Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 21 Februari 2017

Dituntut Jaksa 5 Tahun, Divonis Hakim 1 Tahun Penjara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ariston Ngamel, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,30 gram bernasib mujur. Hakim Mathiues Samiaji menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut Ariston dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Hakim Mathiues hanya mengganjar vonis 1 tahun penjara dan menganggap terdakwa sebagai pengguna dan memerintahkan jaksa untuk merehabilitasi terdakwa ke RS dr Soetomo Surabaya selama tiga bulan.

"Terdakwa merupakan korban penyalahgunaan dan haruslah direhabilitasi,"kata Hakim Mathiues  saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/2/2016).

Kendati demikian, Hakim menilai terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dan merugikan diri sendiri menjadi faktor yang memberatkan dalam pertimbangan vonis hakim. Sedangkan alasan yang meringankan dikarenakan terdakwa masih berusia muda.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap berawal dari laporan warga bahwa terdakwa sering menyalahgunakan sabu di kosnya di Jalan Dukuh Pakis III Surabaya. Dari penangkapan itulah, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 1,30 gram dan satu perangkat alat hisap sabu.

Dari pengakuannya saat diperiksa penyidik, terdakwa mengaku bahwa barang haram itu didapatnya dengan cara memesan kepada seseorang bernama Michael alias Mike (DPO).

Dalam tuntutan Jaksa menuntut terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tapi hakim Mathiues menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar