawa, terlebih sebelumnya, Haryono mengaku lebih berat judi dari pada membiayai kebutuhan keluarganya.

"kalau bahasa inggris namanya "jancukan", mosok untuk togel bisa habia puluhan juta tapi untuk anak dan istri cuma kamu kasih dua setengah juta,"cetus Efran pada Haryono.

Yang lebih mengejutkan lagi, Haryono mengaku membagi-bagi berkah terhadap Muspika setempat. "Tiap bulan saya juga menjatah Camat, Polsek, Polres, dan Perhutani, rata-rata satu juta tiap bulannya,"ucap Haryono

Persidangan ini akan kembali dilanjutkan dalam dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Kejari Lumajang.

Terpisah, Dalam perkara ini, Haryono didakwa melanggar pasal 3, 4, dan 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.  dinilai telah mencuci uang hasil tambang pasir besi ilegal di Lumajang. Terdakwa melakukan penambangan ilegal dan uangnya untuk membeli sejumlah harta benda.

Dalam berkas yang berbeda, terdakwa Haryono juga dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 338 tentang pembunuhan.

Selain terdakwa Haryono, PN Surabaya juga menyidangkan sebanyak 34 terdakwa lainnya. Mereka didakwa dengan berbagai pasal karena masing-masing terdakwa memiliki peran masing-masing.

Seperti diketahui, Salim Kancil ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada 26 September 2015. Warga asal Desa Selo Awar, Pasirian, Lumajang ini ditemukan tak bernyawa dalam keadaan tangan terikat dan sekujur tubuhnya penuh luka bacokan. Dari penyelidikan polisi terungkap, Salim Kancil dibunuh karena akan menggelar demonstrasi menolak praktik penambangan pasir di desa itu. Diduga Haryono yang menjadi otak pelaku pembunuhan Salim Kancil. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar