Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 21 Februari 2017

Pemkot Surabaya bakal Tutup Karaoke Mega



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Karaoke Mega yang telah menyediakan penari striptis (penari telanjang) bagi para pengunjung ternyata berbuntut panjang.

Tak hanya Polrestabes Surabaya yang melakukan tindakan tegas dengan menahan dua karyawan Mega Karaoke berada di Jalan Ngaglik Surabaya, bernama Nana sebagai Penyedia dan Eka sebagai Supervisor dan menjadikannya tersangka.

Kedua orang ini dianggap melanggar Undang-undang No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 30 dan Pasal 296 KUHP juncto, atau Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Namun kali ini pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga menganggap bila karaoke dewasa ini melanggar Perda RHU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Walikota Surabaya No. 2 tahun 2004 tentang Tata cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Rekreasi dan Hiburan Umum.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kota Surabaya, Widodo Suryantoro mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Mega Karaoke bukan hanya soal pornografi saja, namun pelanggaran perubahan fungsi lantai atas.

"Seharusnya untuk restoran ternyata di buat tempat karaoke. Juga jam bukanya, menurut perda jam buka untuk karaoke dewasa seharusnya mulai jam 8 malam, ternyata dia buka mulai pagi," jelas Widodo, Selasa (21/2).

Untuk itu lanjut Widodo, pihaknya akan segera mengeluarkan rekomendasi kepada pihak penegak perda agar segera melakukan tindakan.

 " Kita sudah mengirimkan surat kepada Satpol PP kota Surabaya Senin (20/2) kemarin, untuk segera dilakukan penutupan. Setelah dilakukan penutupan dan di black list oleh Satpol PP, secara otomatis ijinnya kita cabut," tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP) Osama, keberadaan Rumah Hiburan Umum (RHU) yang melanggar aturan dan merusak mental anak bangsa harus segera dilakukan tindakan yang tegas.

"Terkait Mega karaoke yang yang diketahui menyuguhkan penari striptis kepada tamu, itu pelanggaran yang tidak bisa ditolerir, saya sarankan untuk pemerintah kota Surabaya, khususnya Disparta yang membidangi RHU , untuk meninjau kembali ijinya , kalau bisa dicabut saja ijinnya," ujar Osama.

Menurut Osama sebuah Pekerjaan itu adalah, sebuah kegiatan manusia yang tidak melanggar aturan hukum dan norma,sedangkan pekerjaan yang telah melanggar hukum itu bukan sebuah pekerjaan dan bukan trik marketing.

"Pekerjaan itu adalah sebuah kegiatan yang tidak melanggar aturan dan norma, sedangkan penari stripsi itukan, pornografi dan jelas melanggar aturan dan norma, itu bukan pekerjaan mas, serta bukan trik marketing," tandasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar