Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 13 Februari 2019

KPK Periksa Tiga Anggota DPR, Konfirmasi Prosedur Pengajuan DAK Kebumen pada APBN-P 2016


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga anggota DPR terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Mereka adalah Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir, dan dua anggota DPR bernama Ahmad Riski Sadig dan Said Abdullah.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

"Ketiga saksi dikonfirmasi terkait proses dan prosedur pengajuan anggaran, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Selain itu, penyidik juga mendalami posisi dan pengetahuan ketiga saksi pada saat bertugas di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Menurut dia, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan secara terpisah.

"Karena memang ada pengetahuan dan peran masing-masing pada saat itu yang kami dalami secara terpisah, baik pada proses penganggaran ataupun apakah pernah ada pembahasan terkait dengan DAK secara umum atau DAK untuk Kebumen misalnya," kata dia.

Sementara itu, dua saksi yang diketahui menghadiri pemeriksaan, irit bicara seusai diperiksa. Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir mengaku hanya dimintai keterangan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2016.

"Saya dimintai keterangan tentang penganggaran APBN-P 2016. Sudah itu aja. Pertanyaaannya cuma 7," kata dia.

Ia enggan menjawab lebih lanjut berbagai hal terkait materi pemeriksaan dalam kasus ini.

Sementara itu, anggota DPR Ahmad Riski Sadig mengaku pemeriksaannya hari ini hanya untuk melengkapi materi pemeriksaan sebelumnya.

"Lengkapin yang kemarin saja. Saya kan cuma penambahan. Ditanya tiga pertanyaan. Sama aja, soal Kebumen," kata Riski.

Menurut Riski, usulan DAK Kabupaten Kebumen merupakan usulan pemerintah. Ia mengaku, tak ada pembahasan khusus di DPR terkait alokasi DAK untuk daerah tertentu.

"Kita enggak pernah membahas khusus. Kita enggak membahas khusus daerah per daerah, hanya general secara utuh parameter daerah," ujar dia.

Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar