Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 14 Januari 2019

Ditetapkan Tersangka, Nama Dua Mucikari Tidak Ada Dalam SPDP


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejati Jatim melalui Kasi Penkum, Richard Marpaung membenarkan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus prostitusi artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellia Shaqqila (AS).

"SPDP sudah kami terima beberapa hari lalu,"kata Richard,Senin (14/1).

Kendati demikian, Richard belum mengetahui identitas EN dan TN,dua mucikari yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim beberapa waktu lalu.

"Dalam SPDP nya belum ada nama tersangkanya, jadi saya tidak bisa menjelaskan identitasnya,"ujarnya.

Saat ditanya siapa jaksa yang akan menangani perkara prostitusi ini, Richard mengaku belum ada penunjukkan.

"Belum ada P16 nya, kalau sudah ada, akan saya kabari siapa jaksa nya,"kata Richard.

Untuk diketahui, tidak EN dan TN disangkakan melanggar UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.

Kegiatan prostitusi online dengan melibatkan oknum artis ini sudah berlangsung sejak tahun 2017.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, ada sekitar 45 oknum artis dan model terlibat langsung di dalam prostitusi online ini di bawah kendali dari dua orang mucikari dengan memiliki tugas masing – masing, tersangka EN berperan sebagai penghubung langsung penyedia artis, sedangkan tersangka TN sebagai penghubung artis model.

Jaringan prostitusi online ini cukup besar dengan tarif mulai Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 80 juta dan hingga Rp 100 juta lebih, hal ini sesuai tingkat kepopuleran oknum artis tersebut.

Semua transaksinya dilakukan secara online, baik perjanjian maupun pembayarannya dengan uang muka 30 persen dan sisanya setelah bertemu sedangkan masing – masing pembagiannya 25 persen dibagi tiga dan sisanya dibagi ke tim.

Dari 45 oknum artis yang terlibat prostitusi online, dua orang oknum artis sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk 43 oknum artis, rencananya akan dipangglil satu persatu berdasarkan bukti yang dimiliki, yakni foto-foto maupun transaksinya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar