Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 07 Februari 2019

Dapat Dukungan Dewan, Warga Pasang Spanduk Penolakan Bayar IPT

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aksi warga Pemukim surat ijo  terbebas dari membayar retribusi Ijin Penyewaan Lahan (IPT) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin diperlihatkan pasca mendapat dukungan dari legislatif Surabaya dan Jatim. Sayangnya aksi penolakan dengan memasang spanduk atau banner langsung mendapat reaksi dari Pemkot Surabaya.

" Iya bener, kemarin kita temukan ada beberapa spanduk di wilayah sini (gubeng). tapi kita minta diturunkan sendiri." kata Camat Gubeng Budi Hermanto, kamis (7/1).

Menurut Budi, pencopotan spanduk atau benner itu dilakukan oleh pemilik rumah sendiri pasalnya pemasangan alat penolakan itu rata-rata terpampang tepat di pagar huniannya.

" Kita normatif aja secara kewilayahan masih wewenang kecamatan, kita awasi agar mereka melepasnya sendiri." katanya.

Budi menambahkan, tidak semua warga pemukim surat ijo menolak membayar retribusi IPT. Ini terkuak setelah aparatur kecamatan mengklarifikasi pemilik rumah yang terpasang spanduk atau benner tersebut.

" Rata-rata mereka gak tau siapa yang memasang atau menempelkan benner itu di pagar rumasnya." Jelasnya.
   
Ketua Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo, Bambang Sudibyo, mengatakan aksi pemasangan spanduk dan banner di rumah-rumah maupun gang-gang itu dilakukan secara swadaya oleh warga yang menempati tanah surat ijo. 
   
" Pemasangan spanduk dan banner itu akan berlangsung terus menerus dengan melibatkan sekitar puluhan ribu pemegang surat ijo." katanya.

Ia mengatakan apa yang dilakukan mereka itu tidak lepas dari rekomendasi Komisi A DPRD Jatim usai dengar pendapat dengan warga pemegang surat ijo, BPN, Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim pada  24 September 2018.
   
Rekomendasi itu di antaranya Pemkot Surabaya harus mencabut Perda 16 Nomor 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya, Perda 3/2016 tentang Izin Pemakaian Tanah, dan Perwali 9/2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Kekayaan daerah.
   
" Rekomendasi lainnya adalah Pemkot tidak memungut retribusi tanah surat ijo." ujarnya.
   
Ia menambahkan selama ini warga harus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dan  retribusi surat tanah ijo. Warga keberatan karena harus membayar dua kali dalam satu objek.
   
Bahkan, masih lanjut dia,  retribusi tanah surat ijo itu lebih mahal dibandingkan dengan PBB sehingga hal itu membuat warga menjadi resah.

" Bayangkan saja, membayar retribusi surat ijo lebih mahal tiga kali lipat dibandingkan membayar PBB. Kan kasihan mereka." pungkasnya.

Berdasarkan informasi, spanduk dan banner tersebut terpasang di Kertajaya, Pucang, Perak Timur, Perak Barat, Kertajaya, Barata, Bratang,  Dukuh Kupah Barat, Dukuh Kupang Timur, Pucang, Jagir, dan beberapa wilayah lainnya di Surabaya.

Surat ijo sendiri saat ini memiliki luas 1.200 hektare yang tersebar di 23 kecamatan. Tanah surat ijo itu sendiri terdiri dari 46 ribu persil dan dihuni sekitar 400 ribu jiwa. Setiap tahun mereka harus membayar sewa ke Pemkot Surabaya selain membayar PBB. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar