Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 17 November 2021

Kejari Abdya Tahan Penambang Galian C Ilegal, Beko Disita Sebagai Barang Bukti


KABARPROGRESIF.COM: (Abdya) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) menahan tersangka penambang galian C illegal berinisial F (40), warga Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee.

Selain tersangka, kejaksaan juga menahan alat berat berupa excavator atau beko merk Hitachi Ex 200.

Kasus itu bermula saat F melakukan penambangan ilegal atau tanpa izin di sungai kawasan Gampong Alue Jeureujak, Kecamatan Babahrot.

Atas informasi itu, tim Polda Aceh turun ke lokasi dan mendapatkan aktifitas penambangan illegal.

Galian C itu dinilai melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kejari Abdya, Nilawati, SH, MH melalui Kasi Pidum, M Agung Kurniawan, SH, MH membenarkan, bahwa pihaknya telah menahan F sebagai tersangka galian C ilegal.

“Iya, benar kita sudah menahan F, tersangka galian C yang di Sungai Alue Jeureujak Babahrot,” ujar Kasi Pidum Kejari Abdya, M Agung Kurniawan, SH, MH.

Ia menyebutkan, tersangka sudah diserahkan ke Rutan Kelas IIB Blangpidie untuk ditahan.

“Insya Allah dalam waktu dekat, berkas kasus ini sudah kita masukkan ke PN,” pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar