Anggota DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Bantah Suruh Kejaksaan OTT Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Anggota DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely membantah tudingan Daris Fuadi.

Lely bersikukuh tak pernah menyuruh Daris Fuadi menemui tiga oknum Kejari Ponorogo untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma.

Malah sebaliknya ia mendapatkan informasi adanya pengumpulan dana fee proyek di RSUD dr Harjono dari Daris Fuadi.

"Daris menginformasikan ke saya. Mbak, ini mau ada pengumpulan dana di rumah sakit. Dana apa? Dana para anak kontraktor-kontraktor yang mau mengurus dana di rumah sakit," kata Lely menirukan kalimat Daris kepada Majelis Hakim, Selasa 12 Mei 2026.

Tak hanya itu, ia pun meminta Daris Fuadi segera melaporkan ke Kejaksaan.

"Ya sudah laporkan ke Kejaksaan saja waktu itu seperti itu. Laporkan ke Kejaksaan saja. Memang ada barang buktinya saya bilang itu," ujar Lely.

Kendati demikian Lely tak memungkiri telah ikut campur dalam rencana OTT tersebut.

Meski komunikasi yang dilakukannya saat itu melalui pihak lain.

"Waktu itu Kejaksaan yang berkomunikasi dengan saya itu lewat lewat perantara. Namanya Adhya. Dan perantara namanya Adhya. Saya cerita bahwa di rumah sakit mau ada pengumpulan uang dari para kontraktor. Seperti itu," ungkapnya.

Lely juga mengakui terlibat langsung dalam rencana OTT oleh Kejari Ponorogo lantaran sakit hati.

Pasalnya ia kecewa dengan gaya hidup Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma.

"Ya, mohon maaf Yang Mulia karena saya juga sudah merasa apa ya? geram terhadap rumah sakit ini karena perilaku direktur itu sudah tidak layak di rumah sakit. Nah, secara pribadi apa secara sosial karena di beberapa posting di story WA Pak Direktur ini sering memposting deposito-deposito bernilai besar dan bahkan saya pernah protes ke Pak Bupati, lihat anak buahmu seperti ini di saat masyarakat seperti ini," ungkapnya.

Sayangnya pernyataan Lely ini tak mendapat respon dari Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada. Kendati uang tersebut milik pribadi dari Yunus Mahatma.

Lely pun malah beradu argumen dengan Ketua Majelis Hakim.

Ia tetap ngotot bila pamer harta yang ditunjukkan Yunus Mahatma adalah tak beretika. 

Apalagi Lely juga menyebut partainya merupakan tim sukses pemenangan dalam mengusung Sugiri Sancoko sebagai pemenang dalam pemilihan Bupati Ponorogo.

I Made Yuliada tak mau kalah dengan kengototan Lely ini, apalagi menyebut nama partai.

Ia pun mengembalikan dalam fakta persidangan terungkap bila dalam pemilihan Sugiri Sancoko sebagai Bupati Ponorogo ada sejumlah uang mahar yang diterima beberapa partai politik.

Politisi asal PDIP ini hanya terdiam. Ketua Majelis Hakim pun menyarankan agar Lely mau mengoreksi diri sendiri.

"Koreksilah diri ya. Itu lebih bagus daripada kita melihat jelek orang daripada diri sendiri. Ya. Sama-sama koreksi. Demi toleransi," pungkas I Made Yuliada.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya Direktur CV Jaya Makmur Sucipto, Wakil Direktur Administrasi RSUD dr Harjono Ponorogo Mujib Ridwan, Daris Fuadi, anggota DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely, serta Sekretaris Direktur RSUD dr Harjono Wahyu Niken P.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, serta Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma. 

Ketiganya didakwa melakukan dan menerima suap dalam jabatan.

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko didakwa menerima suap senilai total Rp1,85 miliar dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp5,57 miliar.

Dalam dakwaan pertama, Sugiri Sancoko bersama-sama Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (dituntut dalam berkas terpisah) didakwa menerima suap sejumlah Rp900 juta dalam kurun waktu Februari 2021 sampai 7 November 2025.

Uang tersebut diterima dari Yunus Mahatma (dituntut dalam berkas terpisah) yang diangkat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono S Kabupaten Ponorogo berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 800/141/405.10/2022 tanggal 11 Februari 2022 untuk periode 2022-2027.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Sugiri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dkwaan kedua, untuk kurun waktu 29 Juli 2022 sampai 32 Desember 2024, Sugiri Sancoko bersama-sama dengan Yunus Mahatma didakwa menerima suap sejumlah Rp950 juta dari Sucipto selaku Direktur CV Cipto Makmur Jaya.

Uang diduga suap itu diberikan sebagai akibat karena Sugiri telah menentukan dan mengatur pengadaan melalui sistem e-katalog yang dilaksanakan oleh PPKOM (Pejabat Pembuat Komitmen) pada RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo agar perusahaan milik Sucipto menjadi pemenang dan pelaksana pekerjaan pada paket pekerjaan Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun pada RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo Tahun 2024.

Perbuatan itu bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU 28/1999, Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU Pemerintahan Daerah, serta ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Terhadap penerimaan ini, Sugiri Sancoko didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan ketiga, selain suap, JPU KPK juga mendakwa Sugiri Sancoko dalam kurun waktu 23 Februari 2021 sampai dengan 7 November 2025 telah menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung sejumlah Rp5.572.000.000,00 (Rp5,57 miliar).

Penerimaan itu, menurut jaksa, berhubungan dengan posisi Sugiri selaku Bupati Ponorogo.

Uang-uang tersebut diterima Sugiri Sancoko dari banyak pihak, di antaranya dari Yunus Mahatma dan Sucipto, hingga seseorang bernama Lana yang merupakan Guru SMA sekaligus tim sukses Sugiri. Dalam surat dakwaan, jaksa merinci ada 28 penerimaan terkait gratifikasi tersebut.

Salah satu peruntukan uang ada yang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dari Yunus Mahatma senilai Rp25 juta menjelang Idulfitri 2023, Rp100 juta menjelang Idulfitri 2024, dan Rp100 juta menjelang Idulfitri 2025.

Atas perbuatannya, Sugiri Sancoko didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV