Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 18 November 2021

Kejari Jakpus Tahan Dua Oknum Pimpinan Bank DKI dan Pengusaha


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, resmi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi yakni, RI, MT dan JP.

Ketiganya terjerat pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap melalui Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT. Broadbiz tahun 2011 hingga 2017, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp39 miliar lebih.

“Tersangka RI dan MT ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sedangkan JP ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur,” terang Kajari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga kepada awak media seusai menjebloskan ketiganya, Selasa (16/11/2021) malam.

Dikatakan Bima, penetapan dan penahanan terhadap oknum pejabat Bank DKI, setelah Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat, melakukan pemeriksaan dan penyidikan secara intensif.

“Ketiga tersangka yakni, RI selaku Dirut PT. Broadbiz Asia, MT selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan JP selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Jaksa penyidik ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau.

“Penyimpangan yang dimaksud adanya pemalsuan data terhadap debitur seperti debitur ternyata tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI dan tidak adanya jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan Bank DKI,” jelasnya.

Sehingga, sambung Bima, Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet. Sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA tunai bertahap yang macet tersebut. Akibat perbuatan ketiga tersangka terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp39.151.059.341.

“Ketiga tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor,” pungkas Bima.

0 komentar:

Posting Komentar