Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 04 April 2017

Pemkot Ingin Sewa Pengacara Dari Luar, DPRD Surabaya Siap Cantolkan Anggaran di APBD



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji mengapresasi pemanggilan sejumlah pejabat pemkot yaitu Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT), Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP), dan Kepala Bagian Perlengkapan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.

Pihaknya meminta Kejari mengusut permasalahan aset pemkot sampai selesai.

"Saya mengapresiasi dan sangat setuju. Kejadian banyaknya aset yang lepas ini harus disikapi serius oleh pemkot," ucapnya.

Menurutnya pengusutannya harus sampai tuntas. Kalau bisa sampai aset pemkot kembali ke Surabaya.

"Harus sampai tuntas. Aset harus kembali," katanya.

Selain itu ia ingin pemkot melakukan evaluasi. Apakah karena ada kelemahan pemkot dalam perjanjian, atau memang tim hukum Pemkot yang masih lemah.

Terkait itu, menurut politisi PDIP Surabaya ini pemkot tidak perlu takut untuk mengalokasikan anggaran untuk merekrut tenaga hukum atau pengacara dari luar.

"Memang pemkot belum pernah. Tapi itu dibolehkan. Tinggal mencari payung hukumnya, saya rasa itu tidak dilarang," ucapnya.

Pihak DPRD siap melakukan pengajian soal aturan merekrut tenaga ahli dari swasta untuk membantu pemkot mempertahankan aset pemkot.

Bersama pemkot DPRD akan mencoba mencari penyaluran anggaran dan sistematikanya bagaimana.

"Yang jelas kalau dana kita siap mengalokasikan. Karena ini sangat urgen. Apalagi sekarang ada lebih dari sepuluh aset yang lepas dari pemkot dan masih dalam persidangan," ucap Armuji.

Menurutnya, untuk alokasi anggaran untuk membayar tenaga ahli hukum tidak perlu menyusun peraturan daerah baru. Cukup mengacu pada undang undang pengalokasian anggaran.

"Nggak perlu pakai perda, cukup kita cantolkan dan pakai sistem lelang. Biasanya gitu bisa dipakai sistem pembiayaan per kasus," kata Armuji. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar