Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 12 Januari 2019

Jadi Tersangka, Manajer PDAM Surabaya Tetap Terima Gaji

Kasus Pemerasan Rekanan   



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Direktur PDAM Surya Sembada Surabaya, Mujiaman Sukirno mengaku tidak menghentikan gaji Retno Tri Utomo alias Gurit, Manajer pemeliharaan jaringan distribusi meski telah  ditetapkan tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pemerasan terhadap perusahaan rekanan.  oleh Penyidik pada Jaksa Agung Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

"Masih kami berikan, tapi bukan gaji melakinkan tunjangan dan persentasenya memang beda, cuma 50 persen dari tunjangan yang selama ini diterimanya,"kata Mujiaman, Jum'at (11/1).

Tunjangan tersebut, masih kata Mujiaman, diberikan ke istri Gurit.
"Ini kebijakan kami, karena keluarganya juga masih membutuhkan,"ujarnya.

Sebelumnya, Mujiaman juga mengaku tidak memberikan sanksi pemecatan terhadap Gurit. Kebijakan itu dilakukan karena PDAM Surabaya masih menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah atas kasus hukum yang menimpa rekan sejawatnya.

Seperti diberitakan, Gurit ditangkap dirumahnya dikawasan Wiyung Surabaya pada Selasa (8/1) malam. Ia ditangkap oleh Penyidik Pidsus Kejagung dengan dibackup Kejati Jatim dan Kejari Surabaya lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Usai ditangkap, Gurit langsung dibawa ke Gedung Bundar dan selanjutnya pada Rabu (9/1), Penyidik langsung melakukan penahanan.

Manajer pemeliharan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya ini ditetapkan tersangka berdasarkan surat Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tgl 3 januari 2019.

Gurit diduga menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang ada pada jabatannya atau pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Chandra Arianto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama yang saat itu ditunjuk sebagai Penyedia Barang/jasa Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur.

Aksi pemerasan ini dilakukan Gurit secara bertahap, yakni sebanyak delapan kali dengan total Rp 900 juta melalui transfer ke rekening bank yang telah ditentukan Gurit.

Dalam kasus ini, Gurit  disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar