Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 15 Januari 2019

Jonan dan Batal Jadi Saksi Meringankan Eni Maulani


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Melchias Marcus Mekeng dan Ignasius Jonan batal menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Sedianya, Mekeng yang merupakan anggota DPR dan Jonan yang merupakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu akan jadi saksi meringankan bagi terdakwa Eni Maulani Saragih.

"Menteri Jonan mengirim surat sedang bertugas ke Kamboja sampai 16 Januari. Sementara, Mekeng menyatakan tidak bersedia," ujar Rudy Alfonso di Pengadilan Tipikor.

Dalam persidangan sebelumnya, Eni meminta agar jaksa menghadirkan Mekeng dan Jonan.

Namun, karena jaksa tidak bersedia, Eni berencana menghadirkan keduanya sebagai saksi meringankan. Eni merasa, Jonan mampu menjelaskan bagaimana persoalan antara salah satu anak perusahaan dari pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan, yaitu PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Persoalan itu terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Eni juga menjelaskan, Jonan mengetahui bagaimana upaya dirinya menjembatani komunikasi antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

Menurut Eni, banyak perusahaan yang mengalami masalah sama seperti PT AKT dan juga yang mengadukannya ke Komisi VII DPR.

Sehingga hal itu dinilainya sudah menjadi tanggung jawab dirinya sebagai anggota Komisi VII DPR menjembatani perusahaan terkait dengan Kementerian ESDM.

Di sisi lain, Eni mengatakan yang memerintahkan dirinya secara langsung untuk menjembatani pertemuan antara PT AKT dan Kementerian ESDM adalah Mekeng selaku pimpinan fraksi Golkar.

Sebelumnya dalam persidangan, Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan mengaku kenal pertama kali dengan Eni dari Mekeng.

Menurut Samin Tan, Mekeng merupakan kawan lamanya. Pada waktu itu ia meminta pertolongan kepada Mekeng untuk mencari anggota DPR yang mampu membantu menyelesaikan masalah yang dialami anak perusahaannya PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Dalam surat dakwaan, Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal memberikan Rp 5 miliar kepada Eni.

Menurut jaksa, Samin meminta bantuan Eni terkait permasalahan pemutusan perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar