Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Februari 2019

Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak Jaksa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan 3 orang akhirnya menolak semua eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum atas dakwaan yang ditujukan kepada Ahmad Dhani Prasetyo.

Tim jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan pada agenda pembuktian.

Menurut Rahmad Hari Basuki, jaksa yang membacakan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum dalam sidang lanjutan perkara pembuatan vlog berkata idiot di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengatakan, pihaknya menolak semua eksepsi kuasa hukum terdakwa Ahmad Dhani.

"Kami menolak semua eksepsi terdakwa, syarat formil dakwaan menurut kami sudah sesuai undang undang," ujar Rachmad, kamis (14/2)

Beberapa poin yang dianggap penting antara lain tentang obyek dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

"Pelapor, meskipun atas nama lembaga, menurut kami juga ada obyek perseorangannya dalam hal ini ketua Koalisi Bela NKRI," katanya.

Menurut dia, eksepsi hanyalah menguji syarat formil dakwaan dari penerapan pasal, hingga penulisan tanggal dan tanda tangan dalam dakwaan.

"Semua syarat formil sudah sesuai prosedur dan sudah kami serahkan kepada panitera," ujarnya.

Tim jaksa, kata dia, juga menganggap benar penerapan pasal yang didakwakan kepada terdakwa Ahmad Dhani, yakni Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU No19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, penerapan pasal tersebut dianggap keliru, karena Pasal 27 Ayat 3 tidak diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Ketentuan yang diubah hanyalah Pasal 45 Ayat 3.

Seharusnya, menurut tim kuasa hukum Ahmad Dhani, penulisan yang benar adalah Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

Seperti diketahui kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.

Peristiwa itu akhirnya dilaporkan Bela NKRI ke Polda Jatim karena merasa dilecehkan nama baiknya atas vlog yang diunggah Ahmad Dhani. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar